- Dasco mengusulkan calon wapres memimpin Badan Reforma Agraria.
- Badan tersebut diusulkan untuk mengatasi rumitnya konflik agraria.
- DPR akan mendorong usulan pembentukan badan itu kepada Presiden Prabowo.
Suara.com - Kelakar bernada tantangan politik dilontarkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di tengah desakan pembentukan lembaga baru untuk mengurai benang kusut masalah pertanahan di Indonesia.
Tak tanggung-tanggung, Dasco menyebut posisi kepala Badan Nasional Reforma Agraria, jika kelak terbentuk, layak diisi oleh tokoh dengan ambisi besar, bahkan sekelas calon wakil presiden alias cawapres.
Pernyataan ini menjadi sorotan utama saat Dasco menerima audiensi dari Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNRA) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, jabatan tersebut adalah ajang pembuktian nyata bagi siapa pun yang ingin mengincar posisi politik lebih tinggi.
“Teman-teman bilang mau mencari yang benar-benar kerja. Nanti dilihat, kalau ada calon wapres, suruh jadi ketua badan nasional penyelesaian masalah agraria. Nah, kalau sukses, baru boleh nyalon," kata Dasco.
Sontak, celetukan politikus senior Partai Gerindra itu mencairkan suasana audiensi.
Pernyataan tersebut merupakan respons langsung atas usulan KNRA yang mendesak DPR untuk mendorong Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Badan Nasional Reforma Agraria.
Lembaga ini diusulkan menjadi badan nonstruktural yang berada langsung di bawah komando presiden.
Hal tersebut dinilai sebagai langkah yang bisa memotong birokrasi, serta tumpang tindih kewenangan yang selama ini menjadi biang kerok mandeknya penyelesaian konflik.
Baca Juga: Terima Keluhan Petani, Pimpinan DPR Janji Dorong Pemerintah Bentuk Badan Reforma Agraria
Sengkarut Agraria
Dasco mengakui, penyelesaian masalah agraria bukanlah pekerjaan enteng.
Ia membeberkan, kompleksitas persoalan yang diwarnai tumpang tindih kebijakan antarkementerian, hingga munculnya berbagai kepentingan yang bermain di dalamnya.
Pengalaman DPR dalam menangani kasus per kasus menunjukkan betapa rumitnya masalah ini di lapangan.
“Ini bukan persoalan gampang. Kalau kita lihat kasus per kasus, terkadang ada tumpang tindih kebijakan antarkementerian."
Ia bahkan menyinggung adanya hal-hal ironis yang kerap terjadi.
Berita Terkait
-
Terima Keluhan Petani, Pimpinan DPR Janji Dorong Pemerintah Bentuk Badan Reforma Agraria
-
Memastikan DPR Konsisten, KPA Kawal Pembentukan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria
-
DPR RI Sahkan Revisi UU BUMN, Kini Kementerian Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN
-
DPR RI Resmi Sahkan Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, Ini Daftar Anggotanya
-
Hari Terakhir Kementerian BUMN, Dasco: Revisi UU BUMN Disahkan Kamis Besok
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini