- Baleg DPR RI dan pemerintah resmi memulai pembahasan tingkat satu RUU PPRT di Jakarta pada Senin, 20 April 2026.
- Pemerintah menyerahkan 417 daftar inventaris masalah yang mencakup substansi krusial untuk mempercepat proses legislasi melalui panitia kerja.
- RUU ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi empat juta pekerja rumah tangga terkait hak kerja dan penyelesaian perselisihan.
Suara.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah resmi memulai pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), Senin (20/4/2026).
Pembahasan ini diawali dengan penyerahan rekapitulasi Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah yang berjumlah ratusan poin.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyerahkan total 417 DIM untuk dibahas bersama parlemen.
Ia merinci, ratusan DIM tersebut terdiri atas batang tubuh dan penjelasan dengan kategori yang beragam, mulai dari substansi tetap hingga substansi baru.
"Berdasarkan rekapitulasi daftar inventaris masalah dari pemerintah atas RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, total DIM berjumlah 417 DIM," ujar Bob Hasan saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, dari 417 DIM tersebut, sebanyak 290 poin berada pada batang tubuh dan 127 poin pada penjelasan. Ia merinci lebih dalam bahwa terdapat 204 DIM yang bersifat tetap, 6 DIM substansi baru, 10 DIM perubahan substansi, dan 52 DIM bersifat redaksional.
Demi mempercepat proses, Baleg menyepakati mekanisme di mana DIM yang bersifat tetap langsung disetujui dalam rapat kerja, sementara sisanya akan digodok oleh Panitia Kerja (Panja).
"Untuk DIM lainnya pembahasan langsung dilakukan oleh panitia kerja," tegas Bob sembari mengetok palu sidang.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, yang mewakili Presiden RI, menyatakan dukungan penuh pemerintah terhadap RUU inisiatif DPR ini.
Baca Juga: Stok Pupuk RI Diklaim Kebal Konflik Timur Tengah, DPR Puji Keberanian Turunkan Harga 20%
Ia menekankan bahwa kehadiran undang-undang ini sangat mendesak, mengingat ada lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang selama ini belum terlindungi secara spesifik oleh hukum ketenagakerjaan.
"Negara hadir dalam memberikan perhatian pada perlindungan pekerja rumah tangga karena saat ini jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 4 juta jiwa. Mereka rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja," ungkap Yassierli.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen memposisikan PRT sebagai pekerja yang memiliki hak asasi manusia yang setara dengan pekerja pada umumnya.
RUU ini nantinya akan mengatur poin-poin krusial seperti jaminan upah yang layak, waktu istirahat, hak cuti, hingga perlindungan dari kekerasan seksual.
"Pemerintah berpandangan bahwa decent work for domestic worker merupakan sebuah kebutuhan. Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, perlindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja," jelasnya.
Menariknya, Yassierli juga menyebutkan bahwa dalam penyelesaian perselisihan, RUU ini akan mengedepankan kearifan lokal dengan melibatkan struktur masyarakat terkecil.
"Rancangan undang-undang ini juga mengatur mengenai penyelesaian perselisihan yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran Ketua RT atau RW sebagai mediator," tambahnya.
Pembahasan RUU PPRT ini akan langsung dilanjutkan ke tingkat Panitia Kerja (Panja) yang diketuai langsung oleh Bob Hasan.
Pemerintah berharap kerja sama ini dapat segera membuahkan payung hukum yang komprehensif bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
-
Stok Pupuk RI Diklaim Kebal Konflik Timur Tengah, DPR Puji Keberanian Turunkan Harga 20%
-
Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU
-
Ketua Ombudsman Terseret Kasus Nikel, Komisi II DPR Akui Luput dan Sampaikan Maaf
-
Pesan Singkat Puan soal Kasus Andrie Yunus: Berikan Proses yang Adil Seadil-adilnya!
-
Puan Maharani Meradang! Kecam Skandal Pelecehan Seksual di UI, IPB, dan ITB
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Menemukan 'Healing' Tipis-Tipis di Balik Jendela MRT dan LRT
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Kursi Kosong yang Memicu Amuk Dewan: Saat Sekda Sumenep Dihantam Mosi Tak Percaya
-
Kursi Gibran 'Didepak' dari sisi Prabowo, Pengamat: Bobot Kekuasaannya Direduksi
-
4 Rekomendasi HP dengan RAM Besar dan Harga Terjangkau: Performa Lancar Cuma Rp1 Jutaan
-
Ulasan Kronik Burung Pegas: Kisah Kehilangan, Trauma, dan Dunia Surealis
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Saham Tinggi
-
Soal Kuntadi Jadi Jampidsus, Dasco: Itu Kewenangan Presiden
-
KPK Dalami Amplop Dolar Raja Juli, Berpotensi Jadi Kasus Baru
-
Krisis Peserta Didik, SDN 127 Pekanbaru Cuma Terima 4 Murid Baru