News / Nasional
Selasa, 14 Oktober 2025 | 12:29 WIB
Penampakan spanduk mogok sekolah SMAN 1 Cimarga, Senin 13 Oktober 2025. [SuaraBanten.id/ Yandi Sofyan/]
Baca 10 detik
  • Retno mengatakan aksi para siswa ini bukanlah kenakalan, melainkan ekspresi sah yang dijamin oleh Konstitusi.
  • Ini menunjukkan bahwa protes mereka dilakukan secara terorganisir dan damai, jauh dari tindakan anarkis.
  • Retno menjelaskan bahwa mendidik anak bukan berarti melarang hukuman, namun sanksi yang diberikan harus bersifat edukatif dan tidak melanggar hukum.

Orang tua siswa yang melaporkan kepala sekolah ke pihak kepolisian juga mendapat dukungan. Retno menyebutkan bahwa ada sejumlah pasal yang bisa digunakan, termasuk Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti. (Suara.com/Lilis Varwati)

"Tentu saja menggunakan pasal 76 C undang-undang perlindungan anak dan prosesnya tentu harus divisum ya," pungkas Retno.

Aksi berani siswa SMAN 1 Cimarga ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak bahwa lingkungan sekolah harus menjadi tempat yang aman dan mendukung, bukan arena kekerasan.

Sebelumnya Kepala SMAN 1 Cimarga, Dini Fitria, memberikan klarifikasi bahwa peristiwa tersebut terjadi saat kegiatan Jumat Bersih. Saat itu, ia mendapati salah satu siswa sedang merokok di lingkungan sekolah.

Dini mengakui sempat menegur keras dan melakukan pemukulan ringan terhadap siswa tersebut, namun menegaskan tindakan itu tidak berlebihan.

"Saya spontan menegur dengan keras, bahkan sempat memukul pelan karena menahan emosi. Tapi saya tegaskan, tidak ada pemukulan keras," katanya.

Load More