News / Nasional
Senin, 06 Oktober 2025 | 20:29 WIB
Presiden Direktur (Presdir) PT BRN Halim Kalla yang merupakan adik Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar periode 2008-2018 bersama tiga orang lainnya. (Foto: Istimewa)
Baca 10 detik
  • Halim Kalla, adik kandung mantan Wapres Jusuf Kalla, bersama mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar dan dua pihak swasta lainnya, resmi menjadi tersangka kasus korupsi proyek PLTU 1 Kalbar
  • Halim Kalla dikenal sebagai pengusaha inovatif yang memelopori bioskop digital dan prototipe mobil listrik di Indonesia
  • Proyek PLTU yang dimenangkan konsorsium pimpinan Halim Kalla mangkrak sejak 2016 dan diduga merugikan negara sebesar USD 62,4 juta serta Rp323,2 miliar

Suara.com - Nama Halim Kalla, adik dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, mendadak menjadi sorotan publik setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat di Kabupaten Mempawah.

Penetapan ini menempatkan seorang pengusaha yang dikenal inovatif dan mantan politisi dalam pusaran skandal besar yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Selain Halim Kalla, polisi juga menjerat mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009, Fahmi Mochtar (FM), serta dua pihak swasta lainnya berinisial RR dan HYL.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengonfirmasi penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara pada 3 Oktober 2025.

“FM ditetapkan sebagai tersangka karena saat itu menjabat sebagai Direktur PLN. Dari pihak swasta ada HK (Halim Kalla), tersangka RR, dan HYL. Proses penyidikan memungkinkan jumlah tersangka bertambah,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Siapa Halim Kalla? Jejak Bisnis dan Politik Sang Inovator

Lahir di Ujung Pandang pada 1 Oktober 1957, Halim Kalla bukanlah nama baru di dunia bisnis dan politik Indonesia. Lulusan State University of New York at Buffalo, AS, ini dikenal sebagai pengusaha tangguh yang bisnisnya mampu bertahan dari hantaman krisis moneter 1998.

Namanya mencuat sebagai seorang inovator pada tahun 2006, saat ia menjadi satu-satunya pengusaha yang berani memperkenalkan Digital Cinema System (DCS) di Indonesia. Teknologi ini merevolusi industri perfilman nasional, mulai dari proses pembuatan hingga penayangan di bioskop.

Baca Juga: Halim Kalla Adik JK Tersangka Proyek 'Hantu' PLTU Mempawah, Modus Licik Atur Lelang Terbongkar

Tak berhenti di situ, Halim juga merambah dunia politik. Dikutip dari situs resmi KPU RI, ia pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II untuk periode 2009-2014.

Di luar parlemen, ia tercatat sebagai Direktur Utama Intim Wira Energi dan Direktur PT BRN, perusahaan yang kini terseret dalam kasus korupsi PLTU.

Inovasinya yang paling mutakhir adalah pengembangan kendaraan listrik melalui Haka Auto. Meski masih dalam bentuk prototipe, ia memperkenalkan tiga model: Smuth (pikap listrik), Erolis (mobil penumpang mini), dan Trolis, yang sempat digadang-gadang akan menjadi bagian dari masa depan otomotif Indonesia.

Kronologi Proyek Mangkrak yang Rugikan Negara

Kasus yang menjerat Halim Kalla berawal dari lelang proyek PLTU Kalbar-1 berkapasitas 2x50 megawatt pada tahun 2008. Konsorsium Kerja Sama Operasi (KSO) BRN, yang dipimpin oleh Halim Kalla, ditetapkan sebagai pemenang lelang.

Namun, menurut polisi, kemenangan ini sarat akan kejanggalan. Konsorsium tersebut dinilai tidak memenuhi sejumlah syarat krusial, seperti tidak memiliki pengalaman membangun pembangkit minimal 25 MW dan tidak menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit.

Load More