News / Nasional
Rabu, 08 Oktober 2025 | 16:50 WIB
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (tangkap layar.dok. Mahfud)
Baca 10 detik
  • Mahfud mengaku memiliki data ada pencucian uang sebesar senilai 189 triliun.
  • Mahfud menjelaskan, kasus ini merupakan salah satu temuan dari Satgas TPPU dalam impor emas.
  • Tantangan ini dilontarkan Mahfud setelah mengingatkan bahwa jalan yang akan ditempuh Purbaya tidak akan mudah.

Suara.com - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, secara terbuka menantang Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk kelanjutan mengusut kasus dugaan pencucian uang sebesar Rp189 triliun dalam impor emas.

Pernyataan ini disampaikannya melalui kanal YouTube Mahfud MD Official.

Mantan Ketua MK itu menegaskan bahwa Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah memiliki data terkait kasus ini.

“Ada pencucian uang sebesar senilai 189 triliun. Kami punya datanya,” ujar Mahfud MD dikutip Rabu (8/10/2025).

Mahfud menjelaskan, kasus ini merupakan salah satu temuan dari Satgas TPPU dalam impor emas.

Ia menyoroti adanya ketidaksesuaian data transaksi yang ada dalam laporan, antara Bea Cukai dengan pajak.

“Ketika masuk dari luar lewat Bea Cukai itu nilainya hanya sekian, tapi ketika masuk ke pajak berdasar hasil transaksi nilainya jauh, lebih tinggi 7,9, sedangkan sini nulisnya 4,3. Mestinya kan sama,” ungkapnya, menyoroti adanya selisih data nilai, 3,5 ton emas dalam laporan.

Lebih lanjut, Mahfud MD menilai bahwa terdapat permainan di dalam proses penyelidikannya.

Ia menceritakan adanya perbedaan laporan petugas Bea Cukai dan petugas pajak, saat ditugaskan untuk menemui tersangka.

Baca Juga: Purbaya Sidak Bea Cukai Soetta Jelang iPhone 17 Rilis, Temukan Puluhan HP Ilegal

“Yang Bea Cukai ini setiap diberi tugas menemui tersangkanya, menemui importirnya, bilang orangnya gak bisa ditemui, sakit. Tapi pajak laporkan, kami sudah nemui orangnya, gampang nemuinya kok. Itu kan jelas ada permainan,” kata Mahfud.

Sayangnya, proses ini terhenti setelah ia mengundurkan diri dari kabinet pemerintahan Jokowi, untuk maju dalam Pilpres 2024. Sedangkan hak penyidikan dalam kasus tersebut, hingga kini, berada di Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Ditjen Bea Cukai dan Pajak, yang mampu melakukan penyidikan secara independen.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (Instagram/kemensetneg.ri)

“Apakah ini ditindaklanjuti atau tidak? Kalau tidak ini harus diburu,” tegasnya, dalam podcast.

Secara terbuka, Mahfud MD kemudian melontarkan tantangan kepada Menkeu Purbaya untuk mengusut kasus tersebut.

“Berani gak ngadepin kayak gitu?,” tantangnya.

Tantangan ini dilontarkan Mahfud setelah mengingatkan bahwa jalan yang akan ditempuh Purbaya tidak akan mudah, dimana ia akan menghadapi tekanan dari “orang-orang besar” yang juga dulu berusaha mengintervensi Mahfud MD dalam mengusut kasus tersebut.

Load More