- KPK memeriksa anggota DPRD Mojokerto, Rufis Bahrudin, dalam kapasitasnya sebagai direktur utama perusahaan travel haji
- Kasus ini diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun, dan KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri
- Penyidikan mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji, sejalan dengan temuan Pansus DPR
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeber penyidikan skandal dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan negara hingga Rp1 triliun lebih. Babak baru dalam kasus ini ditandai dengan pemeriksaan seorang politisi aktif, anggota DPRD Kota Mojokerto, Rufis Bahrudin (RFB), sebagai saksi pada Senin (13/10/2025).
Pemeriksaan ini menjadi sorotan tajam, mengindikasikan bahwa pusaran korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 ini menjalar ke berbagai lini, termasuk para pelaku bisnis di daerah.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RFB,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.
Namun, Budi Prasetyo meluruskan bahwa pemeriksaan terhadap Rufis Bahrudin dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International, sebuah perusahaan biro perjalanan haji, bukan dalam jabatannya sebagai anggota dewan.
“KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya, yakni FNR selaku Wakil Manajer PT Sahara Dzumirra International,” tambah Budi sebagaimana dilansir Antara.
Penyidikan kasus megakorupsi ini pertama kali diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, tak lama setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Sejak saat itu, KPK bergerak cepat dan telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut sendiri.
Skala dugaan korupsi ini pun terungkap semakin masif. Pada 18 September 2025, KPK menduga ada sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang turut terlibat dalam permainan kotor penentuan kuota ini.
Temuan KPK ini sejalan dengan kejanggalan yang sebelumnya diungkap oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Sorotan utama Pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini dinilai menabrak aturan main dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara sisa 92 persennya adalah hak jemaah haji reguler.
Baca Juga: Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
Berita Terkait
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Usut Aliran Dana Pemerasan K3, KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang
-
Siap Ngadu ke DPR, Wanita Ini Desak KPK Kembalikan Aset: Itu Warisan Orang Tua Saya!
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Beberkan Alasan Prabowo Copot Kepala Bapanas, Istana: Penugasan di Tempat Lain
-
Tewas di Lahan Kosong, Remaja Terapis Sempat Curhat Tertekan Diminta Denda Rp50 Juta!
-
Istana Buka Suara! Prabowo Kaji Serius Usul Bulog Jadi Kementerian, Bapanas Bakal Dilebur?
-
Ribuan Guru Berkumpul di Temu Pendidik Nusantara XII untuk Menjawab Tantangan Pendidikan Iklim
-
Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Chromebook Siang Ini, Akankah Status Tersangka Nadiem Gugur?
-
Tragedi Pantai Modangan: Abai Peringatan, 2 Wisatawan Surabaya Hilang, 1 Tewas Terjepit Karang
-
Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Sopir Travel Ngantuk Hantam Truk: 1 Tewas, 9 Terluka!
-
Terungkap! Arief Prasetyo Dicopot dari Kepala Bapanas, Istana: Disiapkan untuk Tugas Baru
-
DPR Sebut Kegagalan ke Piala Dunia Bukan Akhir, Tapi Awal dari Pembenahan Total Sepak Bola Nasional
-
Misteri Kematian Terapis RTA: Korban Masih 14 Tahun, Polisi Curigai Terkait Jaringan TPPO