News / Nasional
Kamis, 02 Oktober 2025 | 13:10 WIB
Nadiem Makarim Ditahan Kejagung, Pengamat Ungkit Pengadaan Chromebook di LKPP, Begini Katanya!
Baca 10 detik
  • Kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Nadiem Makarim ikut disorot oleh pengamat. 
  • Pengadaan Chromebook di Kemendiktiristek diklaim sudah melewati prosedur LKKP. 
  • Kualitas dari pengadaaan Chromebook itu juga diklaim bisa diakses lewat e-katalog LKPP. 

Persoalan ini, kata Trubus lebih berkaitan dengan faktor moralitas dan kompetensi individu yang menjalankan kebijakan.

LKPP sendiri merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan dan regulasi khusus dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Saat proses pengadaan sudah dilaksanakan melalui sistem LKPP maka kewenangan bukan lagi menjadi ranah kementerian teknis yang menyusun kebijakan.

Seperti diketahui bahwa selama ini pengadaan Chromebook melalui sistem LKPP menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Untuk DAK Fisik, proses pengadaan dan pembelanjaan anggaran dilakukan langsung oleh pemerintah daerah. Adapun pemerintah pusat hanya melakukan pengadaan paket yang menggunakan dana APBN.

Merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kemendikbudristek semasa dipimpin Nadiem Anwar Makarim selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Termasuk pada periode 2019-2022 yang dijadikan dasar penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Nadiem Makarim Tersangka 

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Baca Juga: Tepis Siswi Tewas karena MBG, Laporan Dinkes Bandung Barat Dicorat-coret Dosen ITB: Saya Gak Tahan!

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

"Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," kata Nurcahyo, di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

Dalam perannya, kata Nurcahyo, Nadiem melakukan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Pasalnya, founder Go-Jek itu diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Saat ini, Nadiem itu dilakukan penahanan di rumah tahan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Kejagung juga sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam korupsi pengadaan laptop ini.

Load More