-
Ketua Komisi III DPR Rifqinizamy Karsayuda meminta pemerintah segera menerbitkan 2 PP tentang DOB sesuai amanat UU 23/2014.
-
Saat ini ada lebih dari 370 usulan DOB, namun tanpa indikator yang jelas usulan belum bisa diputuskan.
-
Pemerintah menegaskan usulan DOB terus diterima, hanya saja pemekaran masih dalam status moratorium.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta kepada pemerintah agar segera memutuskan terkait Daerah Otonomi Baru (DOB). Pasalnya kekinian banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, baik DOB provinsi maupun kabupaten/kota.
Anggota DPR RI fraksi NasDem itu menyampaikan, pemerintah juga belum menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) soal DOB tersebut yang diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sedangkan saat ini ada sekitar 370 usulan DOB dari masyarakat.
"PP tersebut gunanya adalah untuk menjadi indikator bagi layak tidaknya seluruh usulan daerah ekonomi baru yang lebih dari 370-an sampai dengan hari ini itu kira-kira bisa diteruskan atau tidak untuk diwujudkan menjadi provinsi, kabupaten, kota yang baru di Indonesia," kata Rifqi usai agenda diskusi terkait dengan tema DOB di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Kendati begitu, menurutnya bahwa banyaknya usulan DOB tersebut tidak serta merta bisa dikabulkan nantinya. Pasalnya usulan itu harus mempertimbangkan kesiapan fiskal maupun potensi ekonomi daerah agar tidak justru menjadi beban baru bagi APBN.
Atas dasar itu lah PP dibutuhkan untuk menjadi indikator kesiapan suatu wilayah menjadi DOB. Ia pun memberikan contoh, misalnya indikator untuk memperhitungkan jumlah penduduk, luas wilayah daratan maupun laut, hingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Tentu indikatornya harus dibuat ketat dan objektif. Sehingga siapapun yang membaca indikator itu, orang tidak menjadi berdebat," ujarnya.
Di sisi lain, ia mengaku belum bisa menilai daerah-daerah yang harus segera dimekarkan karena formulasi atau aturannya harus terlebih dahulu ada.
Dalam diskusi, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menyatakan bahwa hingga saat ini usulan DOB masih terus diterima pemerintah. Dalam forum itu, dia mengatakan pemerintah tidak pernah menolak usulan pemekaran DOB.
“Sampai hari ini ada 341 usulan. Jadi, usulannya tidak moratorium, pemekarannya yang moratorium,” kata Akmal.
Baca Juga: Ahmad Ali dan Bestari Barus Tinggalkan Nasdem, Begini Susunan Lengkap Pengurus DPP PSI
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya