-
Jatam meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan segera keluarkan rekomendasi untuk 11 masyarakat adat Maba Sangaji.
-
Mereka diduga dikriminalisasi setelah menolak tambang PT Position yang merusak hutan dan sungai.
-
Penangkapan dan pemidanaan dinilai bermasalah dan berdampak pada keluarga serta hak hidup masyarakat adat.
Suara.com - Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam berharap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga Komnas Perempuan, segera mengeluarkan rekomendasi terhadap 11 masyarakat adat yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan tambang, PT Position.
Setidaknya 11 orang masyarakat adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, harus duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Soasio karena dituduh menghalangi aktivitas pertambangan PT Position, dan kepemilikan senjata tajam.
Juru kampanye Jatam, Hema Situmorang menyebut, sejak 11 orang masyarakat adat dijadikan tersangka pada Mei lalu, tim advokat telah membuat pengaduan kepada Komnas HAM hingga Komnas Perempuan.
Jatam pun berharap agar rekomendasi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan segera diterbitkan sebelum sidang putusan dijatuhkan kepada 11 orang masyarakat adat Maba Sangaji.
"Kami minta agar segera, karena seperti yang kita tahu ini kan sedang dalam persidangan. Itu (rekomendasi) akan sangat membantu proses persidangan, terutama yang berpihak kepada 11 orang masyarakat adat," kata Hema saat dihubungi Suara.com, Jumat (26/9/2025).
Aduan 11 korban kriminalisasi ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan, bukan tanpa alasan.
Sebab dalam perkara ini terdapat sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses pemidanaan tersebut.
"Anak-anak yang menyaksikan orang tua mereka mendapat kekerasan, dan kemudian para istri dan keluarga ini yang terdampak juga begitu ya, karena sudah 4 bulan ya suami mereka juga tidak pulang ke rumah," kata Hema.
Selain itu, operasi pertambangan PT Position juga berdampak terhadap kehidupan masyarakat adat Maba Sangaji. Karena merusak hutan dan sungai tempat mereka menggantungkan hidupnya.
Baca Juga: Konflik dengan Masyarakat Adat, Jatam Sebut PT Position Menambang di Kawasan Hutan!
Hema menjelaskan, tuduhan merintangi aktivitas pertambangan hingga kepemilikan senjata tajam kepada 11 masyarakat adat Maba Sangaji tidak berdasar.
Sebab mereka hanya ingin mempertahankan hutan adat yang menjadi tempat mereka menggantungkan hidup.
"Dalam kasus ini secara jelas bahwa PT Position yang sejak awal melakukan penambangan tanpa sepengetahuan warga, dan bahkan juga sudah dilihat sebenarnya, mengenai foto-foto dan bukti-bukti aktivitas PT Position ini yang beroperasi di wilayah hutan," kata Hema.
Merujuk pada laporan Jatam, kasus ini berawal pada 18 Mei 2025, ketika sekitar 27 masyarakat Maba Sangaji melakukan ritual adat secara damai dan memberikan surat keberatan dan tuntutan adat, karena PT Position dinilai telah merusak dan merampas tanah, hutan dan sungai masyarakat adat.
Ritual adat tersebut kemudian dibubarkan secara represif oleh aparat gabungan TNI dan Polri, yang menyebabkan 11 orang ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka dituduh melanggar sejumlah pasal, di antaranya dugaan tindak pidana membawa senjata tajam (sajam) tanpa hak Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat dan menghalangi/merintangi aktivitas pertambangan Pasal 162 UU Minerba.
Berita Terkait
-
Aktivis: Penangkapan Delpedro Siasat Rezim Kaburkan Isu Kekerasan Negara dan Kemiskinan
-
Aktivis '98: Penangkapan Delpedro adalah 'Teror Negara', Bukan Kami yang Teroris
-
Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Sebut Penangkapan Upaya Bungkam Kritik
-
Kunjungi Delpedro di Tahanan Polda Metro Jaya, Koalisi Sipil Sebut Polisi Cari Kambing Hitam
-
Catatan Kritis ICJR Terkait Upaya Pemidanaan Ferry Irwandi di Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Dipuji Brand Baru, Aksi Jokowi Tiru Gaya Prabowo Gebrak Podium PBB Malah Banjir Cibiran: Penjilat!
-
Jelang Munas X PPP, Kubu Agus Suparmanto Klaim Sudah Kantongi Dukungan dari 27 DPW
-
Panik Saat Alarm Motor Curian Berbunyi, Dua Sekawan Diciduk Polisi saat Beraksi di Bekasi
-
Konflik dengan Masyarakat Adat, Jatam Sebut PT Position Menambang di Kawasan Hutan!
-
Tutup 40 Dapur Imbas Siswa Keracunan Massal, BGN jika Ada Zat Beracun di Menu MBG: Kami Pidanakan!
-
Penyelenggaraan Haji Jadi Bancakan? KPK Sikat Biro Travel Nakal di Jawa Timur, Ini Modusnya!
-
Ahmad Ali dan Bestari Barus Tinggalkan Nasdem, Begini Susunan Lengkap Pengurus DPP PSI
-
Akting Sujud hingga Pingsan, Dinsos Jakbar soal Viral Pengemis Nyamar Pemulung: Jangan Diberi Uang!
-
Besuk Korban Keracunan MBG di Cipongkor, Rajiv: Negara Tak Tutup Mata Atas Penderitaan Rakyat!
-
Sorotan Tajam MBG: Golkar Minta Perbaiki Dapur dan Distribusi, Bukan Hentikan Program!