-
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti maraknya pelanggaran kendaraan masuk jalur khusus Transjakarta, termasuk mobil dinas pelat merah.
-
Ia menegaskan aturan hukum jelas melarang penggunaan busway selain untuk Transjakarta dan kendaraan darurat, dengan sanksi denda hingga Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.
-
Aksi pelanggaran ini viral di media sosial dan menuai kritik, karena kendaraan dinas dinilai seharusnya memberi contoh, bukan justru melanggar aturan.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti maraknya pelanggaran lalu lintas berupa kendaraan masuk jalur khusus Transjakarta. Ia menyebut bukan hanya kendaraan pribadi, melainkan juga kendaraan pelat merah yang kerap terekam melintas di jalur busway.
Pramono mengatakan, perilaku pengendara yang nekat menerobos jalur Transjakarta demi menghindari kemacetan justru akan berbalik merugikan mereka. Menurutnya, di era digital, publik bisa dengan mudah mengekspos tindakan semacam itu.
"Ini pasti di-bully lah oleh publik. Eranya sudah era digital. Sehingga orang dengan sangat gampang untuk mengetahui. Saya berdoa mudah-mudahan yang menggunakan pelat merah itu ketahuan," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Ia menambahkan, ketentuan hukum juga jelas melarang penggunaan jalur busway bagi kendaraan selain bus Transjakarta maupun kendaraan darurat. Hal itu tertuang dalam Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut, pelanggar bisa dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Artinya, kendaraan dinas maupun pejabat sekalipun tidak berhak mendapat pengecualian.
"Kalau saya tahu pasti akan saya suruh stop. Enggak boleh sekarang ini orang semena-mena untuk misalnya menggunakan 'tot-tat-tot-tot', kemudian menggunakan jalur busway dan sebagainya," ucap Pramono.
Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan dua kendaraan pelat merah melintas di jalur Transjakarta Koridor 13. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 24 September pagi.
Rekaman tersebut menuai kecaman luas dari warganet. Banyak yang menilai kendaraan dinas justru seharusnya memberi contoh, bukan malah melanggar aturan lalu lintas.
Baca Juga: Resmikan Kampus di Jakut, Pramono Anung Ultimatum Anak Buah Tak Persulit Perizinan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
Dasco Ungkap Ultimatum Prabowo dari Hambalang: Sikat Habis Kader Korup!
-
Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor yang Tembak Mati Hansip di Cakung
-
KPK Tahan 5 Pengusaha yang Diduga Suap Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi, Ini Nama-namanya
-
Gempur Titik Rawan Banjir, Pemkot Surabaya Siapkan Drainase Maksimal Jelang Musim Hujan
-
JATAM: Warga Pro dan Kontra Tambang di Halmahera Sama-sama Korban Sistem yang Merusak
-
KPK 'Bedah' Prosedur Izin TKA, Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Dicecar Soal Pungli
-
Diwawancara Pramono, Zidan Penyandang Disabilitas Diterima Kerja di Transjakarta
-
JATAM: Negara Abai Lindungi Warga dari Dampak Beracun Tambang Nikel di Halmahera
-
Sebut Soeharto Tak Layak Jadi Pahlawan, GUSDURian: Selama Orba Banyak Lakukan Dosa Besar
-
Mafia Tanah Ancam Banyak Pihak, JK: Saya Sendiri Korbannya, Harus Dilawan Bersama!