-
Korupsi Tol Sumatera direncanakan sejak tersangka masih di Wika.
-
Keputusan pembelian lahan dibuat hanya 5 hari setelah menjabat.
-
Total kerugian negara akibat skema ini capai Rp 205 Miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa tersangka Bintang Perbowo diduga telah merencanakan skema pembelian lahan ini jauh sebelum ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Hutama Karya.
Temuan mengejutkan tersebut didapat penyidik setelah memeriksa mantan pegawai PT Wijaya Karya (Wika), Neneng Rahmawati, sebagai saksi.
Keterangannya mengindikasikan bahwa Bintang Perbowo sudah memiliki rencana busuk tersebut saat ia masih bekerja di Wika.
"Didalami terkait dugaan para tersangka sudah merencanakan jual beli lahan sejak tersangka BP masih di PT Wika," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Dugaan perencanaan matang ini diperkuat oleh fakta bahwa Bintang Perbowo langsung mengambil keputusan pembelian lahan-lahan tersebut.
Keputusan itu berjarak hanya dalam waktu lima hari setelah dirinya resmi dilantik sebagai Dirut Hutama Karya.
Negara Rugi Rp205 Miliar
Skema 'mafia tanah' yang telah dirancang ini pada akhirnya merugikan keuangan negara secara masif.
Berdasarkan laporan audit BPKP, kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp 205,14 miliar.
Baca Juga: KPK Dalami Pesan WhatsApp Soal Persekongkolan Tersangka Kasus JTTS
"Rp133,73 miliar dari pembayaran PT HK/HKR ke PT STJ (tidak termasuk PPN) atas lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar dibayarkan oleh PT HK/HKR ke PT STJ (tidak termasuk PPN) di Kalianda," ungkap Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam kesempatan sebelumnya.
Untuk terus membongkar jaringan ini, KPK pada hari yang sama juga memeriksa dua saksi lain terkait proses penjualan tanah kepada tersangka korporasi.
Sebelumnya diberitakan, KPK menahan Mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo dan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya M Rizal Sucipto.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun 2018-2020.
Asep menyebut kedua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada dua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak hari Kamis 6 Agustus 2025 sampai dengan 25 Agustus 2025,” kata di Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, BPBD Sebut Sisa Genangan di 3 RT
-
Petinggi PBNU Bantah Terima Aliran Dana Korupsi Haji Usai Diperiksa KPK
-
Bertemu Dubes Filipina, Yusril Jajaki Transfer Narapidana dan Bahas Status WNI Tanpa Dokumen
-
Dianggap Menista Salat, Habib Rizieq Minta Netflix Hapus Konten Mens Rea
-
Antisipasi Banjir, Pramono Luncurkan Operasi Modifikasi Cuaca di Jakarta