- Polresta Bandara Soetta menangkap 15 tersangka anggota sindikat TPPO dan kini memburu 24 orang lainnya
- Sindikat ini merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan sebagai admin judi online
- Sejak Januari hingga Oktober 2025, pihak kepolisian telah berhasil menggagalkan keberangkatan 688 calon pekerja migran ilegal
Suara.com - Jaringan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berskala besar berhasil dibongkar oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Tak tanggung-tanggung, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi ini, sementara 24 lainnya kini menjadi buronan polisi.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, dalam konferensi pers pada Kamis (9/10/2025), mengumumkan identitas 15 tersangka yang berhasil diamankan. Mereka terdiri dari enam perempuan berinisial NH, EM, N, AES, DN, MW, dan sembilan laki-laki berinisial PN, MR, EAH, DS, DI, YP, U, AM, dan AM bin M.
"Mereka berhasil ditangkap setelah polisi membongkar praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural alias ilegal dengan tujuan bekerja ke luar negeri," kata Kombes Pol Ronald Sipayung sebagaimana dilansir Antara.
Operasi ini belum berakhir. Pihak kepolisian menegaskan bahwa perburuan terhadap anggota sindikat lainnya masih gencar dilakukan. "Dalam penanganan perkara ini pihaknya juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap 24 tersangka lainnya yang kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tambah Ronald.
Modus operandi yang digunakan sindikat ini sangat menggiurkan bagi para korban. Mereka menawarkan pekerjaan dengan janji manis sebagai operator scamming, asisten rumah tangga (ART), pekerja perkebunan, admin judi online, hingga pegawai restoran di luar negeri.
"Para tersangka menjanjikan kepada CPMI non-prosedural untuk bekerja di negara Arab Saudi, Malaysia, Oman, Singapura, Laos, China, Korea Selatan dan Taiwan," terangnya.
Melihat maraknya kasus ini, Ronald mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan menempuh jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri.
"Langkah tersebut untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, sekaligus agar masyarakat mendapatkan perlindungan ketika sudah bekerja di luar negeri," tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara intensif. Skala operasi sindikat ini terbilang masif, terbukti dari data pencegahan yang berhasil dilakukan.
Baca Juga: Bandara Soetta Aman Terkendali, 520 Personel Diterjunkan untuk Bantu Penebalan Keamanan
Yandri menjelaskan, dari bulan Januari sampai dengan Oktober 2025 Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mencegah keberangkatan CPMI non-prosedural sebanyak 688 orang.
"Total tersangka dari bulan Juli - Oktober 2025 sebanyak 39 orang. Rinciannya, 14 tersangka dalam masa tahanan, 1 tersangka telah tahap II, dan 24 tersangka ditetapkan DPO," ungkapnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dua unit mobil yang digunakan untuk transportasi korban, puluhan paspor, boarding pass, tiket pesawat, ponsel, dan kartu ATM.
Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Pemberantasan TPPO.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta, dan paling banyak Rp 600 juta," kata Yandri.
Berita Terkait
-
Video 6 Detik Viral! Kronologi Cekcok Panas Jeka Saragih vs Petugas Bandara
-
Jenazah Staf KBRI Zetro Leonardo Purba Tiba di Indonesia
-
Bandara Soetta Aman Terkendali, 520 Personel Diterjunkan untuk Bantu Penebalan Keamanan
-
CEK FAKTA: Benarkah WNA Ramai-ramai Tinggalkan Indonesia hingga Terjebak di Bandara Soekarno-Hatta?
-
Ironi Penegakan Hukum: Jadi Korban Doxxing, Aktivis Khariq Anhar Justru Jadi Tersangka
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Seminar KAGAMA HSE UGM 2026: Babak Baru AMDAL, Transisi Jadi 'GPS' Kehidupan
-
Dari Tanah Suci ke Kursi Tersangka: Melihat Kejatuhan Dadan Hindayana dalam 48 Jam
-
Kasus Andrie Yunus dan Siswa Medan Jadi Bukti Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan Korban
-
Siap Buka-bukaan! Sony Sanjaya Ajukan JC, Seret Nama-nama Besar di Pusaran Korupsi MBG
-
Isu Reshuffle Menkeu Purbaya Memanas, Mensesneg: Fokus Kita Sinergi, Bukan Ganti Orang!
-
Ahmad Luthfi Antarkan Jawa Tengah Raih Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN