News / Metropolitan
Selasa, 07 Oktober 2025 | 11:58 WIB
Ilustrasi--Agak Laen! Ayah-Anak Kompak jadi Maling, Sudah 17 Kali Gasak Motor. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Polisi meringkus komplotan maling sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan Bandung
  • Dari kelima pelaku, dua di antaranya adalah ayah dan anak. 
  • Terungkap jika peran sang ayah mengawasi putranya saat beraksi menggasak sepeda motor korban. 

Suara.com - Bukan mengajarkan hal-hal yang baik, seorang ayah di Bandung, Jawa Barat justru kompak ajak anaknya beraksi maling sepeda motor. Ayah-anak terlibat dalam komplotan pencurian yang sudah menggasak belasan sepeda motor di kawasan Bandung, Jabar. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Rahman mengatakan dari lima pelaku yang ditangkap, dua orang di antaranya merupakan bapak dan anak terlibat pencurian motor.

"Untuk perannya dari bapak mengawasi anaknya yang menjadi pemetik. Ini merupakan dasar kami melaksanakan tindakan upaya penindakan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (7/10/2025).

Abdul mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak September hingga awal Oktober 2025.

Adapun lima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AL, FA, ES, R, dan RMN, sementara satu orang lainnya berinisial C masih dalam pengejaran (DPO).

Menurut dia, para pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci T dan mereka juga memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci di motor.

"Beberapa korban meninggalkan kunci di motor. Hal ini dimanfaatkan oleh para pelaku yang langsung membawa kabur kendaraan tersebut," ujarnya.

Selain 17 unit sepeda motor, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa rekaman CCTV, dua buah kunci palsu, dan satu kunci gembok.

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.

Baca Juga: Melengos Tak Disalami, Heboh SBY Cueki Kapolri Listyo Sigit di HUT TNI, Publik Curigai Gegara Ini!

Load More