News / Nasional
Rabu, 01 Oktober 2025 | 21:25 WIB
Mantan Dirut PT PGN periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso (tengah) dikawal petugas usai dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom]
Baca 10 detik
  • Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso resmi ditahan KPK.

  • Diduga terima 'commitment fee' senilai SGD 500 ribu.

  • Sebagian uang dipakai untuk 'fee' perantara perkenalan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Hendi Prio Santoso.

Hendi diduga menerima 'commitment fee' senilai SGD 500 ribu dalam skandal korupsi jual beli gas, dan bahkan memberikan 'uang perkenalan' kepada perantaranya.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa uang haram tersebut diberikan oleh Arso Sadewo (AS), pemilik saham mayoritas PT Inti Alasindo Energi (IAE), sebagai pelicin kesepakatan.

"Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS memberikan commitment fee sebesar SGD 500 ribu kepada saudara HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Lebih mengejutkan lagi, Hendi kemudian memberikan sebagian kecil dari uang suap tersebut kepada Yugi Prayanto (YG), orang yang telah memperkenalkannya dengan Arso Sadewo.

"Sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada saudara AS," ungkap Asep, menyebut Hendi memberikan USD 10 ribu dari uang tersebut kepada Yugi.

Akuisisi dengan Uang Muka

Skandal ini berawal pada tahun 2017 ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan.

Untuk mendapatkan dana segar, Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, meminta Arso Sadewo untuk melobi PT PGN agar mau bekerja sama dengan skema akuisisi yang melibatkan pembayaran di muka.

Baca Juga: Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Ditahan KPK, Diduga Terima Duit Panas Jual Beli Gas

"Untuk memuluskan kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta," kata Asep.

Lobi tersebut berhasil setelah Arso Sadewo dipertemukan dengan Hendi Prio Santoso, yang kemudian berujung pada pemberian commitment fee.

Setelah rampung menjalani pemeriksaan, Hendi Prio Santoso, yang menjabat sebagai Dirut PGN periode 2008-2017, langsung ditahan oleh penyidik.

Asep Guntur menjelaskan bahwa Hendi akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, terhitung mulai 1 hingga 20 Oktober 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, KPK menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada perjanjian jual beli antara PT PGN dan PT IAE tahun 2017–2021.

Adapun kedua tersangka yang dilakukan penahanan ialah Komisaris PT IAE 2006-2023 Iswan Ibrahin dan Direktur Komersial PT PGN2016-2019 Danny Praditya.

Load More