- Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, ditetapkan tersangka kasus dugaan terima Rp2,8 miliar dana narkotika.
- Didik juga ditemukan menyimpan narkoba serta terbukti positif mengonsumsi, dijerat pasal dengan ancaman maksimal hukuman mati.
- Penetapan tersangka ini dilakukan Polda NTB pada 16 Februari 2026, sementara kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
Suara.com - Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat dengan ancaman hukuman mati setelah kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan aliran dana narkotika Rp2,8 miliar.
Di saat bersamaan, enam anak buah kapal (ABK) dalam perkara penyelundupan hampir dua ton sabu sudah lebih dulu dituntut pidana mati oleh jaksa. Mungkinkah Didik akan menghadapi tuntutan serupa?
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut penetapan tersangka terhadap Didik terkait penerima uang setoran kejahatan narkoba dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2/2026).
"Dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Malaungi) senilai Rp2,8 Miliar," ujar Eko kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).
Berdasarkan pemeriksaan, AKP Malaungi mengaku menerima uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025. Uang tersebut kemudian sebagian besar diserahkan kepada Didik yang saat itu menjabat Kapolres Bima Kota.
"Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 Miliar," jelasnya.
Selain menerima uang setoran Didik diketahui turut menyimpan narkoba. Barang bukti itu ditemukan dalam koper putih yang dititipkan AKBP Didik kepada seorang polwan, Aipda Dianita, yang merupakan mantan anak buahnya saat berdinas di Polda Metro Jaya.
Barang bukti yang ditemukan antara lain sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram. Belakangan hasil tes uji rambut juga menyatakan Didik positif mengonsumsi narkoba.
Dalam perkara ini Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Resmi Ditahan! Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Masuk Rutan Bareskrim Usai Dipecat
"Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," beber Eko.
Ancaman maksimal itu sama dengan pasal yang kerap digunakan dalam perkara narkotika skala besar, termasuk kasus enam ABK yang mengangkut hampir dua ton sabu di perairan Kepulauan Riau.
Dalam perkara ABK, Kejaksaan Agung menilai para terdakwa mengetahui secara jelas muatan yang mereka bawa.
“Mereka menyadari bahwa mereka menerima barang kurang lebih 67 paket atau sekitar dua ton sabu di tengah laut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
Salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, disebut menerima bayaran Rp8,2 juta.
“Berdasarkan fakta sidang, sudah terungkap bahwa menurut penuntut bahwa itu dia bekerja di perusahaan, dia menerima pembayaran, dia mengangkut barang, dan mengetahui bahwa barang itu barang haram, barang narkotika,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Fakta Baru Kasus AKBP Didik: Jejak Uang Rp1,8 M dari Bandar Narkoba hingga Permintaan Alphard
-
Usai Kasus AKBP Didik, Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri!
-
Resmi Ditahan! Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Masuk Rutan Bareskrim Usai Dipecat
-
Uji Rambut Bongkar Fakta Baru: Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Ekstasi
-
Fakta Baru Kasus Koper Narkoba: Polri Ungkap Relasi AKBP Didik dan Aipda Dianita
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
Terkini
-
Habiburokhman Dukung Polri Usut Kasus Korupsi Batubara: Siapapun Terlibat Harus Tanggung Jawab!
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Sempat Dijaga TNI Bersenjata, Begini Kondisi Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Pagi Ini
-
PB PMII Dukung Polri Bongkar Mega Korupsi, Tolak Intervensi TNI
-
DPP IMM Pertanyakan Pelibatan TNI Jaga Rumah Jampidsus
-
Cafe deClan Signature Milik Siapa? Diduga Jadi 'Gudang Uang' Jampidsus Febrie Adriansyah
-
AHY Gaungkan 'Silaturahmi 360', Demokrat Bakal Keliling Temui Semua Parpol
-
TNI Buka Suara soal Prajurit Bersenjata di Rumah Jampidsus: Bukan Terkait Penyidikan
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah