-
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti maraknya pelanggaran kendaraan masuk jalur khusus Transjakarta, termasuk mobil dinas pelat merah.
-
Ia menegaskan aturan hukum jelas melarang penggunaan busway selain untuk Transjakarta dan kendaraan darurat, dengan sanksi denda hingga Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.
-
Aksi pelanggaran ini viral di media sosial dan menuai kritik, karena kendaraan dinas dinilai seharusnya memberi contoh, bukan justru melanggar aturan.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti maraknya pelanggaran lalu lintas berupa kendaraan masuk jalur khusus Transjakarta. Ia menyebut bukan hanya kendaraan pribadi, melainkan juga kendaraan pelat merah yang kerap terekam melintas di jalur busway.
Pramono mengatakan, perilaku pengendara yang nekat menerobos jalur Transjakarta demi menghindari kemacetan justru akan berbalik merugikan mereka. Menurutnya, di era digital, publik bisa dengan mudah mengekspos tindakan semacam itu.
"Ini pasti di-bully lah oleh publik. Eranya sudah era digital. Sehingga orang dengan sangat gampang untuk mengetahui. Saya berdoa mudah-mudahan yang menggunakan pelat merah itu ketahuan," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Ia menambahkan, ketentuan hukum juga jelas melarang penggunaan jalur busway bagi kendaraan selain bus Transjakarta maupun kendaraan darurat. Hal itu tertuang dalam Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut, pelanggar bisa dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Artinya, kendaraan dinas maupun pejabat sekalipun tidak berhak mendapat pengecualian.
"Kalau saya tahu pasti akan saya suruh stop. Enggak boleh sekarang ini orang semena-mena untuk misalnya menggunakan 'tot-tat-tot-tot', kemudian menggunakan jalur busway dan sebagainya," ucap Pramono.
Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang memperlihatkan dua kendaraan pelat merah melintas di jalur Transjakarta Koridor 13. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 24 September pagi.
Rekaman tersebut menuai kecaman luas dari warganet. Banyak yang menilai kendaraan dinas justru seharusnya memberi contoh, bukan malah melanggar aturan lalu lintas.
Baca Juga: Resmikan Kampus di Jakut, Pramono Anung Ultimatum Anak Buah Tak Persulit Perizinan
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
Pilihan
-
Penyebab Rupiah Loyo Hingga ke Level Rp 16.700 per USD
-
Kapan Timnas Indonesia OTW ke Arab Saudi? Catat Jadwalnya
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
Terkini
-
Kacab Bank Diancam, Sindikat Ini Cuma Butuh 17 Menit Sedot Rp204 Miliar dari Rekening Dormant
-
Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Seluruh Outlet
-
Polisi Ringkus Admin Judi Online di Kalideres, Omzet Harian Capai Rp1,5 Juta
-
Seruan Reformasi dan Rekomendasi MBG dari Ahli Gizi Tan Shot Yen: Hentkan Distribusi Makanan Kering
-
NTT Jadi Magnet Pertumbuhan Baru, Akses Logistik Jadi Kunci Buka Potensi Pasar UMKM
-
Perbaikan Gerbang Tol Bikin Jalan Gatot Subroto Macet Parah, Polda Metro Lakukan Ini
-
Muhammadiyah Update Penetapan Ramadhan dan Idul Fitri 2026: Ada Koreksi Terbaru
-
KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji: Eks Bendahara Amphuri Kembali Diperiksa
-
Dedi Mulyadi Panggil Kepala BGN Jawa Barat Buntut Meningkatnya Kasus Keracunan MBG
-
Sempat Dilarikan ke Puskesmas, Begini Kondisi 3 Siswa di Jaksel usai Santap Menu MBG