-
Penyidik Polda Metro Jaya masih menimbang penangguhan penahanan Delpedro Cs berdasarkan KUHAP, termasuk kekhawatiran mengulang perbuatan, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.
-
Sinta Nuriyah Wahid dan tokoh Gerakan Nurani Bangsa menyerahkan permohonan penangguhan penahanan dan menegaskan aktivis bukan musuh negara, melainkan generasi muda peduli bangsa.
-
Penahanan Delpedro Cs terkait aksi 25 dan 28 Agustus 2025, dengan 43 tersangka lainnya, menuai kritik masyarakat sipil dan tuntutan agar polisi menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis.
Suara.com - Permohonan penangguhan penahanan aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan masih digantung penyidik Polda Metro Jaya. Polisi menyebut, keputusan belum diambil karena penyidik masih menimbang berbagai aspek hukum.
“Seperti yang kami sampaikan sebelumnya, beberapa hari yang lalu ini masih dipertimbangkan terus oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).
Ade Ary menjelaskan, penahanan terhadap Delpedro Cs dilakukan bukan tanpa dasar. Penyidik menurutnya merujuk pada KUHAP memberikan landasan jelas kapan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana bisa ditahan.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menyebut setidaknya ada tiga alasan penahanan sesuai KUHAP: kekhawatiran tersangka mengulangi perbuatan, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.
“Itu yang tertera dalam KUHAP, Hukum Acara Pidana, yang kami pedomani dalam melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Meski sejumlah tokoh telah bersedia menjadi penjamin penangguhan, polisi menegaskan keputusan tetap berada di tangan penyidik.
“Ya itulah yang terus dipertimbangkan oleh penyidik berdasarkan perkembangan situasi, pendalaman yang dilakukan, nanti penyidik yang akan mempertimbangkan,” tutur Ade Ary.
Istri Gus Dur Siap Jadi Penjamin
Desakan agar Delpedro Cs dibebaskan datang dari tokoh-tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB).
Baca Juga: Misteri 'Kremlin' Jakarta Pusat: Kisah Rumah Penyiksaan Sadis Era Orba yang Ditakuti Aktivis
Rombongan yang dipimpin Sinta Nuriyah Wahid—didampingi Lukman Hakim Saifuddin, Komaruddin Hidayat, Gomar Gultom, Erry Riyana Hardjapamekas, Karlina R. Supelli, Beka Ulung Hapsara hingga Inayah Wahid—menyampaikan langsung keprihatinan mereka saat menjenguk para aktivis di Polda Metro Jaya, pada pekan lalu, Selasa (23/9/2025).
“Kami berharap mereka-mereka yang melakukan demonstrasi, unjuk rasa secara damai, mudah-mudahan bisa segera dibebaskan,” kata Lukman Hakim Saifuddin usai pertemuan.
Lukman menyebut, GNB sudah melayangkan surat resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tembusan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
Surat itu berisi permintaan agar penahanan para aktivis dihentikan, atau setidaknya diganti dengan penangguhan.
“Penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasar tetap harus terjaga meskipun mereka dalam kondisi ditahan,” tegasnya.
Sementara, Sinta Nuriyah menilai para aktivis bukanlah musuh negara, melainkan generasi muda yang peduli terhadap bangsa.
“Mereka adalah anak-anak bangsa yang akan meneruskan perjuangan bangsa ini. Mereka ingin mewujudkan bahwa Indonesia adalah negara berdaulat, bebas bersuara, bebas berpendapat. Karena itu, tujuan kami datang adalah untuk meluruskan dan membebaskan semuanya itu,” ujar istri almarhum Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur tersebut.
Ia bahkan menyinggung bahwa penahanan tersebut bisa jadi dipicu kesalahpahaman.
“Mungkin dengan ada satu dua kata yang sedikit melenceng sehingga mereka mendapat perlakuan seperti ini. Padahal mereka berjuang untuk kemanusiaan dan untuk negara Indonesia,” tambahnya.
Dituding Provokator
Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang sebagai tersangka terkait kericuhan aksi 25 dan 28 Agustus 2025 di Jakarta.
Enam di antaranya yakni Delpedro (Direktur Eksekutif Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (aktivis Gejayan Memanggil), Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial), serta dua orang lain berinisial RAP dan FL.
Mereka dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 45A Ayat 3 juncto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE, dan Pasal 87 UU Perlindungan Anak dengan tuduhan menghasut pelajar serta anak di bawah umur ikut demonstrasi hingga berujung ricuh.
Namun, penangkapan Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq menuai kritik luas dari masyarakat sipil. Di media sosial, banyak yang mendesak kepolisian segera membebaskan mereka karena dianggap sebagai korban kriminalisasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
Terkini
-
Sindir Gibran? Dosen IPB Kuliti Kampus Abal-abal Luar Negeri: Siapapun Diterima Asal Bayar
-
Menkeu Purbaya ke Istana Bawa Berkas, tapi Ngaku Cuma 'Makan Siang Gratis'
-
Rugi Ratusan Juta, Kebakaran Laundry di Ciracas Jaktim Diduga Tabung Gas Setrika Pengering Bocor
-
Gubernur Aceh Mualem Jajan Es Krim di Motor Pelat BK, Sindir Gubsu Bobby Nasution?
-
DPR Desak Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Dibuka Kembali, Sang Istri Ungkap Kejanggalan Bukti
-
Ilham Habibie Kembali Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Iklan BJB
-
Borok Dana Haji Terkuak: Potensi Kebocoran Rp 5 Triliun Per Tahun Disisir, Kejagung Digandeng
-
Rommy Diduga Mainkan 'Boneka Politik' Agus Suparmanto, Habil Marati: Nafsu Kuasanya Luar Biasa!
-
Link Nonton Live Streaming HUT TNI 2025 dan Panduan Acara Lengkap di Monas
-
1 Oktober 2025 PLN Buka Lowongan untuk Lulusan D3-S2, Ini Daftar Jurusan yang Dibutuhkan