- Bripka MS dari Brimob diduga menganiaya siswa MTsN Maluku Tenggara (AT) hingga meninggal dunia di Kota Tual.
- Peristiwa terjadi Kamis (19/2/2026) setelah sahur diduga karena korban dikira terlibat balap liar oleh pelaku.
- Mabes Polri memastikan proses hukum pidana dan kode etik ditangani Polda Maluku secara transparan dan akuntabel.
Suara.com - Mabes Polri memastikan akan memproses hukum pidana dan kode etik Bripka MS, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, yang diduga menganiaya siswa MTsN Maluku Tenggara berinisial AT (14) hingga meninggal dunia.
Peristiwa itu diketahui terjadi di Jalan Marren, Kota Tual, pada Kamis (19/2/2026) selepas sahur.
Saat itu korban berboncengan dengan kakaknya, NK (15), melintas di lokasi yang tengah dijaga anggota Brimob karena kerap dijadikan arena balap liar. Bripka MS diduga mengira keduanya terlibat balap liar.
Korban disebut dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor. AT mengalami luka serius dan meninggal dunia, sementara NK menderita luka cukup parah.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan proses hukum secara pidana maupun etik tengah ditangani Polda Maluku. Ia juga mengajak masyarakat untuk mengawal penanganan kasus tersebut.
“Bersama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap individu polri tersebut yang selaras dengan prinsip-prinsip hukum, transparan dan akuntabel,” kata Johnny kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Atas kejadian ini, Johnny turut menyampaikan duka cita sekaligus permohonan maaf atas tindakan Bripka MS yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.
Selain itu, ia juga memastikan Polri berkomitmen untuk menindak tegas anggotanya yang bermasalah tersebut.
“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Baca Juga: Awal Ramadan, Satgas Saber Pangan Temukan Sejumlah Komoditas Masih Dijual di Atas HET
Berita Terkait
-
Awal Ramadan, Satgas Saber Pangan Temukan Sejumlah Komoditas Masih Dijual di Atas HET
-
Bukan Kecelakaan, Komisi Pencari Fakta Tegaskan Affan Kurniawan Tewas Akibat Dibunuh Polisi
-
Nyanyian Mantan Kasat Narkoba Seret Kapolres Bima Kota: Setoran Rp1 M Berujung Penonaktifan
-
Banjir Daan Mogot, Gegana Brimob Evakuasi Warga Terjebak di Ruko Golden Ville
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina