- Kejagung kembali menyita sejumlah aset milik mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
- Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
- Kejagung juga telah menyita aset tanah milik Iwan Setiawan Lukminto seluas 50,02 hektare yang tersebar di Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, dan Surakarta.
Suara.com - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sejumlah aset milik mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan terbaru dilakukan pada Selasa (7/10/2025) lalu. Tim penyidik telah memasang plang sita pada enam bidang tanah dengan total luas 20.027 m².
"Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak enam bidang tanah dengan total luas 20.027 m²," kata Anang kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Aset-aset yang baru disita tersebut antara lain:
- Satu bidang tanah dan bangunan seluas 389 m² di Banjarsari, Surakarta.
- Satu bidang tanah dan bangunan berupa vila seluas 3.120 m² di Tawangmangu, Karanganyar.
- Empat bidang tanah kosong lainnya yang tersebar di wilayah Karanganyar.
Total Aset Sitaan Capai Rp 510 Miliar
Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita aset tanah milik Iwan Setiawan Lukminto seluas 50,02 hektare yang tersebar di Sukoharjo, Karanganyar, Wonogiri, dan Surakarta.
Dengan penyitaan terbaru ini, total nilai aset yang telah disita dari Iwan Setiawan Lukminto dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 510 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Berkas Perkara Delpedro Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengacara Lawan Balik Lewat Praperadilan
-
Menteri PPPA: Di Kampus Perlu Dibangun Budaya Saling Menghormati dan Ruang Aman
-
Geger Anak Eks Walkot Cirebon Maling Sepatu di Masjid, Kasusnya Disetop Polisi, Ini Alasannya!
-
Minta MK Hapus Uang Pensiun DPR, Lita Gading Dibalas Hakim: Mereka kan Kerja
-
DPR Soroti Kasus Narkoba Ammar Zoni di Rutan: Indikasi Peredaran Gelap Narkoba Masih Marak
-
Suka Metal dan 'Kerja Kerja Kerja', 4 Kemiripan Calon PM Jepang Sanae Takaichi dengan Jokowi
-
KPK Dalami Peran Eks Dirut Perhutani soal Izin dan Pengawasan di Kasus Korupsi Inhutani V
-
Demi Sang Pendiri, Driver Gojek Beri Dukungan ke Nadiem di Sidang Praperadilan Korupsi Laptop
-
Pramono: Tarif Angkutan Umum di Jakarta Paling Murah Dibanding Kota-kota Tetangga!
-
Bejat! Kakek Residivis di Cakung Cabuli Bocah 7 Tahun, Padahal Lagi Bebas Bersyarat