- DPR menyambut baik pembatalan aturan KPU yang merahasiakan ijazah capres-cawapres
- Kebijakan sebelumnya dinilai lebih memicu polemik daripada memberi manfaat bagi publik
- KPU membatalkan aturan tersebut setelah menerima kritik dan masukan dari berbagai pihak
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin (PKB), menyambut baik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025.
Keputusan itu sebelumnya menetapkan bahwa dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah, dapat dianggap informasi publik yang dikecualikan.
Sehingga tidak dibuka tanpa persetujuan pemiliknya.
Khozin mengatakan, pembatalan kebijakan tersebut bukan saja tepat, tetapi menjadi pelajaran bagi KPU agar lebih hati-hati dalam merumuskan kebijakan.
“Aspek yuridis, sosiologis, serta filosofis. Aspek partisipasi publik menjadi penting dalam perumusan kebijakan. Ini menjadi pelajaran penting bagi KPU di waktu-waktu mendatang,” kata Khozin dalam keterangan resminya, Rabu (17/9/2025).
Dia menilai bahwa aturan rahasiakan ijazah capres-cawapres lebih banyak menimbulkan polemik daripada manfaat yang nyata bagi masyarakat luas.
Menurut Politikus PKB itu, meskipun niat awal kebijakan itu adalah melindungi data pribadi, pelaksanaannya justru berbenturan dengan norma dan regulasi lain yang mengedepankan transparansi terhadap publik.
"Ada spirit untuk menjaga data pribadi. Sayangnya, ada norma yang bertentangan dengan norma lainnya,” kritiknya.
Sebelumnya, KPU resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang dokumen persyaratan capres/cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan, setelah mendapat kritik dari berbagai pihak.
Baca Juga: Terpecah! Komunitas URC Jaksel Ogah Ikut Demo Hari Ini: Mereka Bukan Ojol Sejati
Ketua KPU, Afifuddin, menyatakan pembatalan ini dilakukan secara kelembagaan, berdasarkan masukan dari masyarakat dan pihak terkait.
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Loloskan 10 Calon Hakim Agung, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Ditolak
-
Meski Disebut Kondusif, Menhan Pastikan TNI Tetap Jaga DPR dan Objek Vital Lainnya
-
Ijazah hingga SKCK Capres-Cawapres Dirahasiakan, Refly Harun: Langgar Undang-Undang KIP
-
Respons Usulan Menteri Pigai Soal Lapangan Khusus Demo di DPR, Komisi XIII: Perlu Kajian Lanjut
-
Komisi II DPR Kritik Keras Keputusan KPU Jadikan Ijazah Capres Informasi Rahasia
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta