- Pansus DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan Raperda KTR, meninjau pasal terakhir dan menambahkan satu pasal baru, sehingga total menjadi 27 pasal.
- Setelah ini, draf akan difinalisasi oleh Pemprov DKI Jakarta sebelum diserahkan ke Bapemperda untuk tahap selanjutnya.
- Regulasi yang disusun juga mempertimbangkan masukan masyarakat dan aspirasi anggota DPRD selama proses pembahasan.
Suara.com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi menuntaskan masa kerjanya.
Ketua Pansus Farah Savira menyebut, pembahasan terakhir difokuskan pada pasal-pasal hingga tahap peninjauan menyeluruh.
"Fokusnya kepada pembahasan sampai dengan pasal terakhir, lalu mereview," ujar Farah kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Farah menjelaskan, setelah pembahasan di Pansus rampung, giliran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diminta melakukan finalisasi draf Raperda. Tahap ini diperlukan agar regulasi tersebut siap dibawa ke pembahasan lanjutan.
Setelah finalisasi dilakukan, Pansus akan menyerahkan Raperda KTR yang sudah disusun ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI.
"Kita juga akan laporkan ini dan sudah diketahui oleh pimpinan kalau memang kita memaksimalkan. Karena ini ada beberapa tambahan juga masukan dari teman-teman, ada beberapa aspirasi masyarakat yang juga masuk selama satu minggu terakhir, sehingga itu menjadi pertimbangan kita," kata Farah.
Dalam prosesnya, Pansus diketahui telah membahas 26 pasal yang termuat dalam draf Raperda KTR. Namun, hasil rapat terbaru menambah satu pasal tambahan sehingga totalnya kini menjadi 27 pasal.
"Iya, 26 pasal. Tadi ada tambahan 1 pasal di ujung, di penutup, jadi total 27," jelasnya.
Adapun pembahasan Raperda KTR ini berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada April hingga Juni 2025, sementara tahap kedua berjalan pada Juli hingga September 2025.
Baca Juga: Masih Ada Penolakan, Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Kunjung Rampung
Dengan rampungnya pembahasan di tingkat Pansus, Raperda KTR selanjutnya akan masuk ke Bapemperda.
Apabila disetujui, regulasi ini akan dibawa ke rapat paripurna DPRD DKI Jakarta untuk ditetapkan dan segera diterapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Polisi Berkuda Polri Jaga Monas di Malam Tahun Baru, Warga Antusias hingga Antre Foto
-
Ogah Terjebak Macet, Wali Kota Jogja Pilih Naik Motor Pantau Keramaian Malam Tahun Baru
-
Malam Tahun Baru di Bundaran HI Dijaga Ketat, 10 K-9 Diterjunkan Amankan Keramaian
-
Kapolri: Warga Patuh Tanpa Kembang Api, Doa Bersama Dominasi Malam Tahun Baru
-
8 Anak Terpisah dengan Keluarga di Malioboro, Wali Kota Jogja: Bisa Ditemukan Kurang dari 15 Menit
-
Menko Polkam Pastikan Malam Tahun Baru Aman: Tak Ada Kejadian Menonjol dari Papua hingga Lampung
-
Gus Ipul Pastikan BLTS Rp900 Ribu Jangkau Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Diguyur Hujan, Massa Tetap Padati Bundaran HI di Malam Tahun Baru 2026
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Kawasan Malioboro Steril Kendaraan Jelang Tahun Baru 2026, Wisatawan Tumpah Ruah