- Bripka MS dari Brimob diduga menganiaya siswa MTsN Maluku Tenggara (AT) hingga meninggal dunia di Kota Tual.
- Peristiwa terjadi Kamis (19/2/2026) setelah sahur diduga karena korban dikira terlibat balap liar oleh pelaku.
- Mabes Polri memastikan proses hukum pidana dan kode etik ditangani Polda Maluku secara transparan dan akuntabel.
Suara.com - Mabes Polri memastikan akan memproses hukum pidana dan kode etik Bripka MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, yang diduga menganiaya siswa MTsN Maluku Tenggara berinisial AT (14) hingga meninggal dunia.
Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Marren, Kota Tual, pada Kamis (19/2/2026) selepas sahur.
Saat itu korban berboncengan dengan kakaknya, NK (15), melintas di lokasi yang tengah dijaga anggota Brimob karena kerap dijadikan arena balap liar. Bripka MS diduga mengira keduanya terlibat balap liar.
Korban disebut dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor. AT mengalami luka serius dan meninggal dunia, sementara NK menderita luka cukup parah.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan proses hukum secara pidana maupun etik tengah ditangani Polda Maluku. Ia juga mengajak masyarakat untuk mengawal penanganan kasus tersebut.
“Bersama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap individu polri tersebut yang selaras dengan prinsip-prinsip hukum, transparan dan akuntabel,” kata Johnny kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Atas kejadian ini, Johnny turut menyampaikan duka cita sekaligus permohonan maaf atas tindakan Bripka MS yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.
Selain itu, ia juga memastikan Polri berkomitmen untuk menindak tegas anggotanya yang bermasalah tersebut.
“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Baca Juga: Awal Ramadan, Satgas Saber Pangan Temukan Sejumlah Komoditas Masih Dijual di Atas HET
Berita Terkait
-
Awal Ramadan, Satgas Saber Pangan Temukan Sejumlah Komoditas Masih Dijual di Atas HET
-
Bukan Kecelakaan, Komisi Pencari Fakta Tegaskan Affan Kurniawan Tewas Akibat Dibunuh Polisi
-
Nyanyian Mantan Kasat Narkoba Seret Kapolres Bima Kota: Setoran Rp1 M Berujung Penonaktifan
-
Banjir Daan Mogot, Gegana Brimob Evakuasi Warga Terjebak di Ruko Golden Ville
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS
-
Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle
-
Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri
-
Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?
-
Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus
-
Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital
-
Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
-
Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek