News / Nasional
Senin, 13 Oktober 2025 | 13:58 WIB
PN Jakarta selatan menolak praperadilan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Nadiem tetap berstatus sebagai tersangka usai ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung).
  • Ketut menilai alat bukti yang digunakan penyidik Kejagung telah memenuhi aturan Perundang-Undangan.
  • Terkait permohonan Nadiem untuk menjadi tahanan kota, Ketut menilai hal itu bukan kewenangannya.

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan oleh eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020-2022.

Sehingga, Nadiem tetap berstatus sebagai tersangka usai ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” kata Hakim tunggal I Ketut Darpawan, di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

Ketut menilai alat bukti yang digunakan penyidik Kejagung telah memenuhi aturan Perundang-Undangan untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Adapun terkait hal lain perihal kekuatan dari alat bukti tersebut bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan untuk menentukan.

“Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” jelasnya.

Sementar itu, terkait permohonan Nadiem untuk menjadi tahanan kota, Ketut menilai hal itu bukan kewenangannya sebagai hakim praperadilan untuk memutuskannya.

“Bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan,” ungkapnya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatanan, I Ketut Darpawan, di PN Jaksel, Senin (13/10/2025). (Suara.com/Faqih)

Diketahui, dalam perkara ini ada lima orang yang sudah dijerat sebagai tersangka. Mereka yakni eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Mangkir, Sidang Praperadilan Aktivis Khariq Anhar Ditunda

Selanjutnya Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek. Lalu Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek.

Tersangka lainnya Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbud Ristek, dan Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek.

Dari struktur kasus ini, bantuan laptop Chromebook di Kemendkibudristek memiliki nilai anggaran Rp9,3 triliun. Namun, karena adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka, negara mengalami kerugian Rp1,98 triliun.

Load More