-
Pramono Anung menegaskan penerbitan obligasi daerah dan Jakarta Collaboration Fund masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri.
-
Rencana ini muncul akibat berkurangnya dana bagi hasil ke Jakarta hingga Rp15 triliun pada 2026.
-
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung upaya Jakarta mencari sumber pendapatan kreatif melalui instrumen pembiayaan baru.
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa rencana penerbitan obligasi daerah dan pembentukan Jakarta Collaboration Fund belum dapat dijalankan dalam waktu dekat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih menunggu izin resmi dari pemerintah pusat sebelum melangkah lebih jauh.
"Kami memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Tapi kan paper-nya (dokumen) sedang diurusin," kata Pramono kepada wartawan, Kamis (8/10/2025).
Pramono menjelaskan, rencana penerbitan obligasi daerah tersebut muncul sebagai salah satu solusi atas berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Tahun depan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 diperkirakan akan berkurang signifikan setelah Dana Bagi Hasil (DBH) ke Jakarta dikurangi hingga Rp15 triliun.
Menurut Pramono, kebijakan pemotongan itu berdampak besar pada kemampuan fiskal Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI tengah mencari strategi pembiayaan alternatif agar program-program prioritas tetap bisa berjalan.
“Dengan kemarin DBH-nya dikurangi, tentunya kita harus mencari cara untuk bisa revenue Jakarta itu juga bisa dilakukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerbitan obligasi daerah dan pembentukan Jakarta Collaboration Fund akan menjadi dua instrumen penting bagi Pemprov DKI jika nantinya mendapat restu dari pemerintah pusat.
“Kalau memang diizinkan oleh pemerintah pusat, Jakarta segera menyiapkan apa yang kemarin saya sampaikan di depan Bapak Menteri Keuangan tentang dua hal, obligasi Jakarta dan Jakarta Collaboration Fund,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan terhadap langkah Pemprov DKI untuk mengembangkan sumber pendapatan kreatif, termasuk melalui penerbitan obligasi daerah.
Baca Juga: Pramono Lakukan Relaksasi Pajak untuk Warga Jakarta, Pengamat Beri Apresiasi
Purbaya menjelaskan, mekanisme obligasi daerah memungkinkan pemerintah daerah menerbitkan surat utang untuk membiayai pembangunan infrastruktur maupun proyek strategis lain. Investor yang membeli obligasi akan menerima bunga secara rutin dan pengembalian dana pokok saat jatuh tempo.
“Jakarta collaboration fund ambisi Pak Gubernur cukup tinggi rupanya. Dia ingin menciptakan fund Jakarta yang bisa tidak dipakai di Jakarta aja, tapi dipakai di tempat lain juga. Saya pikir kita akan mendukung strategi itu,” jelas Purbaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau
-
Cerita ASN Terobos Api Lewat Tangga Darurat Saat Kebakaran Gedung Kemendagri