-
Sejumlah 11 warga adat Maba Sangaji diadili karena lawan tambang.
-
Ahli: Hak mereka ada sebelum negara Indonesia ada.
-
Wilayah adat mereka seperti 'jaring laba-laba', tak terbatas.
Suara.com - Antropolg Geger Rianto memberikan kesaksiannya dalam lanjutan persidangan terhadap 11 warga masyarakat Adat Maba Sangaji yang dijadikan tersangka oleh PT Posistion yang dituduh mengganggu aktivitas pertambangan nikel perusahaan tersebut.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Soasio, ia menegaskan bahwa keterikatan masyarakat adat dengan tanah leluhur tidak bisa diukur dengan kacamata hukum modern.
“Mereka memiliki penghidupan di tempat mereka yang cukup lama dan biasanya sebelum hadirnya negara,” kata Rianto di ruang sidang, Senin (6/10/2025).
Rianto menjelaskan bahwa konsep wilayah bagi masyarakat adat tidaklah teritorial dan kaku seperti batas-batas di peta modern.
Wilayah mereka lebih menyerupai 'jaring laba-laba' yang saling terhubung, mencakup tempat tinggal, sumber air, hingga dusun para leluhur yang lokasinya bisa terpisah puluhan kilometer.
Ia mencontohkan sebuah komunitas di Papua yang harus berjalan jauh dari pemukiman hanya untuk mendapatkan air, dan menempuh jarak lebih jauh lagi untuk mengunjungi situs leluhur mereka. Semua itu adalah satu kesatuan wilayah adat.
“Jadi bukan daerah teritorial seperti zaman modern,” ungkapnya.
Dikriminalisasi karena Pertahankan Ruang Hidup
Pembelaan ini menjadi krusial bagi nasib 11 warga adat Maba Sangaji yang kini mendekam di Rutan Tidore.
Baca Juga: Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
Mereka dipidanakan oleh PT Position karena dianggap mengganggu aktivitas perusahaan di Halmahera Utara.
Kesaksian Rianto secara implisit menyatakan bahwa tindakan warga adat bukanlah gangguan, melainkan upaya mempertahankan ruang hidup mereka yang telah eksis secara turun-temurun, bahkan sebelum era kolonialisme.
Sebelumnya diberitakan, Polda Maluku Utara menciduk 27 warga Maba Sangaji Kabupaten Halmahera Timur.
Dari 27 warga tersebut, 11 orang dinyatakan sebagai tersangka usai menuntut pertanggungjawaban PT Position yang menyerobot laham milik warga untuk tambang nikel.
Polisi menuding bahwa aksi yang dilakukan oleh warga merupakan bentuk premanisme yang bisa mengganggu investasi
Sejumlah 11 orang yang dijerat menjadi tersangka tersebut, yakni HI, HL, JH, AS, JB, NS, YHS, SA, SM, UM, dan S.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Wamen PPPA Soroti Lingkaran Setan Kemiskinan Akibat 'Banyak Anak Banyak Rezeki'
-
Indonesia Sambut Baik Gencatan Senjata Iran dan AS
-
Isu Perombakan Kabinet, Sekjen Partai Golkar Berharap Tidak Ada Kadernya yang Terkena Reshuffle
-
Prabowo Targetkan 3 Tahun Lagi Indonesia Bebas Sampah: Kita Punya Teknologi Buatan Sendiri
-
Lakukan Evaluasi Imbas 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Bakal Tarik Pasukan Perdamaian?
-
Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU TNI Terkait Tragedi Andrie Yunus
-
Polemik Kasus Chromebook dan Ancaman Trial by The Press di Era Digital
-
Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
-
Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek