-
Komnas HAM menilai Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) lemah dalam implementasi HAM, khususnya kebebasan berpendapat dan berekspresi, dengan skor 58.
-
Temuan mencakup penghapusan konten secara sewenang-wenang, kriminalisasi ekspresi digital, dan rendahnya literasi digital di wilayah 3T.
-
Komnas HAM merekomendasikan perbaikan kebijakan, peningkatan literasi digital, dan pengawasan independen terhadap kebijakan Komdigi.
Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) masih lemah dalam implementasi HAM, terutama pemenuhan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Dalam penilaiannya, Komnas HAM memberikan skor rata-rata 58 untuk Komdigi yang masuk kategori rendah.
"Skor secara keseluruhan dari ekspert 57,4 dan skor dari komisioner keseluruhan 58,85, sehingga secara rata-rata nilai akhirnya adalah 58," kata Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Rabu (8/10/2025).
Penilaian dilakukan berdasarkan enam elemen utama, yaitu hak menyatakan pendapat di muka umum, hak menyatakan pendapat dalam pidato, ekspresi simbolis, kebebasan akademik, hak akses informasi, serta hak atas ekspresi seni.
Komnas HAM menemukan sejumlah persoalan dalam implementasi kebebasan berekspresi, di antaranya kriminalisasi ekspresi di ruang digital, penghapusan konten secara sewenang-wenang, hingga rendahnya akses internet dan literasi digital di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Selain itu, Komnas HAM mencatat masih adanya kesenjangan regulasi dalam perlindungan hukum bagi kebebasan berekspresi serta meningkatnya pengaduan terkait pelanggaran hak digital.
Atas dasar temuan tersebut, Komnas HAM menilai masih terdapat celah terjadinya pembatasan kebebasan berpendapat akibat implementasi yang belum menyeluruh dan keberadaan sejumlah pasal yang berpotensi mengkriminalisasi ekspresi warga.
Komnas HAM juga merekomendasikan agar Kemenkomdigi melakukan perbaikan kebijakan agar lebih sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.
"Meningkatkan kapasitas dan literasi digital publik, memperluas akses jaringan digital di wilayah 3T, memperkuat mekanisme pemantauan independen terhadap kebijakan digital," sarannya.
Baca Juga: TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
Komdigi termasuk salah satu dari 4 kementerian yang diberi nilai rendah oleh Komnas HAM dalam implementasi hak asasi. Kategori rendah itu dilayangkan lantaran nilai kurang dari 60.
Sebelumnya, Komnas HAM merilis hasil Penilaian Implementasi HAM yang mengukur kinerja tujuh kementerian dan lembaga berdasarkan lima kategori hak: hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak berkumpul dan berorganisasi, hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan, dan hak atas pendidikan.
Dari hasil tersebut, empat instansi memperoleh nilai rendah, di antaranya Polri 57,8; Komdigi 58; Kemenaker 54; dan BP2MI 59,5.
Tiga lembaga lainnya, yakni Kemendagri (69,4); Kemenkes (62,9); dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (66,9), masuk kategori cukup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Terkini
-
Tunjangan PPPK Paruh Waktu Berapa dan Cair Kapan? Ini Ketentuannya
-
Rumah di Pademangan Ambruk Saat Direnovasi, Dua Kuli Bangunan Selamat Usai Satu Jam Terkubur
-
Ungkap Alasan MBG Tak Disalurkan Berbentuk Uang Tunai, Kapala BGN: Nanti Disalahgunakan
-
Aksi Tawuran di Grogol Petamburan Berujung Tragis, Seorang Pelajar Jadi Korban Pembacokan
-
Dua Prajurit Gugur saat Persiapan HUT ke-80 TNI, Begini Kata Istana
-
Ledakan Dahsyat Hancurkan Gedung Nucleus Farma di Tangsel, Sejumlah Bangunan Terdampak
-
Istana Bantah Kabar Sebut Listyo Sigit Setor Nama Komite Reformasi Polri ke Presiden Prabowo
-
Jejak Rekonsiliasi, Momen PPAD Ziarah ke Makam Pahlawan Timor Leste
-
Dirut PT WKM Tegaskan PT Position Nyolong Nikel di Lahan IUP Miliknya
-
Dirut PT WKM Ungkap Ada Barang Bukti Pelanggaran PT Position yang Dihilangkan