-
Komnas HAM menilai Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) lemah dalam implementasi HAM, khususnya kebebasan berpendapat dan berekspresi, dengan skor 58.
-
Temuan mencakup penghapusan konten secara sewenang-wenang, kriminalisasi ekspresi digital, dan rendahnya literasi digital di wilayah 3T.
-
Komnas HAM merekomendasikan perbaikan kebijakan, peningkatan literasi digital, dan pengawasan independen terhadap kebijakan Komdigi.
Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) masih lemah dalam implementasi HAM, terutama pemenuhan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Dalam penilaiannya, Komnas HAM memberikan skor rata-rata 58 untuk Komdigi yang masuk kategori rendah.
"Skor secara keseluruhan dari ekspert 57,4 dan skor dari komisioner keseluruhan 58,85, sehingga secara rata-rata nilai akhirnya adalah 58," kata Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Rabu (8/10/2025).
Penilaian dilakukan berdasarkan enam elemen utama, yaitu hak menyatakan pendapat di muka umum, hak menyatakan pendapat dalam pidato, ekspresi simbolis, kebebasan akademik, hak akses informasi, serta hak atas ekspresi seni.
Komnas HAM menemukan sejumlah persoalan dalam implementasi kebebasan berekspresi, di antaranya kriminalisasi ekspresi di ruang digital, penghapusan konten secara sewenang-wenang, hingga rendahnya akses internet dan literasi digital di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Selain itu, Komnas HAM mencatat masih adanya kesenjangan regulasi dalam perlindungan hukum bagi kebebasan berekspresi serta meningkatnya pengaduan terkait pelanggaran hak digital.
Atas dasar temuan tersebut, Komnas HAM menilai masih terdapat celah terjadinya pembatasan kebebasan berpendapat akibat implementasi yang belum menyeluruh dan keberadaan sejumlah pasal yang berpotensi mengkriminalisasi ekspresi warga.
Komnas HAM juga merekomendasikan agar Kemenkomdigi melakukan perbaikan kebijakan agar lebih sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.
"Meningkatkan kapasitas dan literasi digital publik, memperluas akses jaringan digital di wilayah 3T, memperkuat mekanisme pemantauan independen terhadap kebijakan digital," sarannya.
Baca Juga: TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
Komdigi termasuk salah satu dari 4 kementerian yang diberi nilai rendah oleh Komnas HAM dalam implementasi hak asasi. Kategori rendah itu dilayangkan lantaran nilai kurang dari 60.
Sebelumnya, Komnas HAM merilis hasil Penilaian Implementasi HAM yang mengukur kinerja tujuh kementerian dan lembaga berdasarkan lima kategori hak: hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak berkumpul dan berorganisasi, hak atas kesehatan, hak atas pekerjaan, dan hak atas pendidikan.
Dari hasil tersebut, empat instansi memperoleh nilai rendah, di antaranya Polri 57,8; Komdigi 58; Kemenaker 54; dan BP2MI 59,5.
Tiga lembaga lainnya, yakni Kemendagri (69,4); Kemenkes (62,9); dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (66,9), masuk kategori cukup.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS
-
Seleksi PPPK Kemenag 2026: Prediksi Jadwal, Materi dan Tahapannya
-
SPPG Klarifikasi Video Viral MBG Bungkus Plastik
-
Dermaga Halte Buaran Diseruduk Kendaraan Pribadi, TransJakarta Koridor 11 Terpaksa Alihkan Rute
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?