-
Pemerintah: Pasal 8 UU Pers sudah jelas dan cukup.
-
Jurnalis: Pasal 8 itu multitafsir dan 'kosong'.
-
Perdebatan ini terjadi dalam sidang gugatan UU Pers di MK.
Suara.com - Sekretaris Jenderal Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Ponco Sulaksono membantah argumen pemerintah, yang disampaikan oleh Dirjen Komunikasi Publik dan Komunikasi, Fifi Aleyda Yahya, menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers tidak bersifat multitafsir.
Menurut Fifi, pasal tersebut adalah norma terbuka yang implementasinya fleksibel.
“Pasal 8 Undang-Undang Pers tidak multitafsir dan sudah menjamin perlindungan hukum bagi wartawan,” kata Fifi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
“Risalah pembahasan Undang-Undang Pers menunjukkan bahwa maksud perlindungan hukum bukanlah bersifat absolut melainkan perlindungan bersyarat, yaitu dalam kerangka rule of law,” tegasnya.
Namun, menurut Ponco, klaim pemerintah tidak sesuai dengan realitas pahit yang dihadapi jurnalis di lapangan.
"Selama 25 tahun, Pasal 8 Undang-Undang Pers menyebut adanya ‘perlindungan hukum’ bagi wartawan. Tapi, perlindungan seperti apa? Dari siapa? Bagaimana mekanismenya? Tidak ada satu pun yang dijelaskan," kata Ponco.
Ia menuding pemerintah sedang bersembunyi di balik dalih hukum sempit untuk lari dari tanggung jawab.
"Bukannya mendengar aspirasi insan pers, pemerintah justru bersembunyi di balik dalih hukum sempit untuk menolak tanggung jawabnya melindungi profesi yang menjadi penjaga kebenaran," katanya.
Ponco juga mengecam argumen pemerintah yang mempersoalkan kedudukan hukum atau legal standing Iwakum sebagai penggugat. Menurutnya, pandangan tersebut keliru dan menunjukkan sikap abai.
Baca Juga: Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan
"Iwakum merupakan organisasi profesi yang beranggotakan wartawan aktif yang setiap hari melakukan peliputan... Mereka inilah yang sering diintimidasi, dipolisikan, bahkan digugat perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistik," ujar Ponco.
"Kami tegaskan, Iwakum berdiri atas dasar perjuangan profesi. Kami bukan lembaga fiktif, bukan kelompok bayangan," katanya.
Diketahui, Iwakum menggugat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers digugat ke MK dengan tujuan agar kerja-kerja jurnalistik tidak dikriminalisasi
"Wartawan tidak boleh bekerja dalam tekanan, wartawan tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi, wartawan harus dilindungi oleh hukum," kata Ketua Iwakum Irfan Kamil di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).
Untuk itu, Iwakum meminta agar MK menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak bisa dikriminalisasi sepanjang sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional