-
Jatam meminta Komnas HAM dan Komnas Perempuan segera keluarkan rekomendasi untuk 11 masyarakat adat Maba Sangaji.
-
Mereka diduga dikriminalisasi setelah menolak tambang PT Position yang merusak hutan dan sungai.
-
Penangkapan dan pemidanaan dinilai bermasalah dan berdampak pada keluarga serta hak hidup masyarakat adat.
Suara.com - Jaringan Advokasi Tambang atau Jatam berharap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga Komnas Perempuan, segera mengeluarkan rekomendasi terhadap 11 masyarakat adat yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan tambang, PT Position.
Setidaknya 11 orang masyarakat adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, harus duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Soasio karena dituduh menghalangi aktivitas pertambangan PT Position, dan kepemilikan senjata tajam.
Juru kampanye Jatam, Hema Situmorang menyebut, sejak 11 orang masyarakat adat dijadikan tersangka pada Mei lalu, tim advokat telah membuat pengaduan kepada Komnas HAM hingga Komnas Perempuan.
Jatam pun berharap agar rekomendasi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan segera diterbitkan sebelum sidang putusan dijatuhkan kepada 11 orang masyarakat adat Maba Sangaji.
"Kami minta agar segera, karena seperti yang kita tahu ini kan sedang dalam persidangan. Itu (rekomendasi) akan sangat membantu proses persidangan, terutama yang berpihak kepada 11 orang masyarakat adat," kata Hema saat dihubungi Suara.com, Jumat (26/9/2025).
Aduan 11 korban kriminalisasi ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan, bukan tanpa alasan.
Sebab dalam perkara ini terdapat sejumlah pelanggaran prosedur dalam proses pemidanaan tersebut.
"Anak-anak yang menyaksikan orang tua mereka mendapat kekerasan, dan kemudian para istri dan keluarga ini yang terdampak juga begitu ya, karena sudah 4 bulan ya suami mereka juga tidak pulang ke rumah," kata Hema.
Selain itu, operasi pertambangan PT Position juga berdampak terhadap kehidupan masyarakat adat Maba Sangaji. Karena merusak hutan dan sungai tempat mereka menggantungkan hidupnya.
Baca Juga: Konflik dengan Masyarakat Adat, Jatam Sebut PT Position Menambang di Kawasan Hutan!
Hema menjelaskan, tuduhan merintangi aktivitas pertambangan hingga kepemilikan senjata tajam kepada 11 masyarakat adat Maba Sangaji tidak berdasar.
Sebab mereka hanya ingin mempertahankan hutan adat yang menjadi tempat mereka menggantungkan hidup.
"Dalam kasus ini secara jelas bahwa PT Position yang sejak awal melakukan penambangan tanpa sepengetahuan warga, dan bahkan juga sudah dilihat sebenarnya, mengenai foto-foto dan bukti-bukti aktivitas PT Position ini yang beroperasi di wilayah hutan," kata Hema.
Merujuk pada laporan Jatam, kasus ini berawal pada 18 Mei 2025, ketika sekitar 27 masyarakat Maba Sangaji melakukan ritual adat secara damai dan memberikan surat keberatan dan tuntutan adat, karena PT Position dinilai telah merusak dan merampas tanah, hutan dan sungai masyarakat adat.
Ritual adat tersebut kemudian dibubarkan secara represif oleh aparat gabungan TNI dan Polri, yang menyebabkan 11 orang ditetapkan menjadi tersangka.
Mereka dituduh melanggar sejumlah pasal, di antaranya dugaan tindak pidana membawa senjata tajam (sajam) tanpa hak Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat dan menghalangi/merintangi aktivitas pertambangan Pasal 162 UU Minerba.
Berita Terkait
-
Aktivis: Penangkapan Delpedro Siasat Rezim Kaburkan Isu Kekerasan Negara dan Kemiskinan
-
Aktivis '98: Penangkapan Delpedro adalah 'Teror Negara', Bukan Kami yang Teroris
-
Jenguk Delpedro di Polda Metro Jaya, Bivitri Sebut Penangkapan Upaya Bungkam Kritik
-
Kunjungi Delpedro di Tahanan Polda Metro Jaya, Koalisi Sipil Sebut Polisi Cari Kambing Hitam
-
Catatan Kritis ICJR Terkait Upaya Pemidanaan Ferry Irwandi di Polda Metro Jaya
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani
-
Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
-
Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan
-
Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah
-
Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya
-
Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan