-
Ketua Komisi III DPR Rifqinizamy Karsayuda meminta pemerintah segera menerbitkan 2 PP tentang DOB sesuai amanat UU 23/2014.
-
Saat ini ada lebih dari 370 usulan DOB, namun tanpa indikator yang jelas usulan belum bisa diputuskan.
-
Pemerintah menegaskan usulan DOB terus diterima, hanya saja pemekaran masih dalam status moratorium.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta kepada pemerintah agar segera memutuskan terkait Daerah Otonomi Baru (DOB). Pasalnya kekinian banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, baik DOB provinsi maupun kabupaten/kota.
Anggota DPR RI fraksi NasDem itu menyampaikan, pemerintah juga belum menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) soal DOB tersebut yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan saat ini ada sekitar 370 usulan DOB dari masyarakat.
"PP tersebut gunanya adalah untuk menjadi indikator bagi layak tidaknya seluruh usulan daerah ekonomi baru yang lebih dari 370-an sampai dengan hari ini itu kira-kira bisa diteruskan atau tidak untuk diwujudkan menjadi provinsi, kabupaten, kota yang baru di Indonesia," kata Rifqi usai agenda diskusi terkait dengan tema DOB di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Kendati begitu, menurutnya bahwa banyaknya usulan DOB tersebut tidak serta merta bisa dikabulkan nantinya. Pasalnya usulan itu harus mempertimbangkan kesiapan fiskal maupun potensi ekonomi daerah agar tidak justru menjadi beban baru bagi APBN.
Atas dasar itu lah PP dibutuhkan untuk menjadi indikator kesiapan suatu wilayah menjadi DOB. Ia pun memberikan contoh, misalnya indikator untuk memperhitungkan jumlah penduduk, luas wilayah daratan maupun laut, hingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Tentu indikatornya harus dibuat ketat dan objektif. Sehingga siapapun yang membaca indikator itu, orang tidak menjadi berdebat," ujarnya.
Di sisi lain, ia mengaku belum bisa menilai daerah-daerah yang harus segera dimekarkan karena formulasi atau aturannya harus terlebih dahulu ada.
Dalam diskusi, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menyatakan bahwa hingga saat ini usulan DOB masih terus diterima pemerintah. Dalam forum itu, dia mengatakan pemerintah tidak pernah menolak usulan pemekaran DOB.
“Sampai hari ini ada 341 usulan. Jadi, usulannya tidak moratorium, pemekarannya yang moratorium,” kata Akmal.
Baca Juga: Ahmad Ali dan Bestari Barus Tinggalkan Nasdem, Begini Susunan Lengkap Pengurus DPP PSI
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar