News / Nasional
Rabu, 01 Oktober 2025 | 20:39 WIB
Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XIC Ambon Plaghelmo Seran dalam sidang sengketa patok tambang melawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) di PN Jakpus, Rabu (1/10/2025). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Hakim cecar saksi BPHL soal izin jalan tambang PT Position.
  • PT WKM menuding kriminalisasi terkait pemasangan patok.
  • Dua karyawan PT WKM dijerat pasal UU Minerba dan Kehutanan.

Sekadar informasi, kasus ini mendudukkan dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, sebagai terdakwa.

Mereka dilaporkan oleh PT Position ke Bareskrim Polri atas tuduhan pemasangan patok ilegal di lahan pertambangan di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Namun, tim kuasa hukum terdakwa menilai kasus ini adalah bentuk kriminalisasi, karena patok tersebut dipasang di dalam kawasan tambang milik PT WKM sendiri.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), keduanya diduga melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 39 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, Awwab dan Marsel juga didakwa melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan Undang Undang nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More