- Pria di Serang Banten ngamuk hingga merusak aset sebuah perusahaan karena alasan kontraknya sebagai sekuriti tidak diperpanjang.
- Dalam aksinya, CH mengajak tiga rekannya untuk merusak aset milik PT Bach Multi Global.
- Imbas dari perbuatannya, keempatnya kini telah ditangkap polisi.
Suara.com - Diduga gegara kontrak kerjanya sebgai sekuriti tidak diperpanjang, seorang pria berinisial CH (26) mengajak tiga rekannya untuk merusak aset PT Bach Multi Global (BMG) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Buntut dari aksi perusakan itu, keempatnya kini kompak meringkuk di penjara setelah ditangkap oleh polisi.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan keempat tersangka ditangkap di kediaman masing-masing pada Selasa (30/9), setelah pihak perusahaan melaporkan insiden perusakan yang menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.
"Tersangka utama adalah CH (26), seorang mantan sekuriti perusahaan tersebut. Tiga lainnya adalah rekan tersangka, yakni KM (35), YS (27), dan WH (27)," katanya dikutip dari Antara, Kamis (2/10/2025).
Condro menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Senin (29/9), ketika tersangka CH diberitahu oleh manajemen perusahaan bahwa masa kontrak kerjanya telah habis dan tidak akan diperpanjang.
"Setelah diberitahu, tersangka kemudian keluar meninggalkan area perusahaan. Namun, ia ternyata menyimpan kekesalan," terangnya.
Karena perasaan kesal, CH kemudian mengajak ketiga temannya untuk kembali mendatangi PT BMG dan secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap barang-barang milik perusahaan. Akibat aksi tersebut, pihak perusahaan melaporkan kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp30 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personil Unit Pidana Umum (Pidum) yang dipimpin Ipda Henry Jayusman segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
"Keempat pelaku diamankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Baca Juga: Viral Petugas SPPG Cuci Ompreng MBG Asal-asalan: Dilempar hingga Ngambang di Air Kotor!
Berita Terkait
-
Viral Petugas SPPG Cuci Ompreng MBG Asal-asalan: Dilempar hingga Ngambang di Air Kotor!
-
Ada Skenario Apa Ba'asyir ke Solo? Rocky Gerung Sebut Jokowi Cemas: Tak Punya Lagi Backup Politik!
-
Tepis Siswi Tewas karena MBG, Laporan Dinkes Bandung Barat Dicorat-coret Dosen ITB: Saya Gak Tahan!
-
Geger Siswi SMKN 1 Cihampelas Meninggal karena MBG? Begini Kronologi Versi Dinkes Bandung Barat
-
Takjub Adab Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir, Amien Rais Terenyuh: Buat Saya Artinya Dalam
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026