News / Nasional
Rabu, 08 Oktober 2025 | 18:09 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Lusiana Herawati mengumumkan sejumlah kebijakan relaksasi pajak daerah di Balai Kota Jakarta, pada Rabu (24/9/2025). (Dok: Pemprov DKI Jakarta)

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menetapkan kebijakan relaksasi untuk berbagai sektor pajak daerah. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut langkah ini sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap warga dan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang. Ia menegaskan, relaksasi pajak menjadi bukti bahwa Pemprov DKI tidak hanya fokus pada peningkatan pendapatan, tetapi juga memperhatikan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

“Saya telah menandatangani Keputusan Gubernur tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan proporsional,” ujarnya.

Relaksasi yang diberikan mencakup berbagai jenis pajak daerah, antara lain Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, hingga Pajak Reklame.

Kebijakan tersebut diharapkan bisa menjadi dorongan baru bagi perekonomian Jakarta, terutama dalam memulihkan sektor usaha kecil dan menengah.

“Pemprov DKI mempertahankan pengurangan yang sudah diberikan sebelumnya dan mengembangkan kebijakan yang sudah ada dengan harapan semakin memberikan semangat bagi para pelaku dunia usaha dalam menjalankan usahanya,” kata Pramono.

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah pengurangan tarif BPHTB sebesar 50 persen, dari 5 persen menjadi 2,5 persen, bagi pembelian rumah pertama. Menurut Pramono, kebijakan itu dirancang agar keluarga muda di Jakarta lebih mudah memiliki hunian.

“Ini akan berpihak pada keluarga muda dan generasi muda. Harapannya, bisa meringankan beban keluarga muda dan generasi baru Jakarta dalam membeli rumah pertama, sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak dan memulai kehidupan mandiri,” ucapnya.

Selain itu, PBB-P2 untuk penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah swasta juga mendapat pengurangan hingga 100 persen. Tujuannya agar sekolah-sekolah dapat fokus meningkatkan kualitas pendidikan tanpa dibebani pajak yang tinggi.

Dari sisi ekonomi kreatif, PBJT untuk kegiatan hiburan seperti bioskop dan pertunjukan seni edukatif juga dipangkas sebesar 50 persen. Tak hanya itu, reklame di ruang tertutup seperti kafe dan restoran dibebaskan dari pajak.
Pramono menambahkan, kemudahan juga diberikan bagi masyarakat pemilik kendaraan bernilai di bawah harga pasar melalui pengurangan PKB.

Baca Juga: Gegara Dana Transfer Rp15 T Dipangkas, Pramono Minta Restu Purbaya Pakai Rp200 Triliun di Himbara

Ia memastikan bahwa langkah ini akan membantu masyarakat menengah ke bawah agar tetap mampu memenuhi kewajibannya tanpa beban berat.

“Dengan keberpihakan yang nyata, membuktikan bahwa kami, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, hadir dan mendukung warga. Diharapkan, insentif ini meringankan beban warga dan menjadi pemicu untuk membuat dunia usaha lebih bergeliat,” ucapnya.

Kebijakan relaksasi pajak yang diambil Pramono mendapatkan tanggapan positif dari sejumlah pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah.
Trubus menilai langkah tersebut konsisten dengan semangat Pemprov DKI menjaga keseimbangan antara pendapatan daerah dan daya beli masyarakat.

“Baik sekali itu relaksasi pajak. Itu kan kebijakan inkremental, kebijakan yang sudah baik dan diteruskan lagi saat ini.

Selain membantu dunia usaha, kebijakan ini juga dinilai mampu memperkuat basis ekonomi Jakarta di tengah tantangan fiskal yang ada.
Ia pun berharap relaksasi pajak juga diberikan pada barang kebutuhan pokok masyarakat.

“Kalau bisa sektor bahan pokok yang menjadi kebutuhan masyarakat juga dikurangi pajaknya untuk mendorong daya beli masyarakat,” tuturnya.

Load More