Suara.com - Seorang pria berinisial ASN tertangkap mencuri sepatu jemaah yang tengah beribadah di Masjid Raya At-Taqwa, Jalan RA Kartini, Kota Cirebon.
Pelaku diketahui merupakan putra dari mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, yang kini menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kota Cirebon.
ASN diamankan pada Senin, 6 Oktober 2025, siang setelah wajahnya terekam jelas kamera CCTV masjid saat beraksi mencuri sepatu bermerek milik jemaah.
Petugas keamanan masjid yang telah mencurigai gerak-gerik ASN sejak lama langsung melakukan penangkapan begitu pelaku kembali ke masjid pada hari kejadian.
"Dia terekam CCTV tanggal 5 Oktober mencuri sepatu jemaah yang sedang salat. Hari ini dia datang lagi ke masjid dan langsung kami tangkap," ungkap Rohman, petugas keamanan Masjid At-Taqwa.
Menurut Rohman, ASN sudah beberapa kali terlihat mondar-mandir di area masjid dengan perilaku mencurigakan, tapi baru kali ini aksinya terekam jelas oleh kamera pengawas.
Barang yang dicuri pelaku diketahui merupakan sepatu dengan merek ternama dan harga cukup mahal.
Saat diinterogasi oleh petugas keamanan, ASN mengaku telah menjual sebagian sepatu hasil curiannya, sementara sisanya masih disimpan di rumah.
Baca Juga: Fakta-Fakta Hujan Meteor Draconid yang Salah Satunya Jatuh di Cirebon
"Dia ngaku kalau sebagian sepatu sudah dijual, sisanya masih ada di rumah," kata Rohman menambahkan.
Usai pemeriksaan awal di pos keamanan, ASN kemudian diborgol dan diserahkan ke Polsek Utara Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi di tengah proses hukum yang sedang dijalani sang ayah atas dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.
Nashrudin Azis sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon pada 8 September 2025 setelah ditemukan dua alat bukti kuat berupa keterangan saksi dan dokumen proyek.
Sang mantan walikota diduga memerintahkan tim teknis menandatangani dokumen serah terima proyek meski pembangunan belum selesai.
Tindakan tersebut membuat proyek tidak sesuai perencanaan dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp26 miliar dari total anggaran Rp86 miliar.
NA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atas perannya dalam proyek bermasalah tersebut.
Kontributor : Chusnul Chotimah
Berita Terkait
-
Misteri Bola Api di Langit Cirebon Terkuak, Polisi: Bukan Meteor, Tapi Lahan Tebu Dibakar
-
Meteor Sebesar Apartemen Guncang Cirebon, BRIN: Jika Jatuh di Darat Kawahnya 5 Meter
-
Pakar Ungkap Fakta Meteor Jatuh di Cirebon
-
Heboh Jatuh di Cirebon! Ini Jadwal Hujan Meteor 2025 di Indonesia Tak Boleh Dilewatkan
-
Fenomena Langit di Cirebon, BRIN Jelaskan Penyebab Dentuman dan Kilatan Cahaya
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja