-
Sejumlah 11 warga adat Maba Sangaji diadili karena lawan tambang.
-
Ahli: Hak mereka ada sebelum negara Indonesia ada.
-
Wilayah adat mereka seperti 'jaring laba-laba', tak terbatas.
Suara.com - Antropolg Geger Rianto memberikan kesaksiannya dalam lanjutan persidangan terhadap 11 warga masyarakat Adat Maba Sangaji yang dijadikan tersangka oleh PT Posistion yang dituduh mengganggu aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Soasio, ia menegaskan bahwa keterikatan masyarakat adat dengan tanah leluhur tidak bisa diukur dengan kacamata hukum modern.
“Mereka memiliki penghidupan di tempat mereka yang cukup lama dan biasanya sebelum hadirnya negara,” kata Rianto di ruang sidang, Senin (6/10/2025).
Rianto menjelaskan bahwa konsep wilayah bagi masyarakat adat tidaklah teritorial dan kaku seperti batas-batas di peta modern.
Wilayah mereka lebih menyerupai 'jaring laba-laba' yang saling terhubung, mencakup tempat tinggal, sumber air, hingga dusun para leluhur yang lokasinya bisa terpisah puluhan kilometer.
Ia mencontohkan sebuah komunitas di Papua yang harus berjalan jauh dari pemukiman hanya untuk mendapatkan air, dan menempuh jarak lebih jauh lagi untuk mengunjungi situs leluhur mereka. Semua itu adalah satu kesatuan wilayah adat.
“Jadi bukan daerah teritorial seperti zaman modern,” ungkapnya.
Dikriminalisasi karena Pertahankan Ruang Hidup
Pembelaan ini menjadi krusial bagi nasib 11 warga adat Maba Sangaji yang kini mendekam di Rutan Tidore.
Baca Juga: Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
Mereka dipidanakan oleh PT Position karena dianggap mengganggu aktivitas perusahaan di Halmahera Utara.
Kesaksian Rianto secara implisit menyatakan bahwa tindakan warga adat bukanlah gangguan, melainkan upaya mempertahankan ruang hidup mereka yang telah eksis secara turun-temurun, bahkan sebelum era kolonialisme.
Sebelumnya diberitakan, Polda Maluku Utara menciduk 27 warga Maba Sangaji Kabupaten Halmahera Timur.
Dari 27 warga tersebut, 11 orang dinyatakan sebagai tersangka usai menuntut pertanggungjawaban PT Position yang menyerobot laham milik warga untuk tambang nikel.
Polisi menuding bahwa aksi yang dilakukan oleh warga merupakan bentuk premanisme yang bisa mengganggu investasi
Sejumlah 11 orang yang dijerat menjadi tersangka tersebut, yakni HI, HL, JH, AS, JB, NS, YHS, SA, SM, UM, dan S.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12/1951 membawa sajam tanpa hak dengan ancaman 10 tahun, Pasal 162 UU No 3/2020 tentang Minerba karena merintangi kegiatan usaha pertambangan berizin dengan ancaman pidana satu.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Kasus Eksploitasi Anak 'Tenda Biru' Bukan Dipicu Postingan Viral WN Jepang
-
Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Selatan Meluas Jadi 25 Hektare, Api Masih Menyala
-
Usai Hadiri Pemakaman Khamenei, Delegasi Indonesia Dijadwalkan Bertemu Pejabat Iran
-
Warga Aceh Patungan Perbaiki Jembatan Enang-Enang, Satgas PRR: Keselamatan Nomor Satu
-
Benda Diduga Roket atau Rudal Ditemukan di Sungai Blitar, Tim Jibom Turun Tangan
-
Polisi Kembali Tangkap 2 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Tiga Anggota Polri di Katingan
-
Mitra MBG Tuntut Kepastian Program, Khawatir Rakyat Kecil Terdampak
-
Brankas Rahasia di Cafe de'CLAN Signature Berisi Tumpukan Dolar AS-SGD, Nilainya Fantastis!
-
Berangkat Kamis Malam, Delegasi RI Bertolak ke Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
-
Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri