- Kejaksaan Agung mengonfirmasi dua buronan kasus korupsi, Riza Chalid dan Jurist Tan
- Pencabutan paspor merupakan langkah strategis untuk membatasi ruang gerak kedua buronan di luar negeri
- Kejaksaan Agung sedang memproses penerbitan red notice melalui Interpol
Suara.com - Langkah dramatis diambil aparat penegak hukum Indonesia dalam perburuan dua buronan kelas kakap, Riza Chalid dan Jurist Tan. Keduanya kini resmi berstatus stateless atau tanpa kewarganegaraan setelah paspor mereka dicabut, sebuah taktik yang diharapkan dapat mengunci ruang gerak mereka di luar negeri.
Konfirmasi mengenai status baru kedua buronan ini datang langsung dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menegaskan bahwa pencabutan paspor secara otomatis membuat Riza dan Jurist kehilangan status kewarganegaraan mereka.
"Ya (stateless)," ujar Anang saat ditanya konsekuensi pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan, dikutip Sabtu (4/10/2025).
Dengan status stateless, Riza Chalid dan Jurist Tan kini berada dalam posisi sulit. Mereka tidak lagi memiliki dokumen perjalanan yang sah, yang secara teori akan membuat mereka tidak bisa bepergian dari negara tempat persembunyiannya saat ini. Langkah ini menjadi strategi pamungkas untuk menekan dan mempermudah penangkapan mereka.
Proses Pencabutan Paspor yang Terkoordinasi
Pencabutan paspor ini merupakan hasil koordinasi antara Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa paspor milik Jurist Tan, mantan pejabat di lingkaran Nadiem Makarim, telah dicabut sejak awal Agustus 2025.
“(Dicabut) sejak tanggal 4 (Agustus) sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus, Rabu (13/8/2025).
Sementara itu, paspor milik pengusaha minyak Riza Chalid dicabut lebih awal, yakni pada 10 Juli 2025, bersamaan dengan diterbitkannya surat pencekalan oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Lingkaran Dalam Riza Chalid Mulai 'Ditarik', Kejagung Periksa Direktur OTM
"Dicabut (paspornya) biar enggak ke mana-mana, kalau dipakai nanti pasti akan diinfo ke kita," ujar Agus, menjelaskan tujuan di balik tindakan tegas tersebut.
Apa yang Membuat Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan?
Lepasnya status kewarganegaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pada Pasal 23, disebutkan setidaknya ada sembilan penyebab seseorang bisa kehilangan status WNI, di antaranya:
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing atau mengangkat sumpah setia kepada negara asing.
- Memiliki paspor dari negara asing yang masih berlaku atas namanya.
- Bertempat tinggal di luar negeri selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI.
Duduk Perkara Kasus Riza Chalid dan Jurist Tan
Riza Chalid ditetapkan sebagai buron setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Ia diduga terlibat dalam kesepakatan ilegal penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) di Merak.
Sementara itu, Jurist Tan menjadi buronan setelah berulang kali tidak memenuhi panggilan penyidik Kejagung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar dari tingkat PAUD hingga SMA, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Berita Terkait
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Serangan Balik Nadiem Makarim: Bongkar Alasan yang Bikin Status Tersangkanya Dianggap Cacat
-
Lingkaran Dalam Riza Chalid Mulai 'Ditarik', Kejagung Periksa Direktur OTM
-
Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Saka Energi, Kejagung Telah Periksa 20 Saksi
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Berlumur Lumpur ke Pengadilan: Mengapa Masyarakat Adat Malind Menggugat Proyek Jalan PSN di Merauke?
-
Kemenag Cairkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Secara Bertahap Mulai Pekan Ini
-
Bareskrim Polri Kembali Periksa Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Toraja Senin Depan!
-
Sisi Gelap Fast Fashion: Industri Fesyen Penyumbang 10 Persen Emisi Global, Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Waspadai Sikap Ngawur Donald Trump, Pakar UGM Sarankan Diplomasi Halus Terkait Ide Keluar dari BoP
-
Ikut Terima Uang, Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Akan Dipanggil KPK
-
AHY Bicara ke Gen Z: Kota Boleh Global, Tapi Harus Tetap Berakar pada Identitas Lokal
-
Investasi Emas Digital Kian Diminati Generasi Muda, Pegadaian Perkuat Layanan Lewat Integrasi PRIMA
-
Gejolak Timur Tengah Jadi Sorotan! IKA-PMII Undang Wamenkeu Bahas Dampak Ekonomi Nasional
-
Minta RI Keluar dari BoP Bentukan Trump, Anies Singgung Pelopornya Melanggar Hukum Internasional