- DPR menyambut baik pembatalan aturan KPU yang merahasiakan ijazah capres-cawapres
- Kebijakan sebelumnya dinilai lebih memicu polemik daripada memberi manfaat bagi publik
- KPU membatalkan aturan tersebut setelah menerima kritik dan masukan dari berbagai pihak
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin (PKB), menyambut baik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025.
Keputusan itu sebelumnya menetapkan bahwa dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah, dapat dianggap informasi publik yang dikecualikan.
Sehingga tidak dibuka tanpa persetujuan pemiliknya.
Khozin mengatakan, pembatalan kebijakan tersebut bukan saja tepat, tetapi menjadi pelajaran bagi KPU agar lebih hati-hati dalam merumuskan kebijakan.
“Aspek yuridis, sosiologis, serta filosofis. Aspek partisipasi publik menjadi penting dalam perumusan kebijakan. Ini menjadi pelajaran penting bagi KPU di waktu-waktu mendatang,” kata Khozin dalam keterangan resminya, Rabu (17/9/2025).
Dia menilai bahwa aturan rahasiakan ijazah capres-cawapres lebih banyak menimbulkan polemik daripada manfaat yang nyata bagi masyarakat luas.
Menurut Politikus PKB itu, meskipun niat awal kebijakan itu adalah melindungi data pribadi, pelaksanaannya justru berbenturan dengan norma dan regulasi lain yang mengedepankan transparansi terhadap publik.
"Ada spirit untuk menjaga data pribadi. Sayangnya, ada norma yang bertentangan dengan norma lainnya,” kritiknya.
Sebelumnya, KPU resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang dokumen persyaratan capres/cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, setelah mendapat kritik dari berbagai pihak.
Baca Juga: Terpecah! Komunitas URC Jaksel Ogah Ikut Demo Hari Ini: Mereka Bukan Ojol Sejati
Ketua KPU, Afifuddin, menyatakan pembatalan ini dilakukan secara kelembagaan, berdasarkan masukan dari masyarakat dan pihak terkait.
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Loloskan 10 Calon Hakim Agung, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Ditolak
-
Meski Disebut Kondusif, Menhan Pastikan TNI Tetap Jaga DPR dan Objek Vital Lainnya
-
Ijazah hingga SKCK Capres-Cawapres Dirahasiakan, Refly Harun: Langgar Undang-Undang KIP
-
Respons Usulan Menteri Pigai Soal Lapangan Khusus Demo di DPR, Komisi XIII: Perlu Kajian Lanjut
-
Komisi II DPR Kritik Keras Keputusan KPU Jadikan Ijazah Capres Informasi Rahasia
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kunjungi Sekolah Rakyat Gresik, Gus Ipul Pantau Program Taruna Bhakti Nusantara
-
GEMPAR di Pasar Ngijon, Strategi Sleman Wujudkan Pasar Nyaman dan Ekonomi Berdaya
-
Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Banyak Laut di Batam Dikapling Tanpa Izin PKKPRL
-
Bukan Indonesia! Vietnam Disebut Negara ASEAN Paling Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia
-
Danantara Housing Expo 2026 Hadir untuk Wujudkan Rumah Idaman, Tawarkan DP Mulai 1%
-
5 Rekomendasi Drama China Tayang Agustus 2026: Dari Romansa Modern hingga Costume Drama
-
5 Serum Vitamin C dan Niacinamide untuk Cerahkan Kulit Kusam, Mulai Rp20 Ribuan
-
BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan
-
Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Golkar Tegaskan Komitmen Sanksi Bagi Kader Bermasalah
-
Rp11,3 Triliun Digelontorkan, BNPP Fokus Benahi Empat Masalah Besar Kawasan Perbatasan RI