- KPK menetapkan 21 tersangka, termasuk mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan dua wakilnya
- Skema korupsi dilakukan dengan memotong anggaran melalui sistem fee untuk pejabat dan koordinator
- Korupsi sistematis ini berdampak langsung pada buruknya kualitas infrastruktur yang dibangun
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar borok korupsi sistematis dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur. Tak tanggung-tanggung, 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang mengubah dana bantuan rakyat menjadi ajang bancakan para elite politik.
Ironisnya, skandal ini menyeret nama-nama besar di legislatif Jatim, termasuk mantan Ketua DPRD Kusnadi serta dua mantan wakilnya, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar. Kusnadi diduga menjadi salah satu otak utama yang mengatur pembagian jatah dan menerima fee haram sebesar 15-20 persen dari total nilai anggaran.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bagaimana dana yang seharusnya untuk kesejahteraan warga Jatim justru dipotong secara berjamaah.
Semuanya berawal dari sebuah pertemuan yang dipimpin Kusnadi bersama pimpinan fraksi untuk membagi jatah dana hibah pokok pikiran (pokir) periode 2019-2022.
Dalam rapat tersebut, diputuskan Kusnadi mendapat alokasi dana hibah pokmas senilai total Rp 398,7 miliar selama empat tahun.
Untuk melancarkan aksinya, Kusnadi menggunakan lima koordinator lapangan (korlap) yang bertugas mengondisikan proposal, membuat rencana anggaran biaya (RAB), hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.
Dari sinilah skema "sunat" anggaran dimulai. Para korlap dan Kusnadi menyepakati pembagian komitmen fee dengan rincian: 15-20 persen untuk Kusnadi, 5-10 persen untuk korlap, 2,5 persen untuk pengurus pokmas, dan 2,5 persen untuk admin proposal.
“Bayangkan, dari anggaran yang 100 persen, kemudian hanya 55 persen (untuk masyarakat). Itu pun kemudian belum diambil keuntungannya oleh yang pelaksana,” kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (3/10/2025) malam.
Asep menambahkan, setelah dipotong keuntungan kontraktor pelaksana sekitar 10-15 persen, dana yang benar-benar digunakan untuk proyek masyarakat hanya tersisa sekitar 40 persen. Dampaknya pun sangat merugikan.
Baca Juga: Drama Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Pernah Dilaporkan Hilang, Pulang Jadi Tersangka Korupsi Rp32,2 M
"Tentu saja ini sangat berpengaruh terhadap kualitas bangunan yang ada atau kualitas pekerjaan, jalan mudah rusak, bangunan mudah roboh, dan lain-lain, seperti itu imbasnya,” sambungnya sebagaimana dilansir Antara.
Uang haram senilai total Rp 32,2 miliar diduga mengalir deras ke kantong pribadi Kusnadi melalui dua cara, transfer ke rekening istri dan staf pribadinya, serta penyerahan uang tunai dari para korlap.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim lainnya, Sahat Tua Simanjuntak, pada Desember 2022.
Dari 21 tersangka yang ditetapkan, empat orang adalah penerima suap, termasuk para pimpinan dewan, dan 17 lainnya adalah pemberi suap yang terdiri dari pihak swasta hingga anggota DPRD aktif.
Berikut daftar 21 tersangka kasus korupsi dana hibah Jatim:
A. Empat Tersangka Penerima Suap:
Berita Terkait
-
Drama Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi: Pernah Dilaporkan Hilang, Pulang Jadi Tersangka Korupsi Rp32,2 M
-
Rekening Istri dan Staf Pribadi Jadi Penampung Aliran Dana Rp32,2 M Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
-
KPK Soal Korupsi Hibah Jatim: Nama Khofifah, La Nyalla, dan Eks Mendes Terseret, Ini Peran Mereka
-
Terima Rp 32 Miliar dari Korupsi Dana Hibah, KPK Sita 6 Aset Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi
-
Blak-blakan! KPK Ungkap Peran Kakak Cak Imin, Khofifah hingga La Nyalla di Kasus Hibah Pokmas Jatim
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram
-
Minta Pendampingan KPK, Gus Irfan Pastikan Ibadah Haji dan Umrah Bebas Rasuah
-
Misteri Keracunan 1.315 Siswa Terpecahkan: BGN Temukan Kadar Nitrit Hampir 4 Kali Lipat Batas Aman
-
Wali Kota Semarang Dorong Sekolah Rakyat Jadi Wadah Lahirkan Generasi Hebat
-
Izin Dibekukan, DPR Ingatkan TikTok untuk Kooperatif dan Transparan
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae di Praperadilan Nadiem, Gugat Bobroknya Sistem Penetapan Tersangka
-
Genjot Skrining Tuberkulosis, Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling Melesat dan TB Express
-
Menteri Haji Ingin Samakan Masa Tunggu Haji Jadi 26,4 Tahun di Seluruh Indonesia, Begini Rencananya