- Pria di Serang Banten ngamuk hingga merusak aset sebuah perusahaan karena alasan kontraknya sebagai sekuriti tidak diperpanjang.
- Dalam aksinya, CH mengajak tiga rekannya untuk merusak aset milik PT Bach Multi Global.
- Imbas dari perbuatannya, keempatnya kini telah ditangkap polisi.
Suara.com - Diduga gegara kontrak kerjanya sebgai sekuriti tidak diperpanjang, seorang pria berinisial CH (26) mengajak tiga rekannya untuk merusak aset PT Bach Multi Global (BMG) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Buntut dari aksi perusakan itu, keempatnya kini kompak meringkuk di penjara setelah ditangkap oleh polisi.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan keempat tersangka ditangkap di kediaman masing-masing pada Selasa (30/9), setelah pihak perusahaan melaporkan insiden perusakan yang menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.
"Tersangka utama adalah CH (26), seorang mantan sekuriti perusahaan tersebut. Tiga lainnya adalah rekan tersangka, yakni KM (35), YS (27), dan WH (27)," katanya dikutip dari Antara, Kamis (2/10/2025).
Condro menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Senin (29/9), ketika tersangka CH diberitahu oleh manajemen perusahaan bahwa masa kontrak kerjanya telah habis dan tidak akan diperpanjang.
"Setelah diberitahu, tersangka kemudian keluar meninggalkan area perusahaan. Namun, ia ternyata menyimpan kekesalan," terangnya.
Karena perasaan kesal, CH kemudian mengajak ketiga temannya untuk kembali mendatangi PT BMG dan secara bersama-sama melakukan perusakan terhadap barang-barang milik perusahaan. Akibat aksi tersebut, pihak perusahaan melaporkan kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp30 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personil Unit Pidana Umum (Pidum) yang dipimpin Ipda Henry Jayusman segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
"Keempat pelaku diamankan di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Baca Juga: Viral Petugas SPPG Cuci Ompreng MBG Asal-asalan: Dilempar hingga Ngambang di Air Kotor!
Berita Terkait
-
Viral Petugas SPPG Cuci Ompreng MBG Asal-asalan: Dilempar hingga Ngambang di Air Kotor!
-
Ada Skenario Apa Ba'asyir ke Solo? Rocky Gerung Sebut Jokowi Cemas: Tak Punya Lagi Backup Politik!
-
Tepis Siswi Tewas karena MBG, Laporan Dinkes Bandung Barat Dicorat-coret Dosen ITB: Saya Gak Tahan!
-
Geger Siswi SMKN 1 Cihampelas Meninggal karena MBG? Begini Kronologi Versi Dinkes Bandung Barat
-
Takjub Adab Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir, Amien Rais Terenyuh: Buat Saya Artinya Dalam
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026
-
Pemerintah Siapkan Skema Kompensasi Rumah untuk Percepat Pengurangan Pengungsi Pascabencana Sumatra
-
DPR dan Pemerintah Pacu Pemulihan Bencana Sumatra, Target Normal Sebelum Ramadhan 2026
-
Agar Siswa Suka Makan Sayur, BGN Akan Libatkan Guru dan Mahasiswa Dalam Pendidikan Gizi di Sekolah
-
Pancaroba Picu Kewaspadaan Superflu di Kabupaten Tangerang, Dinkes Minta Warga Tidak Panik