-
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti maraknya pelanggaran kendaraan masuk jalur khusus Transjakarta, termasuk mobil dinas pelat merah.
-
Ia menegaskan aturan hukum jelas melarang penggunaan busway selain untuk Transjakarta dan kendaraan darurat, dengan sanksi denda hingga Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.
-
Aksi pelanggaran ini viral di media sosial dan menuai kritik, karena kendaraan dinas dinilai seharusnya memberi contoh, bukan justru melanggar aturan.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti maraknya pelanggaran lalu lintas berupa kendaraan masuk jalur khusus Transjakarta. Ia menyebut bukan hanya kendaraan pribadi, melainkan juga kendaraan pelat merah yang kerap terekam melintas di jalur busway.
Pramono mengatakan, perilaku pengendara yang nekat menerobos jalur Transjakarta demi menghindari kemacetan justru akan berbalik merugikan mereka. Menurutnya, di era digital, publik bisa dengan mudah mengekspos tindakan semacam itu.
"Ini pasti di-bully lah oleh publik. Eranya sudah era digital. Sehingga orang dengan sangat gampang untuk mengetahui. Saya berdoa mudah-mudahan yang menggunakan pelat merah itu ketahuan," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Ia menambahkan, ketentuan hukum juga jelas melarang penggunaan jalur busway bagi kendaraan selain bus Transjakarta maupun kendaraan darurat. Hal itu tertuang dalam Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut, pelanggar bisa dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Artinya, kendaraan dinas maupun pejabat sekalipun tidak berhak mendapat pengecualian.
"Kalau saya tahu pasti akan saya suruh stop. Enggak boleh sekarang ini orang semena-mena untuk misalnya menggunakan 'tot-tat-tot-tot', kemudian menggunakan jalur busway dan sebagainya," ucap Pramono.
Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan dua kendaraan pelat merah melintas di jalur Transjakarta Koridor 13. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 24 September pagi.
Rekaman tersebut menuai kecaman luas dari warganet. Banyak yang menilai kendaraan dinas justru seharusnya memberi contoh, bukan malah melanggar aturan lalu lintas.
Baca Juga: Resmikan Kampus di Jakut, Pramono Anung Ultimatum Anak Buah Tak Persulit Perizinan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Truk Terguling di S. Parman, Belasan Rute Transjakarta Terdampak Sore Ini
-
Pesan Prabowo untuk Thomas Djiwandono yang Resmi jadi Deputi Gubernur BI
-
Mantan Kepala LKPP Ungkap Aturan Harga E-Katalog dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
-
Ibu Korban Kecelakaan Maut di Singapura Masih Dirawat Intensif, Pengemudi Resmi Ditahan
-
Fakta Baru Kasus Pria Dikira Panggul Mayat, Biawak Gagal Dijual Dibawa Pulang Jalan Kaki
-
Terima Aspirasi Amnesty, DPD RI Dorong Penyelesaian Damai Konflik dan Penguatan HAM di Papua
-
Amnesty Internasional Laporkan Tragedi Gearek ke DPD: Heli Militer Diduga Serang Pemukiman
-
Pimpinan DPD RI soal Laporan Tragedi Gearek: Kekerasan di Papua Bukan Lagi Rahasia Umum!
-
Sempat Dinonaktifkan, Mensos Pastikan BPJS PBI 106 Ribu Pasien Katastropik Aktif Otomatis
-
Hampir Separuh Laut Dunia Kini Tercemar Sampah: Apa yang Bisa Dilakukan?