-
Hotman Paris mencecar ahli hukum soal syarat kerugian negara di praperadilan Nadiem.
-
Debat sengit terjadi soal siapa yang berhak menghitung kerugian keuangan negara.
-
Ahli sebut LHP BPK bukan syarat mutlak, bertentangan dengan argumen Hotman.
Suara.com - Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea mencecar ahli hukum pidana yang didatangkan dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mengenai kerugian keuangan negara dalam lanjutan sidang praperadilan.
Pernyataan tersebut menyangkut keabsahan penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop berbasis chromebook.
"Tadi ahli mengatakan harus ada kerugian yang bisa dihitung sebagai syarat penetapan tersangka yah?" tanya Hotman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).
"Benar," timpal Suparji.
"Terima kasih ahli sudah menjawab pertanyaan rekan saya yang mengatakan yang bisa menghitung itu adalah BPK?” tanya Hotman lagi.
"Mohon izin Yang Mulia, ahli sampaikan tadi pemeriksa eksternal itu BPK, bukan menghitung yang ahli maksud," ucal Suparji menimpali.
"Pemeriksa eksternal keuangan negara, BPK berwenang memeriksa keuangan negara secara eksternal begitu yah," kata Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan.
Hotman Paris kemudian menyatakan, jika salah satu syarat penetapan tersangka harus ada kerugian keuangan negara.
Ia kemudian menyinggung tentang lembaga yang bisa menghitung keuangan negara tersebut, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Ahli Hukum: Identitas Bukan Objek Praperadilan, tapi Kunci Hindari Salah Orang
Namun, Suparji menerangkan, jika BPK merupakan lembaga yang berwenang memeriksa keuangan negara, bukan yang melakukan penghitungan.
Sehingga, penghitung kerugian keuangan negara bisa dilakukan oleh siapa saja, baik auditor eksternal maupun internal, termasuk Jaksa.
"Surat edaran MA nomor 4 tahun 2006 dan nomor 2 tahun 2004 begitu yah. Di dalam surat edaran itu disebutkan yang menghitungnya adalah BPK dan BPKP?" tanya Hotman.
"Mohon izin Yang Mulia, sepengetahuan ahli itu kaitannya yang menyatakan kerugian keuangan negara begitu, kalau menghitung berdasarkan keputusan MK itu bisa BPK, bisa BPKP, bisa auditor internal, bahkan Jaksa sendiri bisa menghitung pada putusan MK 30 tahun 2012 kalau tidak salah," jelas Suparji.
Hotman kemudian kembali mencecar Suparji tentang kerugian negara yang menurut pandangannya, seharusnya dihitung sebelum penetapan tersangka.
Terlebih, Hotman menyinggung tentang 4 putusan pengadilan yang mensyaratkan laporan hasil audit kerugian negara sebagai syarat mutlak dari 2 alat bukti permulaan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste
-
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan
-
NasDem Sentil Projo Soal Isu Jokowi-Prabowo Renggang: Itu Nggak Relevan
-
Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi Hadiri Rapat Strategis di DPR, Bahas Apa?
-
Cetak Generasi Emas Berwawasan Global, Sekolah Garuda Siap Terapkan Kurikulum Internasional
-
Prabowo Video Call dengan Patrick Kluivert Jelang Timnas Lawan Arab Saudi: Give Us Good News
-
Pelamar Rekrutmen PLN Group 2025 Tembus 200 Ribu: Bukti Antusiasme Tinggi