- Ahli hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyebut penghitungan kerugian negara tak wajib berasal dari BPK.
Suara.com - Ahli hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menuturkan, jika penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tidak harus berasal dari BPK.
Terlebih, tidak ada aturan jelas menyoal kerugian negara itu harus dibuat laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Suparji mengatakan, persoalan kerugian negara itu perlu ada pembuktiannya, bisa dengan saksi, surat, hingga ahli. Namun, tidak ada perintah jelas dalam konteks alat bukti unsur kerugian negara harus dibuktikan dengan LHP.
"Jadi ahli tidak memiliki pengetahuan bahwa ada sebuah norma, ada sebuah teori di mana yang menyatakan untuk mengkualifikasi pemenuhan unsur kerugian keuangan negara harus berupa LHP," jelas Suparji.
Unsur kerugian keuangan negara, lanjut Suparji, bisa dengan menyandarkan alat bukti yang lain, seperti saksi, surat, atau kemudian BPKP.
“Bahwa kemudian ketika misalnya dalam sebuah fase audit kinerja, BPKP menemukan tidak ada unsur kerugian keuangan negara, tetapi dalam proses audit misalnya investigasi audit perhitungan kerugian keuangan negara menemukan tentang kerugian negara tadi itu, maka itulah yang menjadi dasar dalam konteks menentukan pemenuhan unsur kerugian keuangan negara tadi itu," ujarnya.
Sebabnya, dalam pembuktian unsur kerugian keuangan negara berdasarkan keterangan saksi, ahli, termasuk BPKP, dan tidak ada LHP, itu bukan satu hambatan untuk memenuhi unsur tentang kerugian keuangan negara tersebut.
Pasalnya, saat sudah ada data-data tentang kerugian keuangan negara yang sudah bisa dihitung, hal itu telah memenuhi unsur kerugian keuangan negara dimaksud.
Terlebih, lanjut Suparji, persoalan penghitungan kerugian keuanganan negara itu menjadi pokok bahasan dalam pokok perkaranya nanti. Bukan dalam konteks praperadilan.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
"Kaitan keharusan LHP itu tidak ada sebuah keharusan secara terpenting kerugian keuangan negara tadi itu sudah dapat dihitung. Soal hitungan tentang kerugian keuangan negara nanti adalah pada majelis hakim yang akan menilai tentang pokok perkaranya karena bisa jadi audit Rp1 miliar, hakim menemukan Rp2 miliar, maka itu yang menjadi sandaran untuk menentukan tentang kerugian keuangan negara tadi itu," tandasnya.
Dalam persidangan sebelumnya, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menyebut pentingnya audit keuangan negara dalam dugaan perkara korupsi program digitalisasi pendidikan dalam pengadaan laptop berbasis chromebook.
Hal ini dinyatakan oleh Chairul Huda, dalam sidang praperadilan dengan tersangka eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
"Ada kerugian keuangan negara saja belum tentu korupsi, gedung pengadilan ini terbakar, merugikan negara, rugi, tapi apakah karena korupsi? Makanya penting sekali adanya audit menghubungkan antara kerugian tersebut dengan sebab-sebab melawan hukum mengenai hal itu," jelasnya, di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Selasa.
Sehingga, lanjut Chairul, kerugian negara menjadi penting dalam pembuktian sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pun, lanjut Chairul, jika ada kerugian keuangan negara belum tentu ada tindakan korupsi.
Sebabnya, Chairul menyatakan, pembuktian korupsi membutuhkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Audit BPK merupakan legalitas atas bukti kerugian keuangan negara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
DPRD DKI Bentuk Pansus, Target Jakarta Bebas Sampah 2030
-
Sampah Setinggi 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati Berhasil Dibersihkan
-
Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini
-
Ada Lebaran Betawi, Berikut Rekayasa Lalu Lintas di Lapangan Banteng
-
OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan
-
Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS
-
Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan
-
Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL