- GIPI menyayangkan revisi Undang-Undang Kepariwisataan oleh DPR.
- Mereka mendapat kabar kalau organisasi GIPI dihapus dari aturan tersebut.
- Hariyadi mengaku akan menggelar sidang pleno dengan para anggota GIPI untuk pernyataan sikap lebih formal.
Suara.com - Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi BS Sukamdani, menyayangkan revisi Undang-Undang Kepariwisataan oleh DPR.
Dia mengaku belum menerima draft terbaru dari revisi UU tersebut, meski begitu mereka telah mendapat kabar kalau organisasi GIPI dihapus dari aturan tersebut.
Hal tersebut yang membuatnya heran dengan keputusan DPR. Dia mengaku tak mengerti dengan alasan dari penghapusan tersebut.
"Saya gak tahu ya jalan pemikirannya di sana, pembahasan di sana sehingga kita di-delete. Padahal alasannya, katanya yang saya dengar-dengar, ini kan swasta, ngapain mesti ada di undang-undang," kritik Hariyadi ditemui di Kantor Kementerian Pariwisata, Jakarta, Senin (6/10/2025).
"Ya kalau kita swasta, tuh yang namanya notaris juga swasta," katanya menambahkan.
Keputusan itu, dirasa Hariyadi, semakin memperkuat anggapannya kalau pemerintah tidak punya perhatian serius untuk sektor pariwisata.
"Saya sudah bicara berkali-kali, pariwisata itu kenyataannya gak dianggap penting gitu loh. Memang kenyataannya tidak dianggap penting oleh penyelenggaran negara," ujarnya.
Untuk merespons lebih lanjut, Hariyadi mengaku akan menggelar sidang pleno dengan para anggota GIPI untuk pernyataan sikap lebih formal.
"Nanti hari Rabu saya akan pleno, saya juga mau nanya nih sama anggotanya GIPI, responsnya mereka terhadap undang-undang ini gimana, kan kita di-delete ini gimana kira-kira," pungkasnya.
Baca Juga: Tiket MotoGP Mandalika Hampir Ludes! Apa yang Bikin Event Ini Jadi Magnet Wisata Dunia?
Sebelumnya DPR, dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan untuk disahkan menjadi Undang-Undang pada Kamis (2/10) lalu.
Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan kalau penyusunan RUU itu bertujuan merekonstruksi landasan filosofis pariwisata nasional.
“Jika sebelumnya pariwisata lebih dipandang sebagai pemanfaatan sumber daya, kini pariwisata ditempatkan sebagai instrumen pembangunan peradaban, penguatan identitas nasional, dan perwujudan hak asasi manusia untuk berwisata,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Perang Rusia-Ukraina Masuk Tahun Keempat, PBB Desak Gencatan Senjata Segera
-
Fakta Baru! Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Ternyata Positif Sabu dan Ganja
-
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
-
Sebut Dakwaan Jaksa Tidak Terbukti, Kerry Riza Minta Pembebasan dan Pengembalian Aset
-
Tragedi NS dan Fenomena Filisida: Mengapa Rumah Jadi Ruang Berbahaya bagi Anak?
-
Kubu Kerry Riza Sebut Jaksa Paksakan Keputusan Bisnis Jadi Tindak Pidana Korupsi
-
Konflik Kartel Meksiko Geser Rantai Pasok Narkoba ke Indonesia, BNN Waspadai Jalur Alternatif
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
Jelang Vonis Korupsi Pertamina, Ketua Hakim Beri Peringatan Keras: Jangan Coba-coba Pengaruhi Kami!