- Bripka MS dari Brimob diduga menganiaya siswa MTsN Maluku Tenggara (AT) hingga meninggal dunia di Kota Tual.
- Peristiwa terjadi Kamis (19/2/2026) setelah sahur diduga karena korban dikira terlibat balap liar oleh pelaku.
- Mabes Polri memastikan proses hukum pidana dan kode etik ditangani Polda Maluku secara transparan dan akuntabel.
Suara.com - Mabes Polri memastikan akan memproses hukum pidana dan kode etik Bripka MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, yang diduga menganiaya siswa MTsN Maluku Tenggara berinisial AT (14) hingga meninggal dunia.
Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Marren, Kota Tual, pada Kamis (19/2/2026) selepas sahur.
Saat itu korban berboncengan dengan kakaknya, NK (15), melintas di lokasi yang tengah dijaga anggota Brimob karena kerap dijadikan arena balap liar. Bripka MS diduga mengira keduanya terlibat balap liar.
Korban disebut dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor. AT mengalami luka serius dan meninggal dunia, sementara NK menderita luka cukup parah.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan proses hukum secara pidana maupun etik tengah ditangani Polda Maluku. Ia juga mengajak masyarakat untuk mengawal penanganan kasus tersebut.
“Bersama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap individu polri tersebut yang selaras dengan prinsip-prinsip hukum, transparan dan akuntabel,” kata Johnny kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Atas kejadian ini, Johnny turut menyampaikan duka cita sekaligus permohonan maaf atas tindakan Bripka MS yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.
Selain itu, ia juga memastikan Polri berkomitmen untuk menindak tegas anggotanya yang bermasalah tersebut.
“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Baca Juga: Awal Ramadan, Satgas Saber Pangan Temukan Sejumlah Komoditas Masih Dijual di Atas HET
Berita Terkait
-
Awal Ramadan, Satgas Saber Pangan Temukan Sejumlah Komoditas Masih Dijual di Atas HET
-
Bukan Kecelakaan, Komisi Pencari Fakta Tegaskan Affan Kurniawan Tewas Akibat Dibunuh Polisi
-
Nyanyian Mantan Kasat Narkoba Seret Kapolres Bima Kota: Setoran Rp1 M Berujung Penonaktifan
-
Banjir Daan Mogot, Gegana Brimob Evakuasi Warga Terjebak di Ruko Golden Ville
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik
-
Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik
-
BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla
-
Ratu Tisha: Sepak Bola dan Pendidikan Dapat Berjalan Beriringan
-
1.923 Titik Panas Terdeteksi di Papua Tengah, Nabire Terbanyak
-
DPR Respons Wacana Pengalihan Utang Whoosh ke Kemenkeu
-
Zulhas: Anggota Dewan Hingga Menteri PAN Wajib Potong Gaji Sebulan Demi Rakyat NTT
-
Misbakhun Tegaskan SOKSI Siap Jadi Pendulang Suara Golkar di Pemilu Mendatang
-
Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?
-
Prabowo Copot M Nasir dari Sekda Aceh, Pemprov: Tak Ada Masalah Apa-apa