- DPR minta negara lindungi masyarakat adat Maba Sangaji dari kriminalisasi tambang PT Position.
- Andreas Hugo Pareira soroti peran adat dalam menjaga lingkungan dan hak hidup mereka.
- Jatam desak Komnas HAM dan Komnas Perempuan keluarkan rekomendasi sebelum putusan sidang.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap 11 warga adat Maba Sangaji oleh PT Position di Halmahera Utara, Maluku Utara.
Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, memperhatikan, dan melindungi masyarakat adat, termasuk lingkungan tempat mereka hidup.
"Kita tahu bahwa ada lingkungan masyarakat adat yang harus dihormati, yang harus diberikan perhatian dan dilindungi oleh negara," kata Andreas ditemui Suara.com di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Menurut Andreas, hak-hak masyarakat adat tidak boleh dikorbankan demi kepentingan bisnis pertambangan.
"Ini terjadi di banyak tempat, sehingga saya kira perlu ada negara memberikan perhatian pada masyarakat adat, termasuk apa yang terjadi di Maluku Utara," jelasnya.
Selain aspek hukum, Andreas juga menyinggung peran penting masyarakat adat dalam menjaga lingkungan hidup.
"Saya kira dalam hal lingkungan ini, masyarakat adat itu di mana-mana mereka sudah tahu bagaimana menjaga lingkungan, karena mereka hidup di dalam lingkungan itu," katanya.
"Oleh karena itu, kerusakan lingkungan itu akan menjadi bencana untuk kehidupan mereka," ujarnya.
Ia menambahkan, kasus serupa tidak hanya ditemukan di Maluku Utara, tetapi juga di berbagai wilayah lain seperti NTT, Maluku, Papua, Sumatera, dan Riau.
Baca Juga: Korban Kriminalisasi PT Position Minta Prabowo Bebaskan Mereka: Bapak Jadi Presiden karena Kami!
Hal ini menunjukkan perlunya perhatian serius negara terhadap perlindungan masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga Komnas Perempuan segera mengeluarkan rekomendasi terkait 11 warga adat Maba Sangaji yang diduga menjadi korban kriminalisasi oleh PT Position.
Sebanyak 11 orang tersebut kini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Soasio karena dituduh menghalangi aktivitas pertambangan dan kepemilikan senjata tajam.
Menurut juru kampanye Jatam, Hema Situmorang, sejak penetapan tersangka pada Mei lalu, tim advokat telah mengadukan kasus ini ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
"Kami minta agar segera, karena seperti yang kita tahu ini kan sedang dalam persidangan. Itu (rekomendasi) akan sangat membantu proses persidangan, terutama yang berpihak kepada 11 orang masyarakat adat," kata Hema saat dihubungi Suara.com, Jumat (26/9/2025).
Jatam menilai ada pelanggaran prosedural dalam penanganan perkara ini, termasuk dampak sosial yang dirasakan keluarga terdakwa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
BNPT Sebut Ada 27 Perencanaan Aksi Teror yang Dicegah Selama 3 Tahun Terakhir
-
Diteken Sebelum Lengser, Pimpinan KPK Era Nawawi Pomolango yang Beri SP3 Kasus Izin Nikel di Sultra
-
Refleksi 2025: Akademisi UII Nilai Pemerintahan Prabowo-Gibran Sarat Masalah HAM dan Militerisasi
-
Tak Ada di LHKPN, Publik Pertanyakan Helikopter Pribadi Prabowo yang Disebut Teddy Dikirim ke Aceh
-
Kabar Gembira! Pramono Anung Gratiskan Moda Transportasi Jakarta di Malam Tahun Baru 2026
-
Tradisi Meugang Terancam Jelang Ramadan, Gubernur Aceh Minta Suplai Sapi ke Tito dan Purbaya
-
Bencana Aceh 2025: PLN Catat 442 Titik Kerusakan Listrik, Jauh Melampaui Dampak Tsunami 2004
-
DPR Soroti Hambatan Pemulihan Aceh: Kepala Daerah Takut Kelola Kayu Gelondongan
-
Ini 3 Poin yang Dihasilkan Dari Rapat Kordinasi DPR-Pemerintah Pascabencana di Aceh
-
ICW: Korupsi Pendidikan Tak Pernah Keluar dari Lima Besar, Banyak Celah Baru Bermunculan