- Pria di Serang Banten ngamuk hingga merusak aset sebuah perusahaan karena alasan kontraknya sebagai sekuriti tidak diperpanjang.
- Dalam aksinya, CH mengajak tiga rekannya untuk merusak aset milik PT Bach Multi Global.
- Imbas dari perbuatannya, keempatnya kini telah ditangkap polisi.
Suara.com - Diduga gegara kontrak kerjanya sebgai sekuriti tidak diperpanjang, seorang pria berinisial CH (26) mengajak tiga rekannya untuk merusak aset PT Bach Multi Global (BMG) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Buntut dari aksi perusakan itu, keempatnya kini kompak meringkuk di penjara setelah ditangkap oleh polisi.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan keempat tersangka ditangkap di kediaman masing-masing pada Selasa (30/9), setelah pihak perusahaan melaporkan insiden perusakan yang menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.
"Tersangka utama adalah CH (26), seorang mantan sekuriti perusahaan tersebut. Tiga lainnya adalah rekan tersangka, yakni KM (35), YS (27), dan WH (27)," katanya dikutip dari Antara, Kamis (2/10/2025).
Condro menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Senin (29/9), ketika tersangka CH diberitahu oleh manajemen perusahaan bahwa masa kontrak kerjanya telah habis dan tidak akan diperpanjang.
"Setelah diberitahu, tersangka kemudian keluar meninggalkan area perusahaan. Namun, ia ternyata menyimpan kekesalan," terangnya.
Karena perasaan kesal, CH kemudian mengajak ketiga temannya untuk kembali mendatangi PT BMG dan secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap barang-barang milik perusahaan. Akibat aksi tersebut, pihak perusahaan melaporkan kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp30 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personil Unit Pidana Umum (Pidum) yang dipimpin Ipda Henry Jayusman segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
"Keempat pelaku diamankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Baca Juga: Viral Petugas SPPG Cuci Ompreng MBG Asal-asalan: Dilempar hingga Ngambang di Air Kotor!
Berita Terkait
-
Viral Petugas SPPG Cuci Ompreng MBG Asal-asalan: Dilempar hingga Ngambang di Air Kotor!
-
Ada Skenario Apa Ba'asyir ke Solo? Rocky Gerung Sebut Jokowi Cemas: Tak Punya Lagi Backup Politik!
-
Tepis Siswi Tewas karena MBG, Laporan Dinkes Bandung Barat Dicorat-coret Dosen ITB: Saya Gak Tahan!
-
Geger Siswi SMKN 1 Cihampelas Meninggal karena MBG? Begini Kronologi Versi Dinkes Bandung Barat
-
Takjub Adab Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir, Amien Rais Terenyuh: Buat Saya Artinya Dalam
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun