News / Nasional
Senin, 06 Oktober 2025 | 20:29 WIB
Presiden Direktur (Presdir) PT BRN Halim Kalla yang merupakan adik Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar periode 2008-2018 bersama tiga orang lainnya. (Foto: Istimewa)
Baca 10 detik
  • Halim Kalla, adik kandung mantan Wapres Jusuf Kalla, bersama mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar dan dua pihak swasta lainnya, resmi menjadi tersangka kasus korupsi proyek PLTU 1 Kalbar
  • Halim Kalla dikenal sebagai pengusaha inovatif yang memelopori bioskop digital dan prototipe mobil listrik di Indonesia
  • Proyek PLTU yang dimenangkan konsorsium pimpinan Halim Kalla mangkrak sejak 2016 dan diduga merugikan negara sebesar USD 62,4 juta serta Rp323,2 miliar

“Penetapan pemenang lelang dilakukan meski konsorsium tidak memenuhi syarat teknis dan administratif. Ini menjadi titik awal rangkaian pelanggaran yang berujung pada kerugian negara,” ujar Irjen Cahyono Wibowo.

Kontrak senilai USD 80 juta dan Rp507 miliar ditandatangani pada 11 Juni 2009. Ironisnya, seluruh pekerjaan proyek kemudian dialihkan kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE, sebuah perusahaan energi asal Tiongkok.

“Seluruh pekerjaan dialihkan ke pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas. Proyek mangkrak, tapi uang sudah mengalir,” tambah Cahyono.

Akibatnya, pembangunan PLTU gagal total dan tidak dapat dimanfaatkan sejak 2016. Laporan investigatif BPK RI menyimpulkan adanya indikasi kerugian negara sebesar USD 62,410 juta dan Rp323,2 miliar. Polri juga tengah mendalami dugaan aliran dana suap dari konsorsium BRN kepada sejumlah pihak.

Hingga kini, para tersangka belum ditahan, namun Polri telah melakukan pencegahan agar mereka tidak bepergian ke luar negeri.

“Kami sudah lakukan pencegahan agar tidak melarikan diri,” tegas Cahyono.

Load More