News / Nasional
Rabu, 08 Oktober 2025 | 20:20 WIB
Lanjutan Sidang Praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook di PN Jaksel, Rabu (8/10/2025). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Hotman Paris mencecar ahli hukum soal syarat kerugian negara di praperadilan Nadiem.

  • Debat sengit terjadi soal siapa yang berhak menghitung kerugian keuangan negara.

  • Ahli sebut LHP BPK bukan syarat mutlak, bertentangan dengan argumen Hotman.

Suara.com - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea mencecar ahli hukum pidana yang didatangkan dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mengenai kerugian keuangan negara dalam lanjutan sidang praperadilan.

Pernyataan tersebut menyangkut keabsahan penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop berbasis chromebook.

"Tadi ahli mengatakan harus ada kerugian yang bisa dihitung sebagai syarat penetapan tersangka yah?" tanya Hotman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

"Benar," timpal Suparji.

"Terima kasih ahli sudah menjawab pertanyaan rekan saya yang mengatakan yang bisa menghitung itu adalah BPK?” tanya Hotman lagi.

"Mohon izin Yang Mulia, ahli sampaikan tadi pemeriksa eksternal itu BPK, bukan menghitung yang ahli maksud," ucal Suparji menimpali.

"Pemeriksa eksternal keuangan negara, BPK berwenang memeriksa keuangan negara secara eksternal begitu yah," kata Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan.

Hotman Paris kemudian menyatakan, jika salah satu syarat penetapan tersangka harus ada kerugian keuangan negara.

Ia kemudian menyinggung tentang lembaga yang bisa menghitung keuangan negara tersebut, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Ahli Hukum: Identitas Bukan Objek Praperadilan, tapi Kunci Hindari Salah Orang

Namun, Suparji menerangkan, jika BPK merupakan lembaga yang berwenang memeriksa keuangan negara, bukan yang melakukan penghitungan.

Sehingga, penghitung kerugian keuangan negara bisa dilakukan oleh siapa saja, baik auditor eksternal maupun internal, termasuk Jaksa.

"Surat edaran MA nomor 4 tahun 2006 dan nomor 2 tahun 2004 begitu yah. Di dalam surat edaran itu disebutkan yang menghitungnya adalah BPK dan BPKP?" tanya Hotman.

"Mohon izin Yang Mulia, sepengetahuan ahli itu kaitannya yang menyatakan kerugian keuangan negara begitu, kalau menghitung berdasarkan keputusan MK itu bisa BPK, bisa BPKP, bisa auditor internal, bahkan Jaksa sendiri bisa menghitung pada putusan MK 30 tahun 2012 kalau tidak salah," jelas Suparji.

Hotman kemudian kembali mencecar Suparji tentang kerugian negara yang menurut pandangannya, seharusnya dihitung sebelum penetapan tersangka.

Terlebih, Hotman menyinggung tentang 4 putusan pengadilan yang mensyaratkan laporan hasil audit kerugian negara sebagai syarat mutlak dari 2 alat bukti permulaan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Load More