- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim
- Kejaksaan Agung menyatakan putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus korupsi Chromebook telah sah dan sesuai prosedur hukum
- Hakim memutuskan bahwa Kejagung telah memiliki empat alat bukti yang sah, melebihi syarat minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka
Suara.com - Upaya mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, untuk lepas dari jerat status tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya.
Putusan ini menjadi lampu hijau bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melanjutkan proses penyidikan yang sempat tertunda. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim dan menganggapnya sebagai penegasan bahwa langkah penyidik sudah sesuai prosedur.
“Kalau kami menghormati putusan tersebut, (putusan) sekaligus juga menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” kata Anang di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Menurut Anang, keputusan ini secara otomatis mengesahkan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan terhadap Nadiem Makarim. Dengan demikian, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan tancap gas untuk menuntaskan perkara ini.
“Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan kami akan memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara objektif serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Sebelumnya, Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya menggugat penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022. Pihak Nadiem berdalih penetapan tersebut cacat hukum karena tidak didasari minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Namun, argumen tersebut dipatahkan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang putusan. Hakim menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejagung telah sah menurut hukum dan sesuai prosedur. Bahkan, hakim menemukan fakta sebaliknya dari yang didalilkan pemohon.
“Secara formal, termohon (Kejagung) telah memiliki empat alat bukti yang sah menurut ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar untuk menetapkan pemohon (Nadiem Makarim) sebagai tersangka,” ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.
Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa proses penahanan yang dilakukan terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, menepis semua dalil yang diajukan oleh tim kuasa hukum mantan menteri tersebut.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Kejagung Tegaskan Penahanan Nadiem Makarim Sah Secara Hukum
Tag
Berita Terkait
-
Praperadilan Ditolak, Kejagung Tegaskan Penahanan Nadiem Makarim Sah Secara Hukum
-
Putusan Hakim Tolak Praperadilan, Istri Nadiem Terlihat Menahan Air Mata
-
Sosok I Ketut Darpawan, Hakim Anti Gratifikasi yang Patahkan Perlawanan Nadiem Makarim
-
Nadiem Makarim Kalah! Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Korupsi Chromebook Sah
-
Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Nadiem Makarim Tetap Tersangka Korupsi Chromebook!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Tragis! Banjir Cilincing Telan 3 Korban Jiwa, Anak Temukan Ayah-Ibunya Tewas Tersengat Listrik
-
Pedagang Cilok di Jakarta Barat Tega Tusuk Teman Seprofesi, Polisi Masih Dalami Motif
-
PDIP Ambil Posisi Penyeimbang, Pengamat Ingatkan Risiko Hanya Jadi Pengkritik
-
Gaji ASN Gorontalo Macet di Awal 2026, Ini Fakta-faktanya
-
Viral Ratusan Ton Bantuan Korban Banjir Bireuen Ternyata Menumpuk Rapi di Gudang BPBD!
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Waspada! Ini 9 Daerah Rawan dan Langganan Banjir di Jakarta
-
Update Banjir Jakarta: 11 RT Masih Terendam, Ketinggian Air di Bawah 50 Cm
-
Pilkada Langsung vs Lewat DPRD: PKS Masih Kaji, Ajak Semua Pihak Bahas dengan Kepala Dingin