- Kebijan kuota haji tambahan yang diatur oleh Kemenag dianggap sesuai dengan aturan UU
- Pasal 9 ayat (2) UU 8/2019 disebut memberi kewenangan kepada menteri agama untuk mengatur mekanisme pengisian kuota tambahan melalui Peraturan Menteri.
- Pakar menyebut keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan tahun 1445 H/2024 M merupakan bentuk kewenangan diskresi yang sah.
Suara.com - Kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembagian kuota haji tambahan pada 2024 tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan oleh Pakar hukum tata negara, Oce Madril merespons perbedaan pandangan terkait pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah haji yang diputuskan dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Menurut Dosen Fakultas Hukum UGM ini, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberi kewenangan penuh kepada menteri agama untuk menetapkan kuota haji tambahan.
“Pasal 9 UU 8/2019 secara jelas menyebutkan bahwa jika terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah kuota dasar ditetapkan, menteri agama menetapkan kuota haji tambahan,” ujar Oce Madril ditulis pada Selasa (30/9/2025).
Ketentuan ini, lanjut Oce, memberikan dasar hukum atributif bagi menteri untuk menentukan jumlah dan proporsi pembagian tanpa harus mengikuti pola kuota dasar.
Pasal 8 dan Pasal 64 UU 8/2019 memang mengatur komposisi kuota dasar, yaitu 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pasal tersebut hanya berlaku pada kuota reguler tahunan, bukan kuota tambahan.
“Penetapan kuota tambahan adalah kondisi khusus, sehingga tidak terikat pada rumus 92 persen dan 8 persen sebagaimana diatur Pasal 64,” jelas Oce.
Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU 8/2019 memberi kewenangan kepada menteri agama untuk mengatur mekanisme pengisian kuota tambahan melalui Peraturan Menteri.
Ketentuan ini kemudian dilaksanakan melalui Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan Permenag Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Dalam peraturan tersebut, menteri agama dapat menetapkan proporsi kuota tambahan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan, seperti daya tampung asrama, kepadatan di Mina, dan ketersediaan akomodasi.
Baca Juga: KPK: Ustaz Khalid Punya Informasi Penting soal Oknum Kemenag Penerima Dana Percepatan Haji
Menurut Oce, keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan tahun 1445 H/2024 M merupakan bentuk kewenangan diskresi yang sah.
“Diskresi diberikan undang-undang untuk mengatasi kondisi khusus, dan sepanjang didasarkan pada pasal-pasal yang jelas, kebijakan ini tidak dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Kemudian, dalam Pasal 17 dan 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga menegaskan jika tindakan pejabat tidak dianggap melampaui kewenangan apabila memiliki dasar hukum yang jelas.
Lebih lanjut, Oce menambahkan ketentuan lain dalam Pasal 28 Permenag 13/2021 juga menegaskan bahwa menteri agama dapat menetapkan kuota tambahan untuk haji reguler berdasarkan proporsi penduduk muslim antarprovinsi atau jumlah daftar tunggu.
Sementara Pasal 23 dan Pasal 24 Permenag 6/2021 mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus.
Dengan landasan ini, keputusan menteri agama menetapkan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus tetap memiliki payung hukum yang kuat.
Selain aspek legalitas, menurut Oce, pentingnya pertimbangan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan jamaah sebagai alasan kebijakan ini.
Surat menteri agama kepada DPR yang menjelaskan penyesuaian kuota juga memuat alasan teknis.
Dengan dasar hukum yang jelas dan pertimbangan teknis yang kuat, keputusan menteri agama tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Berita Terkait
-
Antrean Haji Semakin Panjang, Perencanaan Keuangan Sejak Belia Kian Penting
-
Lanjutan Tepuk Sakinah, Kemenag Kini Luncurkan GAS Nikah: Apa Itu?
-
Ruben Onsu Ngaku Punya 'Kaki Tambahan' Saat Umrah Demi Bisa Cium Hajar Aswad
-
KPK: Ustaz Khalid Punya Informasi Penting soal Oknum Kemenag Penerima Dana Percepatan Haji
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Kisah Ramadan Pertama Para Mualaf: Antara Adaptasi, Haru, dan War Takjil
-
Bahlil Mantap Nyaleg 2029: Wartawan Jangan Tanya Lagi, Saya Caleg!
-
Kemensos Gandeng YLKI Tindaklanjuti Aduan BPJS PBI Nonaktif, Puluhan Laporan Masuk
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja Siapkan Kuota 23.500 Pemudik
-
Sengketa Lahan di TB Simatupang, BPN Jaksel Didesak Segera Blokir 44 Sertifikat SHM
-
Pengacara Sebut Tuntutan Kerry Riza Cs Alarm Bahaya untuk Direksi BUMN dan Anak Muda?
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN