- Bripka MS dari Brimob diduga menganiaya siswa MTsN Maluku Tenggara (AT) hingga meninggal dunia di Kota Tual.
- Peristiwa terjadi Kamis (19/2/2026) setelah sahur diduga karena korban dikira terlibat balap liar oleh pelaku.
- Mabes Polri memastikan proses hukum pidana dan kode etik ditangani Polda Maluku secara transparan dan akuntabel.
Suara.com - Mabes Polri memastikan akan memproses hukum pidana dan kode etik Bripka MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, yang diduga menganiaya siswa MTsN Maluku Tenggara berinisial AT (14) hingga meninggal dunia.
Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Marren, Kota Tual, pada Kamis (19/2/2026) selepas sahur.
Saat itu korban berboncengan dengan kakaknya, NK (15), melintas di lokasi yang tengah dijaga anggota Brimob karena kerap dijadikan arena balap liar. Bripka MS diduga mengira keduanya terlibat balap liar.
Korban disebut dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor. AT mengalami luka serius dan meninggal dunia, sementara NK menderita luka cukup parah.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan proses hukum secara pidana maupun etik tengah ditangani Polda Maluku. Ia juga mengajak masyarakat untuk mengawal penanganan kasus tersebut.
“Bersama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap individu polri tersebut yang selaras dengan prinsip-prinsip hukum, transparan dan akuntabel,” kata Johnny kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Atas kejadian ini, Johnny turut menyampaikan duka cita sekaligus permohonan maaf atas tindakan Bripka MS yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.
Selain itu, ia juga memastikan Polri berkomitmen untuk menindak tegas anggotanya yang bermasalah tersebut.
“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Baca Juga: Awal Ramadan, Satgas Saber Pangan Temukan Sejumlah Komoditas Masih Dijual di Atas HET
Berita Terkait
-
Awal Ramadan, Satgas Saber Pangan Temukan Sejumlah Komoditas Masih Dijual di Atas HET
-
Bukan Kecelakaan, Komisi Pencari Fakta Tegaskan Affan Kurniawan Tewas Akibat Dibunuh Polisi
-
Nyanyian Mantan Kasat Narkoba Seret Kapolres Bima Kota: Setoran Rp1 M Berujung Penonaktifan
-
Banjir Daan Mogot, Gegana Brimob Evakuasi Warga Terjebak di Ruko Golden Ville
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!
-
Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang
-
Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?