News / Nasional
Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25 WIB
Ilustrasi dokter spesialis. [Ist]
Baca 10 detik
  • Uji materiil UU Kesehatan di MK menyoroti kewenangan negara mengatur pendidikan dokter spesialis yang rentan mengganggu otonomi perguruan tinggi.
  • Akademisi mengingatkan perluasan peran negara dalam pendidikan spesialis harus selaras dengan UU Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2012.
  • Kendala teknis UKNPDPD Periode I Tahun 2026 berpotensi menghambat kelulusan dokter umum yang dibutuhkan publik saat ini.

Suara.com - Uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi memicu sorotan tajam terhadap kewenangan pemerintah dalam membuka dan mengelola pendidikan dokter spesialis.

Akademisi mengingatkan, perluasan peran negara tidak boleh menggerus otonomi perguruan tinggi dan standar akademik.

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman, MM Rudi Prihatno, menegaskan pendidikan dokter spesialis merupakan bagian dari rezim pendidikan tinggi.

Karena itu, pengaturan yang terlalu luas berpotensi berbenturan dengan prinsip otonomi kampus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Uji materiil ini penting karena menyentuh batas kewenangan negara. Ketika pemerintah diberi ruang yang sangat luas dalam membuka dan mengelola pendidikan spesialis, maka yang harus dipastikan adalah kesesuaiannya dengan prinsip otonomi perguruan tinggi,” ujar Rudi kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Menurut Rudi, negara memang berkewajiban menjamin ketersediaan dokter spesialis untuk pelayanan kesehatan publik. Namun pendekatan yang terlalu administratif dan sentralistik dinilai berisiko menurunkan independensi akademik.

“Jika pendekatan yang ditempuh terlalu administratif dan sentralistik, ada risiko standar akademik tunduk pada logika birokrasi. Pendidikan spesialis menuntut independensi ilmiah dan tata kelola profesional,” katanya.

Perdebatan ini mengemuka di tengah target pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pendirian 30 fakultas kedokteran baru. Hingga kini, progres pendirian tersebut dinilai belum signifikan dan masih menyisakan pertanyaan soal kesiapan regulasi, infrastruktur pendidikan, serta ketersediaan dosen spesialis.

Rudi menekankan, ekspansi fakultas kedokteran tidak bisa hanya berorientasi pada percepatan angka. Harmonisasi kebijakan sektor pendidikan tinggi dan kesehatan mutlak diperlukan agar tidak memunculkan persoalan baru dalam tata kelola dan mutu lulusan.

Baca Juga: Kemenkes: Puasa Ramadhan Bantu Redakan Stres dan Kesehatan Mental

Di sisi lain, persoalan teknis juga membayangi proses pendidikan dokter.

Sejumlah fakultas melaporkan kendala pada pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD) Periode I Tahun 2026 yang dijadwalkan 27 Februari 2026. Masih terdapat peserta yang telah memenuhi syarat namun belum terdaftar, sementara masa pendaftaran segera ditutup.

“Kami telah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan tim ad hoc UKNPDPD. Kendala ini berpotensi menghambat kelulusan dokter umum dan tentu berdampak pada upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga dokter di berbagai daerah,” jelas Rudi.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum pemohon juga mendesak MK menjaga konsistensi sistem pendidikan nasional. Anggota tim kuasa hukum, Azam Prasojo Kadar, menegaskan lembaga tersebut memegang peran sentral sebagai penjaga konstitusi.

“MK harus menjaga marwah sistem pendidikan nasional. Kekurangan tenaga medis tidak boleh diselesaikan dengan cara yang menimbulkan ketidakpastian hukum atau mereduksi hak konstitusional warga negara,” katanya usai persidangan, Kamis (5/2/2026) lalu.

Load More