- KPK kembali memanggil mantan petinggi Pertamina dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011–2021.
- Salah satu yang dijadwalkan diperiksa ialah Didik Sasongko Widi, mantan VP LNG, serta Rully Andalusia Abas, eks Direktur Utama PT Surya Cipta Internusa.
- Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, dengan potensi kerugian negara mencapai USD 113,8 juta.
Suara.com - KPK memanggil mantan petinggi Pertamina terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, seorang mantan petinggi pertamina yang dijadwalkan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi yakni DSV alias Didik Sasongko Widi selaku VP LNG pada Direktorat Gas PT Pertamina tahun 2012-2017.
“Kemudian saksi lainnya yakni RAA (Rully Andalusia Abas) Yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Surya Cipta Internusa periode tahun 2008 hingga 2015,” katanya, kepada wartawan, Selasa (14/10//025).
KPK juga sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan bos PT Pertamina dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Meski begitu, Budi juga belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap Yenni dan Hari.
Penetapan Yenni dan Hari sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Dalam konstruksi perkara, Yenni dan Hari selaku bawahan Karen diduga diberi kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christie Liquefaction, LLC, anak usaha Cheniere Energy, Inc.
Adapun kerugian keuangan negara dari pengadaan LNG yang menyimpang dari ketentuan ditaksir mencapai USD 113,8 juta (USD 113.839.186,60).
Baca Juga: Jejak Mentereng Kerry Adrianto: Lulusan London, Anak Riza Chalid di Pusaran Korupsi Rp285 Triliun
Kerugian tersebut diduga mengalir ke korporasi Corpus Christi sebagai pembayaran atas pembelian LNG yang seharusnya tidak dilakukan oleh Pertamina.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Eks Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
“Amar Putusan: Tolak perbaikan," demikian bunyi putusan MA dalam laman resminya, dikutip pada Sabtu (1/3/2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
-
Penipuan Pencairan Dana Hibah SAL, BSI: Itu Hoaks
Terkini
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi
-
Ribuan Aparat Gabungan Amankan Aksi Buruh Gebrak di Jakarta Peringati Hari HAM Sedunia
-
Moncong Truk Trailer Ringsek 'Cium' Separator Busway Daan Mogot, Jalur TransJakarta Sempat Tertutup
-
Pura-pura Bayar Utang, Pemuda di Karawang Tega Tusuk Pasutri Lalu Sembunyi di Plafon
-
Kemenpar Klarifikasi Isu Larang Airbnb, Ini Fakta Terkait Penataan OTA di Bali
-
Dukcapil Bantu Warga Terdampak Banjir di Sumatera untuk Segera Dapatkan Layanan Adminduk
-
Digitalisasi Adminduk Selamatkan Triliunan Dana Bansos, Mendagri: Dukcapil Harus Lebih Agresif!