- KPK memeriksa anggota DPRD Mojokerto, Rufis Bahrudin, dalam kapasitasnya sebagai direktur utama perusahaan travel haji
- Kasus ini diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 triliun, dan KPK telah mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri
- Penyidikan mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji, sejalan dengan temuan Pansus DPR
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeber penyidikan skandal dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan negara hingga Rp1 triliun lebih. Babak baru dalam kasus ini ditandai dengan pemeriksaan seorang politisi aktif, anggota DPRD Kota Mojokerto, Rufis Bahrudin (RFB), sebagai saksi pada Senin (13/10/2025).
Pemeriksaan ini menjadi sorotan tajam, mengindikasikan bahwa pusaran korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 ini menjalar ke berbagai lini, termasuk para pelaku bisnis di daerah.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RFB,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.
Namun, Budi Prasetyo meluruskan bahwa pemeriksaan terhadap Rufis Bahrudin dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International, sebuah perusahaan biro perjalanan haji, bukan dalam jabatannya sebagai anggota dewan.
“KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya, yakni FNR selaku Wakil Manajer PT Sahara Dzumirra International,” tambah Budi sebagaimana dilansir Antara.
Penyidikan kasus megakorupsi ini pertama kali diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, tak lama setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Sejak saat itu, KPK bergerak cepat dan telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut sendiri.
Skala dugaan korupsi ini pun terungkap semakin masif. Pada 18 September 2025, KPK menduga ada sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji yang turut terlibat dalam permainan kotor penentuan kuota ini.
Temuan KPK ini sejalan dengan kejanggalan yang sebelumnya diungkap oleh Pansus Angket Haji DPR RI. Sorotan utama Pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini dinilai menabrak aturan main dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara sisa 92 persennya adalah hak jemaah haji reguler.
Baca Juga: Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
Berita Terkait
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Usut Aliran Dana Pemerasan K3, KPK Periksa Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang
-
Siap Ngadu ke DPR, Wanita Ini Desak KPK Kembalikan Aset: Itu Warisan Orang Tua Saya!
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
-
Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional
-
Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa
-
Eks Tapol Turun Tangan, STPI Serahkan Amicus Curiae ke MA Bela Aktivis Demo Agustus 2025
-
Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
-
Modus Kencan di Kos Berujung Curas, Motor dan Ponsel Pria Kalideres Raib
-
Tepis Isu Bottleneck Karier, Kapolri Tegaskan Regenerasi Polri Tetap Berjalan Meski Ada UU Baru
-
Kunjungan Menteri P2MI ke BTP Perkuat Jalur Karier Internasional bagi SDM Hospitality
-
PT PMM Sebut TNI AL Bertindak Arogan Buka 15 Kontainer, Sengketa Ekspor Tambang Makin Memanas