-
Hotman Paris mencecar ahli hukum soal syarat kerugian negara di praperadilan Nadiem.
-
Debat sengit terjadi soal siapa yang berhak menghitung kerugian keuangan negara.
-
Ahli sebut LHP BPK bukan syarat mutlak, bertentangan dengan argumen Hotman.
"Pertanyaan saya tadi kan ahli mengatakan hak kerugian itu harus sudah bisa dihitung sebelum penetapan tersangka benar yah?" tanya Hotman.
"Iya, bahwa itu unsur kerugian keuangan negara, maka dalam rangka memenuhi unsur tadi itu harus terpenuhi tentang kerugian keuangan negara tadi itu yang bersifat nyata dan pasti dengan ukurannya dapat di hitung tadi itu," ungkap Suparji.
"Di sini saya menemukan keputusan pengadilan, 4 sudah dimasukan sebagai bukti, saya bacakan salah satu putusannya, putusan nomor 5 tahun 2018 PN Pangarayan. Syarat mutlak dari 2 alat bukti permulaan yang cukup harus ada laporan hasil audit perhitungan keuangan negara, itu syarat mutlak. Jadi 2 alat bukti permulaan itu syarat mutlaknya harus ada laporan hasil audit perhitungan keuangan negara. Setuju?,” kembali Hotman menanyakan.
Suparji kemudian menjawab, sistem hukum di Indonesia itu tidak terikat dengan putusan pengadilan lainnya.
Dia pun berbeda pendapat dengan contoh putusan yang disinggung Hotman Paris itu kaitannya LHP sebagai sebuah keharusan untuk menyatakan unsur kerugian negara.
"Mohon izin Yang Mulia bahwa sistem hukum kita tidak terikat putusan 1 dengan putusan yang lain. Ahli menghormati putusan tersebut, tapi ahli punya pendapat lain bahwa LHP bukan sebuah keharusan untuk menyatakan unsur kerugian keuangan negara," tandas Suparji.
Dalam perkara ini, ada lima orang yang sudah dijerat sebagai tersangka. Mereka yakni eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Selanjutnya Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek. Lalu Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek.
Tersangka lainnya Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek, dan Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek.
Baca Juga: Ahli Hukum: Identitas Bukan Objek Praperadilan, tapi Kunci Hindari Salah Orang
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Yayat Supriatna Sebut Pembangunan Infrastruktur Pangan Bukan Domain Pemerintah
-
Revisi UU Ketenagakerjaan Jadi Kunci Nasib Pekerja Digital, Rieke Diah Pitaloka: Mari Kawal Bersama
-
Gubernur Pramono Tolak Atlet Israel, Menlu 'Lempar Bola' ke Persani dan Imigrasi
-
Bantah Menteri Pigai, Komnas HAM Tegaskan Kasus Keracunan MBG Adalah Pelanggaran Hak Asasi
-
Gus Yasin Buka Kartu: 'Dalang' Islah PPP Ternyata Caleg, Istana Tak Ikut Campur
-
Gebrakan Gibran di Tangerang: Tanam Jagung Pakai Traktor, Minta Bulog Inovasi Demi Swasembada
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Belum Kelar Soal Ijazah Palsu, Kini Dokter Tifa Curiga Sudjiatmi Bukan Ibu Kandung Jokowi
-
Presiden Prabowo Subianto Lantik Wamendagri III, Mendagri: Perkuat Kinerja Kemendagri
-
Kurir Ekspedisi Terlibat Sindikat Curanmor Lintas Provinsi! Kirim Motor Curian Pakai STNK Palsu