Sidang praperadilan Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025). (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
- Ahli mengatakan penetapan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti.
- Chairul mengatakan wajar jika tim pengacara Nadiem mempertanyakan alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
- Penyidik harus mencari dan mengumpulkan bukti lebih dahulu daripada menetapkan seseorang tersangka dahulu.
Alat bukti yang sah, lanjut Chairul, bisa ditemukan dalam penyidikan yang mendasar untuk menguatkan status tersangka.
"Jadi kalau ditetapkan tersangka lebih dulu baru dicari buktinya ini namanya bukan dicari buktinya, tapi dibuat-buat buktinya," tandasnya.
Komentar
Berita Terkait
-
Cegah Tragedi Al Khoziny Terulang, Pemerintah Akan Audit dan Rehabilitasi Pesantren Tua
-
Cara Betrand Peto Ingatkan Ruben Onsu Jangan Lupa Salat
-
Meyden dan Hengky Pacaran Berapa Tahun? Diam-Diam Sudah Menikah 2 Bulan Lalu
-
Ini 4 Shio Perempuan Paling Cantik, Pesonanya Bikin Orang Gampang Jatuh Hati
-
Striker Naturalisasi Baru Asal Ghana Umbar Janji untuk Timnas Malaysia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
Terkini
-
Rekam Jejak Halim Kalla: Dari Inovator Bioskop Digital ke Tersangka Korupsi Rp1,3 Triliun
-
TKA 2025 Resmi Ditutup, Selanjutnya Fase Apa yang Dilalui Para Siswa?
-
Sandera Polisi saat Demo Rusuh, Hakim Perintahkan 2 Mahasiswa Undip Dibebaskan dan Berkuliah Lagi
-
Cegah Tragedi Al Khoziny Terulang, Pemerintah Akan Audit dan Rehabilitasi Pesantren Tua
-
Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Jalan, KPK Panggil Walikota Padangsidimpuan dan Ketua PKB Sumut
-
Red Notice Masih Dikaji, Riza Chalid dan Jurist Tan Belum Tercatat jadi Buronan Interpol?
-
Imbas Pemotongan Dana Transfer dari Pusat, Pramono Pangkas Kuota Rekrutmen PJLP hingga PPSU
-
Pria Diduga ODGJ Mengamuk di Cilandak, Empat Warga dan RT Jadi Korban Penusukan
-
Demokrat Klarifikasi Video SBY Tak Salami Kapolri di HUT TNI: Sudah Lama Bercengkerama di...
-
KPK Kembali Panggil Eks Bendahara Amphuri, Usai Disorot Soal Pertemuan dengan Gus Yaqut