- DPRD PSI menolak relokasi pedagang Pasar Burung Barito ke Lenteng Agung.
- Pedagang khawatir kehilangan pelanggan karena Pasar Barito sudah ikonik dan dikenal luas.
- August gunakan Pergub 49/2021 untuk membela status UMKM pedagang Pasar Burung Barito.
Suara.com - Polemik relokasi pedagang Pasar Burung Barito, Jakarta Selatan, ke Lenteng Agung kembali menjadi sorotan publik.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta sekaligus Penasihat Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), August Hamonangan, menyebut banyak pedagang masih enggan pindah ke lokasi baru yang disediakan Pemprov DKI.
August mengungkapkan, ia telah mengirim surat resmi bernomor 455/MK/F-PSI/2025 kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 17 September 2025. Surat itu berisi keberatan pedagang terhadap rencana relokasi.
“Kami telah mengirimkan surat kepada Mas Pram yang berisikan keluhan teman-teman pedagang di Pasar Burung Barito. Para pedagang menolak untuk dipindahkan ke lokasi baru di Lenteng Agung karena tempatnya di sana juga masih belum siap,” kata August kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Khawatir Kehilangan Pelanggan
Selain soal kesiapan lokasi, pedagang disebut khawatir kehilangan pelanggan bila dipaksa pindah.
Menurut August, Pasar Burung Barito sudah memiliki reputasi sebagai lokasi ikonik yang dikenal luas, bahkan hingga ke mancanegara.
“Selain itu, Pasar Burung Barito juga sudah menyandang status ikonik. Karenanya, banyak pelanggan, baik dari dalam maupun luar negeri datang ke sana untuk membeli keperluan peliharaan burungnya. Jika pasarnya dipindahkan, maka tidak dikhawatirkan pedagang-pedagang di sana kehilangan pelanggan karena para pembeli tidak familiar dengan tempat barunya,” sambungnya.
Argumen Hukum
Baca Juga: Pedagang Pasar Barito Demo Tolak Relokasi, Groundbreaking Taman Bendera Pusaka Ditunda
Dalam suratnya, August juga menyinggung Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Taman. Ia menekankan Pasal 18 ayat (1) huruf (g) yang menyebut salah satu fungsi taman adalah untuk mendukung aktivitas UMKM.
“Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf (g) Pergub No.49/2021, salah satu fungsi taman adalah untuk pelayanan UMKM. Dalam kasus ini, para pedagang di Pasar Burung Barito merupakan bagian dari UMKM itu yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan dukungan dari Pemprov DKI untuk terus berusaha di dalam atau sekitar kawasan taman,” jelas August.
August memastikan surat resmi tersebut sudah diterima Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta pada 18 September 2025.
“Terakhir saya cek, surat tersebut sudah diterima oleh Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta. Saya harap suratnya bisa sampai kepada Mas Pram dan Mas Pram selaku gubernur mengambil langkah-langkah yang sebagaimana mestinya,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja