News / Metropolitan
Rabu, 01 Oktober 2025 | 08:48 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi memekarkan Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, menjadi tiga wilayah baru. Hal ini disampaikan Prmaono di Jakarta, Selasa (30/9/2025). [Suara.com/Fakhri]
Baca 10 detik
  • Pemprov DKI Jakarta memekarkan Kelurahan Kapuk menjadi Kapuk, Kapuk Selatan, dan Kapuk Timur untuk memudahkan pelayanan masyarakat.
  • Kejari Jakarta Barat menyatakan siap mengawal anggaran pembangunan dua kantor kelurahan baru agar tidak terjadi penyimpangan.

  • Kantor baru ditargetkan beroperasi pada 2027, bersamaan dengan tambahan fasilitas publik seperti puskesmas dan pos pemadam kebakaran.

 
 

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membangun dua kantor kelurahan baru hasil pemekaran Kelurahan Kapuk di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memastikan akan melakukan pengawalan terhadap proyek ini.

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Haryoko Ari Prabowo, menyatakan dukungannya terhadap keputusan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang memutuskan menambah dua kelurahan baru, yakni Kelurahan Kapuk Selatan dan Kelurahan Kapuk Timur.

"Kejari Jakarta Barat tentunya sudah siap untuk mendukung penuh kebijakan yang diambil oleh gubernur karena itu kan bentuk aspirasi dari masyarakat juga," ujar Prabowo di Kelurahan Kapuk, Selasa (30/9/2025).

Prabowo menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan membantu Pemprov DKI Jakarta dengan mengawal anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan dua kantor kelurahan baru tersebut.

"Intinya pemekaran ini untuk memudahkan masyarakat tidak ada hal lainnya, terkait anggaran itu kami Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selalu siap melakukan pengawalan," kata Prabowo.

Menurutnya, pengawalan yang dilakukan akan berupa deteksi dini terhadap penggunaan anggaran agar sesuai dengan peruntukannya dan mencegah potensi penyimpangan.

"Jadi pengawalan ini kami lakukan untuk mencegah dan melakukan deteksi dini potensi penyimpangan, tetapi semoga tidak ada dan tidak terjadi penyimpangan. Saya yakin ini orang profesional semua," ujarnya.

Rencana pembangunan dua kantor kelurahan baru ini merupakan tindak lanjut dari pemekaran Kelurahan Kapuk menjadi Kelurahan Kapuk, Kapuk Selatan, dan Kapuk Timur. 

Pemprov DKI menargetkan kantor baru dapat beroperasi pada 2027 mendatang, bersamaan dengan penambahan fasilitas pelayanan masyarakat lainnya seperti puskesmas dan pos pemadam kebakaran.

Baca Juga: Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina

Load More