- DPRD PSI menolak relokasi pedagang Pasar Burung Barito ke Lenteng Agung.
- Pedagang khawatir kehilangan pelanggan karena Pasar Barito sudah ikonik dan dikenal luas.
- August gunakan Pergub 49/2021 untuk membela status UMKM pedagang Pasar Burung Barito.
Suara.com - Polemik relokasi pedagang Pasar Burung Barito, Jakarta Selatan, ke Lenteng Agung kembali menjadi sorotan publik.
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta sekaligus Penasihat Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), August Hamonangan, menyebut banyak pedagang masih enggan pindah ke lokasi baru yang disediakan Pemprov DKI.
August mengungkapkan, ia telah mengirim surat resmi bernomor 455/MK/F-PSI/2025 kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 17 September 2025. Surat itu berisi keberatan pedagang terhadap rencana relokasi.
“Kami telah mengirimkan surat kepada Mas Pram yang berisikan keluhan teman-teman pedagang di Pasar Burung Barito. Para pedagang menolak untuk dipindahkan ke lokasi baru di Lenteng Agung karena tempatnya di sana juga masih belum siap,” kata August kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Khawatir Kehilangan Pelanggan
Selain soal kesiapan lokasi, pedagang disebut khawatir kehilangan pelanggan bila dipaksa pindah.
Menurut August, Pasar Burung Barito sudah memiliki reputasi sebagai lokasi ikonik yang dikenal luas, bahkan hingga ke mancanegara.
“Selain itu, Pasar Burung Barito juga sudah menyandang status ikonik. Karenanya, banyak pelanggan, baik dari dalam maupun luar negeri datang ke sana untuk membeli keperluan peliharaan burungnya. Jika pasarnya dipindahkan, maka tidak dikhawatirkan pedagang-pedagang di sana kehilangan pelanggan karena para pembeli tidak familiar dengan tempat barunya,” sambungnya.
Argumen Hukum
Baca Juga: Pedagang Pasar Barito Demo Tolak Relokasi, Groundbreaking Taman Bendera Pusaka Ditunda
Dalam suratnya, August juga menyinggung Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Taman. Ia menekankan Pasal 18 ayat (1) huruf (g) yang menyebut salah satu fungsi taman adalah untuk mendukung aktivitas UMKM.
“Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf (g) Pergub No.49/2021, salah satu fungsi taman adalah untuk pelayanan UMKM. Dalam kasus ini, para pedagang di Pasar Burung Barito merupakan bagian dari UMKM itu yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan dukungan dari Pemprov DKI untuk terus berusaha di dalam atau sekitar kawasan taman,” jelas August.
August memastikan surat resmi tersebut sudah diterima Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta pada 18 September 2025.
“Terakhir saya cek, surat tersebut sudah diterima oleh Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta. Saya harap suratnya bisa sampai kepada Mas Pram dan Mas Pram selaku gubernur mengambil langkah-langkah yang sebagaimana mestinya,” katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
Terkini
-
Ratusan Ribu Penerima Bansos Main Judol, Kemensos Loloskan 7.200 Orang dengan Syarat Ketat
-
Tamsil Linrung Soroti Daerah Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
-
Melihat 'Kampung Zombie' Cililitan Diterjang Banjir, Warga Sudah Tak Asing: Kayak Air Lewat Saja
-
Jakarta Dikepung Banjir: 16 RT Terendam, Pela Mampang Paling Parah Hingga 80 cm
-
Program SMK Go Global Dinilai Bisa Tekan Pengangguran, P2MI: Target 500 Ribu Penempatan