News / Nasional
Jum'at, 10 Oktober 2025 | 17:07 WIB
Empat tersangka yang diduga menjadi penyuap mantan Ketua DPRD Jatim Kunadi dalam kasus korupsi hibah dana Pokmas Provinsi Jatim, Kamis (2/10/2025). [Suara.com/Dea]
Baca 10 detik
  • Tersangka korupsi hibah Jatim, Hasanuddin, menggugat KPK.

  • Ia menantang keabsahan status tersangkanya di praperadilan.

  • KPK merespons santai, siap hadapi gugatan di pengadilan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. Saat ini Ketua KPK tersebut digugat melalui praperadilan oleh salah satu tersangka kasus dana hibah pokmas Jatim. [Hiskia/Suarajogja]

Diketahui, Asep mengungkapkan bahwa kasus suap dana hibah Pokmas dari APBD Jatim memiliki nilai anggaran yang mencapai triliunan rupiah, dengan potensi kerugian negara yang signifikan.

Dia menyebut anggaran tersebut mencapai Rp1–2 triliun untuk sekitar 14 ribu pengajuan dana hibah oleh kelompok masyarakat ke DPRD Jatim.

Dana triliunan tersebut kemudian dibagikan kepada masing-masing kelompok masyarakat, dengan setiap kelompok menerima sekitar Rp200 juta untuk sejumlah proyek yang diduga fiktif.

Asep mengungkap adanya praktik suap dalam pencairan dana hibah Pokmas dengan koordinator kelompok masyarakat memberikan fee sebesar 20 persen kepada oknum anggota DPRD Jatim. Dalam perkara ini, KPK menetapkan 21 tersangka.

Load More