News / Nasional
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 13:27 WIB
Ilustrasi pekerja di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). [Ist]
Baca 10 detik
  • Koaksi Indonesia menyoroti nasib para pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan akibat rencana pemerintah mempensiunkan PLTU batu bara.
  • Koaksi mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan peta jalan yang jelas agar transisi energi ini berjalan secara adil dan tidak meninggalkan para pekerja.
  • Koaksi Indonesia memberikan enam rekomendasi kunci untuk Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Suara.com - Koaksi Indonesia, sebuah organisasi nirlaba yang fokus pada pembangunan berkelanjutan, menyoroti nasib para pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan akibat rencana pemerintah mempensiunkan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. Koaksi mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, untuk segera menyiapkan peta jalan yang jelas agar transisi energi ini berjalan secara adil dan tidak meninggalkan para pekerja.

Manajer Kebijakan dan Advokasi Koaksi Indonesia, A. Azis Kurniawan, menilai bahwa ambisi pemerintah untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060 belum diimbangi dengan perencanaan yang matang untuk sektor ketenagakerjaan.

"Selama ini, belum ada pemetaan holistik terkait pekerja PLTU dan tambang batu bara yang akan terdampak. Padahal pada 2034, energi terbarukan berpeluang membuka 700 ribu pekerjaan hijau (green jobs) baru di sektor pembangkit," kata Azis dalam keterangannya kepada Suara.com, Sabtu (11/10/2025).

Menurutnya, pemerintah harus segera melakukan reskilling dan upskilling bagi para pekerja tambang dan PLTU agar mereka dapat beradaptasi dengan kebutuhan ekonomi hijau di masa depan.

Setelah bertemu dengan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (10/10/2025), Koaksi Indonesia memberikan enam rekomendasi kunci untuk Menteri Ketenagakerjaan Yassierli:

1. Terbitkan Aturan PHK: Menerbitkan surat edaran terkait mekanisme PHK akibat pemensiunan PLTU, termasuk jaminan pemenuhan hak-hak pekerja.

2. Bentuk Satgas Lintas Sektor: Membentuk satuan tugas di daerah-daerah terdampak untuk mengatasi dampak sosial-ekonomi.

3. Kembangkan Kamus 'Green Jobs': Mengembangkan pedoman Kamus Jabatan Baku Indonesia (KBJI) untuk green jobs agar relevan dengan kebutuhan pasar.

4. Perbarui Sistem Lapor Ketenagakerjaan: Memperbarui program Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) untuk mendapatkan data yang lebih akurat.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Kreatif di Konferensi Musik Indonesia 2025

5. Siapkan Pelatihan Vokasi: Mengembangkan program pelatihan vokasi yang fokus pada lapangan pekerjaan hijau, bekerja sama dengan pelaku usaha.

6. Perluas Fasilitas Pelatihan di Luar Jawa: Memperluas fasilitas dan pembinaan tenaga kerja di wilayah luar Jawa dengan menggandeng Balai Latihan Kerja (BLK) dan pemerintah daerah. 

"Pada akhirnya, untuk memastikan transisi energi inklusif dan berkeadilan untuk semua pihak, Kemenaker harus memperluas fasilitas dan pembinaan tenaga kerja di wilayah luar Jawa," pungkas Azis.

Load More