- Pansus DPRD DKI Jakarta telah menyelesaikan pembahasan Raperda KTR, meninjau pasal terakhir dan menambahkan satu pasal baru, sehingga total menjadi 27 pasal.
- Setelah ini, draf akan difinalisasi oleh Pemprov DKI Jakarta sebelum diserahkan ke Bapemperda untuk tahap selanjutnya.
- Regulasi yang disusun juga mempertimbangkan masukan masyarakat dan aspirasi anggota DPRD selama proses pembahasan.
Suara.com - Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi menuntaskan masa kerjanya.
Ketua Pansus Farah Savira menyebut, pembahasan terakhir difokuskan pada pasal-pasal hingga tahap peninjauan menyeluruh.
"Fokusnya kepada pembahasan sampai dengan pasal terakhir, lalu mereview," ujar Farah kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Farah menjelaskan, setelah pembahasan di Pansus rampung, giliran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang diminta melakukan finalisasi draf Raperda. Tahap ini diperlukan agar regulasi tersebut siap dibawa ke pembahasan lanjutan.
Setelah finalisasi dilakukan, Pansus akan menyerahkan Raperda KTR yang sudah disusun ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI.
"Kita juga akan laporkan ini dan sudah diketahui oleh pimpinan kalau memang kita memaksimalkan. Karena ini ada beberapa tambahan juga masukan dari teman-teman, ada beberapa aspirasi masyarakat yang juga masuk selama satu minggu terakhir, sehingga itu menjadi pertimbangan kita," kata Farah.
Dalam prosesnya, Pansus diketahui telah membahas 26 pasal yang termuat dalam draf Raperda KTR. Namun, hasil rapat terbaru menambah satu pasal tambahan sehingga totalnya kini menjadi 27 pasal.
"Iya, 26 pasal. Tadi ada tambahan 1 pasal di ujung, di penutup, jadi total 27," jelasnya.
Adapun pembahasan Raperda KTR ini berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai pada April hingga Juni 2025, sementara tahap kedua berjalan pada Juli hingga September 2025.
Baca Juga: Masih Ada Penolakan, Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Kunjung Rampung
Dengan rampungnya pembahasan di tingkat Pansus, Raperda KTR selanjutnya akan masuk ke Bapemperda.
Apabila disetujui, regulasi ini akan dibawa ke rapat paripurna DPRD DKI Jakarta untuk ditetapkan dan segera diterapkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
JK Gelar Tasyakuran Milad ke-84, Sudirman Said: Pikiran Beliau Masih Sangat Diperlukan Bangsa Ini
-
Prabowo di Nganjuk: Bung Karno Milik Seluruh Bangsa, Bukan Milik Satu Partai Saja
-
Tepis Isu RI Bakal 'Collapse', Prabowo: Rakyat di Desa Nggak Pakai Dolar, Indonesia Masih Oke!
-
Prabowo: Kita Tidak Sombong, Tapi Indonesia Kini di Pihak yang Memberi Bantuan bagi Dunia
-
Canda Prabowo ke Jumhur Hidayat di Nganjuk: Dulu Bolak-balik Masuk Penjara, Sekarang Jadi Menteri
-
Kelakar Prabowo saat Cari Dony Oskaria di Nganjuk: Menteri Saya Banyak Masuk RS Karena Kerja Keras
-
Tampang Pria Jepang yang Terlibat Kasus Prostitusi Anak, Bos Perusahaan Hiburan Ikut Terseret
-
Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, Prabowo: Ini Peristiwa Langka di Dunia
-
Probo Ajak Publik Dewasa Melihat Kritik Amien Rais