- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim
- Kejaksaan Agung menyatakan putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook telah sah dan sesuai prosedur hukum
- Hakim memutuskan bahwa Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah, melebihi syarat minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka
Suara.com - Upaya mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, untuk lepas dari jerat status tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya.
Putusan ini menjadi lampu hijau bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melanjutkan proses penyidikan yang sempat tertunda. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim dan menganggapnya sebagai penegasan bahwa langkah penyidik sudah sesuai prosedur.
“Kalau kami menghormati putusan tersebut, (putusan) sekaligus juga menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Anang di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Menurut Anang, keputusan ini secara otomatis mengesahkan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan terhadap Nadiem Makarim. Dengan demikian, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan tancap gas untuk menuntaskan perkara ini.
“Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan kami akan memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Sebelumnya, Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya menggugat penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Pihak Nadiem berdalih penetapan tersebut cacat hukum karena tidak didasari minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Namun, argumen tersebut dipatahkan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang putusan. Hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejagung telah sah menurut hukum dan sesuai prosedur. Bahkan, hakim menemukan fakta sebaliknya dari yang didalilkan pemohon.
“Secara formal, termohon (Kejagung) telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon (Nadiem Makarim) sebagai tersangka,” ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa proses penahanan yang dilakukan terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, menepis semua dalil yang diajukan oleh tim kuasa hukum mantan menteri tersebut.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Kejagung Tegaskan Penahanan Nadiem Makarim Sah Secara Hukum
Tag
Berita Terkait
-
Praperadilan Ditolak, Kejagung Tegaskan Penahanan Nadiem Makarim Sah Secara Hukum
-
Putusan Hakim Tolak Praperadilan, Istri Nadiem Terlihat Menahan Air Mata
-
Sosok I Ketut Darpawan, Hakim Anti Gratifikasi yang Patahkan Perlawanan Nadiem Makarim
-
Nadiem Makarim Kalah! Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Chromebook Sah
-
Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Nadiem Makarim Tetap Tersangka Korupsi Chromebook!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang
-
Danau Maninjau Sumbar Diserbu Longsor dan Banjir Bandang: Akses Jalan Amblas, Banyak Rumah Tersapu!
-
Terungkap! Rangkaian Kekejaman Alex, Bocah Alvaro Kiano Dibekap Handuk, Dicekik, Jasad Dibuang
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Perempuan Jadi Pilar Utama Ketahanan Keluarga ASN, Pesan Penting dari Akhmad Wiyagus
-
TelkomGroup Fokus Lakukan Pemulihan Layanan Infrastruktur Terdampak Bencana di Sumatra Utara - Aceh
-
Provinsi Maluku Mampu Jaga Angka Inflasi Tetap Terkendali, Mendagri Berikan Apresiasi
-
KPK Beberkan 12 Dosa Ira Puspadewi di Kasus ASDP, Meski Dapat Rehabilitasi Prabowo
-
86 Korban Ledakan SMAN 72 Dapat Perlindungan LPSK, Namun Restitusi Tak Berlaku bagi Pelaku Anak
-
Siapa Vara Dwikhandini? Wanita yang Disebut 24 Kali Check In dengan Arya Daru Sebelum Tewas