News / Nasional
Senin, 06 Oktober 2025 | 22:26 WIB
Sejumlah11 warga Adat Maba Sangaji dikriminalisasi karena menentang tambang ilegal PT Position di wilayah mereka. Mereka kini diadili Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan. [Dok Jatam]
Baca 10 detik
  • Sejumlah 11 warga adat Maba Sangaji diadili karena lawan tambang.

  • Ahli: Hak mereka ada sebelum negara Indonesia ada.

  • Wilayah adat mereka seperti 'jaring laba-laba', tak terbatas.

Suara.com - Antropolg Geger Rianto memberikan kesaksiannya dalam lanjutan persidangan terhadap 11 warga masyarakat Adat Maba Sangaji yang dijadikan tersangka oleh PT Posistion yang dituduh mengganggu aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Soasio, ia menegaskan bahwa keterikatan masyarakat adat dengan tanah leluhur tidak bisa diukur dengan kacamata hukum modern.

“Mereka memiliki penghidupan di tempat mereka yang cukup lama dan biasanya sebelum hadirnya negara,” kata Rianto di ruang sidang, Senin (6/10/2025).

Rianto menjelaskan bahwa konsep wilayah bagi masyarakat adat tidaklah teritorial dan kaku seperti batas-batas di peta modern.

Wilayah mereka lebih menyerupai 'jaring laba-laba' yang saling terhubung, mencakup tempat tinggal, sumber air, hingga dusun para leluhur yang lokasinya bisa terpisah puluhan kilometer.

Ia mencontohkan sebuah komunitas di Papua yang harus berjalan jauh dari pemukiman hanya untuk mendapatkan air, dan menempuh jarak lebih jauh lagi untuk mengunjungi situs leluhur mereka. Semua itu adalah satu kesatuan wilayah adat.

“Jadi bukan daerah teritorial seperti zaman modern,” ungkapnya.

Dikriminalisasi karena Pertahankan Ruang Hidup

Pembelaan ini menjadi krusial bagi nasib 11 warga adat Maba Sangaji yang kini mendekam di Rutan Tidore.

Baca Juga: Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae

Mereka dipidanakan oleh PT Position karena dianggap mengganggu aktivitas perusahaan di Halmahera Utara.

Kesaksian Rianto secara implisit menyatakan bahwa tindakan warga adat bukanlah gangguan, melainkan upaya mempertahankan ruang hidup mereka yang telah eksis secara turun-temurun, bahkan sebelum era kolonialisme.

Sebelumnya diberitakan, Polda Maluku Utara menciduk 27 warga Maba Sangaji Kabupaten Halmahera Timur.

Dari 27 warga tersebut, 11 orang dinyatakan sebagai tersangka usai menuntut pertanggungjawaban PT Position yang menyerobot laham milik warga untuk tambang nikel.

Polisi menuding bahwa aksi yang dilakukan oleh warga merupakan bentuk premanisme yang bisa mengganggu investasi

Sejumlah 11 orang yang dijerat menjadi tersangka tersebut, yakni HI, HL, JH, AS, JB, NS, YHS, SA, SM, UM, dan S.

Load More