- Bripka MS dari Brimob diduga menganiaya siswa MTsN Maluku Tenggara (AT) hingga meninggal dunia di Kota Tual.
- Peristiwa terjadi Kamis (19/2/2026) setelah sahur diduga karena korban dikira terlibat balap liar oleh pelaku.
- Mabes Polri memastikan proses hukum pidana dan kode etik ditangani Polda Maluku secara transparan dan akuntabel.
Suara.com - Mabes Polri memastikan akan memproses hukum pidana dan kode etik Bripka MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, yang diduga menganiaya siswa MTsN Maluku Tenggara berinisial AT (14) hingga meninggal dunia.
Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Marren, Kota Tual, pada Kamis (19/2/2026) selepas sahur.
Saat itu korban berboncengan dengan kakaknya, NK (15), melintas di lokasi yang tengah dijaga anggota Brimob karena kerap dijadikan arena balap liar. Bripka MS diduga mengira keduanya terlibat balap liar.
Korban disebut dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor. AT mengalami luka serius dan meninggal dunia, sementara NK menderita luka cukup parah.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan proses hukum secara pidana maupun etik tengah ditangani Polda Maluku. Ia juga mengajak masyarakat untuk mengawal penanganan kasus tersebut.
“Bersama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap individu polri tersebut yang selaras dengan prinsip-prinsip hukum, transparan dan akuntabel,” kata Johnny kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Atas kejadian ini, Johnny turut menyampaikan duka cita sekaligus permohonan maaf atas tindakan Bripka MS yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.
Selain itu, ia juga memastikan Polri berkomitmen untuk menindak tegas anggotanya yang bermasalah tersebut.
“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Baca Juga: Awal Ramadan, Satgas Saber Pangan Temukan Sejumlah Komoditas Masih Dijual di Atas HET
Berita Terkait
-
Awal Ramadan, Satgas Saber Pangan Temukan Sejumlah Komoditas Masih Dijual di Atas HET
-
Bukan Kecelakaan, Komisi Pencari Fakta Tegaskan Affan Kurniawan Tewas Akibat Dibunuh Polisi
-
Nyanyian Mantan Kasat Narkoba Seret Kapolres Bima Kota: Setoran Rp1 M Berujung Penonaktifan
-
Banjir Daan Mogot, Gegana Brimob Evakuasi Warga Terjebak di Ruko Golden Ville
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
Terkini
-
Akademisi UI: Keterlibatan Indonesia di BOP Mengkhianati Prinsip Bebas Aktif dan Bung Karno!
-
Inginkan Sistem 'Selected Party', Surya Paloh: NasDem Konsisten Soal Threshold Tinggi
-
Eks Kapolres Terancam Pasal Hukuman Mati, Akankah Bernasib Sama dengan 6 ABK Penyelundup 2 Ton Sabu?
-
Surya Paloh: Koalisi Permanen Bagus Dipertimbangkan, Tapi Jangan Ada Pengkotakan
-
Picu Perdebatan, Akademisi Ingatkan Risiko Sentralisasi Pendidikan Dokter Spesialis!
-
DPR Sebut MBG Harus Berjalan Beriringan dengan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Kesejahteran Guru
-
Fakta Baru Kasus AKBP Didik: Jejak Uang Rp1,8 M dari Bandar Narkoba hingga Permintaan Alphard
-
Anggota Brimob di Marla Diduga Aniaya Siswa MTs hingga Tewas, DPR: Ini Sungguh Keji dan Biadab!
-
Ramadan 2026 Penuh Berkah, Ribuan Takjil Gratis dan Bansos Disalurkan Setiap Hari
-
Pengacara Ungkap Fakta Mengejutkan: 99% Surat Tuntutan Kerry Riza Copas dari Dakwaan