- Kejagung kembali menyita sejumlah aset milik mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
- Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
- Kejagung juga telah menyita aset tanah milik Iwan Setiawan Lukminto seluas 50,02 hektare yang tersebar di Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, dan Surakarta.
Suara.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset milik mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan terbaru dilakukan pada Selasa (7/10/2025) lalu. Tim penyidik telah memasang plang sita pada enam bidang tanah dengan total luas 20.027 m².
"Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak enam bidang tanah dengan total luas 20.027 m²," kata Anang kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Aset-aset yang baru disita tersebut antara lain:
- Satu bidang tanah dan bangunan seluas 389 m² di Banjarsari, Surakarta.
- Satu bidang tanah dan bangunan berupa vila seluas 3.120 m² di Tawangmangu, Karanganyar.
- Empat bidang tanah kosong lainnya yang tersebar di wilayah Karanganyar.
Total Aset Sitaan Capai Rp 510 Miliar
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita aset tanah milik Iwan Setiawan Lukminto seluas 50,02 hektare yang tersebar di Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, dan Surakarta.
Dengan penyitaan terbaru ini, total nilai aset yang telah disita dari Iwan Setiawan Lukminto dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 510 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai