News / Nasional
Selasa, 07 Oktober 2025 | 15:01 WIB
Sidang praperadilan Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025). (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Ahli mengatakan penetapan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti.
  • Chairul mengatakan wajar jika tim pengacara Nadiem mempertanyakan alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
  • Penyidik harus mencari dan mengumpulkan bukti lebih dahulu daripada menetapkan seseorang tersangka dahulu.

Alat bukti yang sah, lanjut Chairul, bisa ditemukan dalam penyidikan yang mendasar untuk menguatkan status tersangka.

"Jadi kalau ditetapkan tersangka lebih dulu baru dicari buktinya ini namanya bukan dicari buktinya, tapi dibuat-buat buktinya," tandasnya.

Load More