News / Nasional
Rabu, 17 September 2025 | 13:25 WIB
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin. (bidik layar video)
Baca 10 detik
  • DPR menyambut baik pembatalan aturan KPU yang merahasiakan ijazah capres-cawapres
  • Kebijakan sebelumnya dinilai lebih memicu polemik daripada memberi manfaat bagi publik
  • KPU membatalkan aturan tersebut setelah menerima kritik dan masukan dari berbagai pihak
[batas-kesimpulan]

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin (PKB), menyambut baik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025. 

Keputusan itu sebelumnya menetapkan bahwa dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah, dapat dianggap informasi publik yang dikecualikan. 

Sehingga tidak dibuka tanpa persetujuan pemiliknya.

Khozin mengatakan, pembatalan kebijakan tersebut bukan saja tepat, tetapi menjadi pelajaran bagi KPU agar lebih hati-hati dalam merumuskan kebijakan.

“Aspek yuridis, sosiologis, serta filosofis. Aspek partisipasi publik menjadi penting dalam perumusan kebijakan. Ini menjadi pelajaran penting bagi KPU di waktu-waktu mendatang,” kata Khozin dalam keterangan resminya, Rabu (17/9/2025).

Dia menilai bahwa aturan rahasiakan ijazah capres-cawapres lebih banyak menimbulkan polemik daripada manfaat yang nyata bagi masyarakat luas. 

Menurut Politikus PKB itu, meskipun niat awal kebijakan itu adalah melindungi data pribadi, pelaksanaannya justru berbenturan dengan norma dan regulasi lain yang mengedepankan transparansi terhadap publik.

"Ada spirit untuk menjaga data pribadi. Sayangnya, ada norma yang bertentangan dengan norma lainnya,” kritiknya.

Sebelumnya, KPU resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang dokumen persyaratan capres/cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, setelah mendapat kritik dari berbagai pihak. 

Baca Juga: Terpecah! Komunitas URC Jaksel Ogah Ikut Demo Hari Ini: Mereka Bukan Ojol Sejati

Ketua KPU, Afifuddin, menyatakan pembatalan ini dilakukan secara kelembagaan, berdasarkan masukan dari masyarakat dan pihak terkait. 

Load More