News / Metropolitan
Kamis, 09 Oktober 2025 | 15:06 WIB
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (ANTARA/Azmi Samsul M)
Baca 10 detik
  • Polresta Bandara Soetta menangkap 15 tersangka anggota sindikat TPPO dan kini memburu 24 orang lainnya
  • Sindikat ini merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan sebagai admin judi online
  • Sejak Januari hingga Oktober 2025, pihak kepolisian telah berhasil menggagalkan keberangkatan 688 calon pekerja migran ilegal

Suara.com - Jaringan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berskala besar berhasil dibongkar oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Tak tanggung-tanggung, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi ini, sementara 24 lainnya kini menjadi buronan polisi.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, dalam konferensi pers pada Kamis (9/10/2025), mengumumkan identitas 15 tersangka yang berhasil diamankan. Mereka terdiri dari enam perempuan berinisial NH, EM, N, AES, DN, MW, dan sembilan laki-laki berinisial PN, MR, EAH, DS, DI, YP, U, AM, dan AM bin M.

"Mereka berhasil ditangkap setelah polisi membongkar praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural alias ilegal dengan tujuan bekerja ke luar negeri," kata Kombes Pol Ronald Sipayung sebagaimana dilansir Antara.

Operasi ini belum berakhir. Pihak kepolisian menegaskan bahwa perburuan terhadap anggota sindikat lainnya masih gencar dilakukan. "Dalam penanganan perkara ini pihaknya juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap 24 tersangka lainnya yang kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tambah Ronald.

Modus operandi yang digunakan sindikat ini sangat menggiurkan bagi para korban. Mereka menawarkan pekerjaan dengan janji manis sebagai operator scamming, asisten rumah tangga (ART), pekerja perkebunan, admin judi online, hingga pegawai restoran di luar negeri.

"Para tersangka menjanjikan kepada CPMI non-prosedural untuk bekerja di negara Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, China, Korea Selatan dan Taiwan," terangnya.

Melihat maraknya kasus ini, Ronald mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menempuh jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri.

"Langkah tersebut untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus agar masyarakat mendapatkan perlindungan ketika sudah bekerja di luar negeri," tegasnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara intensif. Skala operasi sindikat ini terbilang masif, terbukti dari data pencegahan yang berhasil dilakukan.

Baca Juga: Bandara Soetta Aman Terkendali, 520 Personel Diterjunkan untuk Bantu Penebalan Keamanan

Yandri menjelaskan, dari bulan Januari sampai dengan Oktober 2025 Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mencegah keberangkatan CPMI non-prosedural sebanyak 688 orang.

"Total tersangka dari bulan Juli - Oktober 2025 sebanyak 39 orang. Rinciannya, 14 tersangka dalam masa tahanan, 1 tersangka telah tahap II, dan 24 tersangka ditetapkan DPO," ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dua unit mobil yang digunakan untuk transportasi korban, puluhan paspor, boarding pass, tiket pesawat, ponsel, dan kartu ATM.

Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Pemberantasan TPPO.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta, dan paling banyak Rp 600 juta," kata Yandri.

Load More