- Pengejaran terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan tampaknya masih menggantung.
- Red notice yang diupayakan untuk menangkap kedua buronan itu masih dalam asesmen di Maskar Besar Interpol Prancis.
- Upaya pencabutan paspor juga disebut hanya untuk mempersempit persembunyian Riza Chalid dan Jurist Tan.
Suara.com - Pengejaran terhadap dua buronan kasus korupsi, Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan yang kini berstatus stateless atau tidak memiliki status kewarganegaan ternyata masih menggantung. Pasalnya, upaya penangkapan terhadap Riza Chalid dan Jurist Tan lewat red notice masih dalam proses asesmen oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko.
“Masih dalam proses asesmen pihak Interpol,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (7/10/2025).
Sebagai informasi, Riza Chalid merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Sedangkan Jurist Tan merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Terkait kabar bahwa keduanya berstatus stateless (tidak memiliki kewarganegaraan) usai paspor mereka dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Untung menegaskan bahwa pencabutan paspor hanya mempersempit ruang gerak dan tidak menghilangkan kewarganegaraan.
“Revoke (pencabutan) paspor tidak berarti hilangnya kewarganegaraan seseorang, tapi lebih memberikan keterbatasan ruang gerak bepergian dan menjadikan status ilegal keberadaan yang bersangkutan di suatu negara karena otomatis dengan pencabutan paspor, mereka tidak memiliki dasar hukum berada di suatu negara,” katanya.
Diketahui, Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Perbuatan melawan hukum Riza Chalid, salah satunya menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak. Padahal, PT Pertamina pada saat itu belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.
Baca Juga: Rocky Gerung Curiga Motif Jokowi Temui Prabowo karena Gelisah, Berkaitan Nasib Gibran dan Bobby?
Selain kasus korupsi, Riza juga dijerat dengan kasus TPPU sejak 11 Juli 2025.
Sedangkan Jurist Tan selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.
Jurist bersama tiga tersangka lainnya dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2020.
Berita Terkait
-
Rocky Gerung Curiga Motif Jokowi Temui Prabowo karena Gelisah, Berkaitan Nasib Gibran dan Bobby?
-
Melengos Tak Disalami, Heboh SBY Cueki Kapolri Listyo Sigit di HUT TNI, Publik Curigai Gegara Ini!
-
Heboh Bjorka Asli Ngamuk Bocorkan Data Polri, Publik: Lagi Sok-sokan, Mending Tangkap Fufufafa!
-
Sebut WFT Penipu, Bjorka Asli Bocorkan Data Pribadi Polri: Anda Cuma Bisa Tangkap Saya dalam Mimpi!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
Terkini
-
Menteri PPPA Desak Pecat Anggota Brimob Penganiaya Anak hingga Tewas di Tual
-
Suara Rakyat Tertelan Ombak, Elite PAN Beberkan Bahaya Jika Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen
-
Pria Ngaku Polisi Aniaya Tiga Pegawai SPBU Cipinang, Reskrim dan Propam Polda Metro Turun Tangan
-
DPR Desak THR Dibayar 2 Pekan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya!
-
Hadapi Tensi Panas AS-Iran: Status Siaga 1 Berlanjut, KBRI Teheran Siapkan Jalur Evakuasi
-
57 Eks Pegawai KPK Berpeluang Kembali? Setyo Budianto Respons Putusan KIP Soal TWK
-
Pamer Anak Jadi WNA Picu Amarah Warganet, Mengapa Pernyataan Alumni LPDP Begitu Sensitif?
-
Skandal Bripka AI, Oknum Polisi Tangerang Jadi Tersangka Usai Gadai Mobil Rental Rp25 Juta
-
KPK Incar Keterangan Budi Karya Sumadi Terkait Skandal Suap Jalur Kereta Api DJKA
-
Gus Yaqut Lawan Status Tersangka KPK, Akui Berhasil Berangkatkan 241.000 Jemaah Haji