- DPRD DKI bersama Pemprov tengah menyusun Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
- Gubernur Pramono Anung menegaskan aturan tersebut jangan sampai menghambat UMKM.
- Ia menekankan pentingnya ruang khusus merokok agar perokok dan nonperokok tidak saling terganggu.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan catatan penting terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang kini tengah digodok Pemprov DKI bersama DPRD.
Pramono menegaskan, regulasi baru itu tidak boleh sampai mengganggu perputaran ekonomi, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Raperda tanpa rokok itu yang paling penting tidak boleh mengganggu UMKM," kata Pramono di Wisma Mandiri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/9).
Ia menjelaskan, tujuan dari Perda KTR bukanlah untuk melarang orang merokok secara total, melainkan mengatur ruang agar perokok dan nonperokok tidak saling terganggu.
Pramono mencontohkan, tempat hiburan seperti karaoke tetap boleh menyediakan ruang khusus merokok. Hanya saja, ruangan itu harus tertutup dan terpisah dari ruang utama.
"Misalnya, kalau ada tempat karaoke, ya di karaokenya yang enggak boleh (merokok), tetapi orang berjualan di sana, ya, enggak boleh dilarang," ujarnya.
Ia menambahkan, kewajiban menyiapkan fasilitas khusus merokok akan diberlakukan di seluruh tempat yang mengadakan acara atau aktivitas masyarakat.
"Semua fasilitas yang memperbolehkan atau mengadakan acara harus menyiapkan tempat untuk merokok secara tertutup, supaya tidak mengganggu yang lainnya," lanjutnya.
Sebagai catatan, Jakarta hingga kini belum memiliki perda yang mengatur kawasan tanpa rokok.
Baca Juga: Pramono Anung Sentil Mobil Pelat Merah Nyelonong Jalur Transjakarta: Pasti Kena Bully!
Aturan yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 75 Tahun 2005 mengenai Kawasan Dilarang Merokok.
Adapun draf Raperda KTR yang sedang dimatangkan bakal menguraikan lebih detail area-area yang dilarang untuk mengonsumsi maupun menjual rokok.
Salah satu poinnya, kawasan tanpa rokok akan ditetapkan dalam radius 200 meter dari lingkungan satuan pendidikan.
Selain itu, raperda juga akan memuat ketentuan sanksi bagi pihak yang dengan sengaja mengiklankan, mempromosikan, memproduksi, maupun memberikan sponsor rokok di area KTR.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
Terkini
-
Ibu-ibu di Sumut Lebam Dihajar Sekuriti Toba Pulp Lestari, PDIP Ancam Bentuk Pansus Agraria
-
2 Kelompok Masyarakat Ngadu ke Fraksi PDIP DPR, Keluhkan Kerusakan Lingkungan dan Konflik Tanah
-
Tok! MK Tegaskan Seluruh Pekerja Tak Wajib Bayar Tapera
-
Prabowo Ngamuk Korupsi Triliunan, Tiba-tiba Singgung Gaji Wartawan: Yang Duitnya Banyak Bos Kalian
-
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Taman Sari, 6 Warga Luka dan Ratusan KK Terpaksa Mengungsi
-
Babak Baru Kematian Misterius Diplomat Arya Daru: Keluarga Diduga Diteror, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Sepanjang 2025, Pemerintah Konsisten Jaga Tarif Listrik Stabil untuk Lindungi Daya Beli Rakyat
-
'Tugasmu Menjamin, Bukan Memungut!': Tamparan Keras MK untuk Logika Tapera Pemerintah
-
Lanjutan Tepuk Sakinah, Kemenag Kini Luncurkan GAS Nikah: Apa Itu?
-
Misteri Hilangnya Mahasiswa UI Terungkap: Ternyata Malu karena Skripsi Belum Beres