- Iuran BPJS Kesehatan yang akan terkena pemutihan atau dianggap lunas oleh pemerintah jumlahnya mencapai Rp7,691 triliun.
- Peserta JKN yang tunggakannya dipulihkan itu kebanyakan dari kalangan masyarakat miskin yang bekerja pada sektor informal.
- Peserta JKN yang tunggakannya dipulihkan itu kebanyakan dari kalangan masyarakat miskin yang bekerja pada sektor informal.
Suara.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan nominal iuran BPJS Kesehatan yang akan terkena pemutihan atau dianggap lunas oleh pemerintah jumlahnya mencapai triliunan rupiah.
Ghufron menyampaikan kalau nominal tersebut berasal dari banyak masyarakat yang selama bertahun-tahun menunggak iuran BPJS Kesehatan.
"Nominannya ya Rp7,691 T. Jadi 7 triliun 691 (miliar) plus pokoknya paling tidak itu plus tunggakan yang lain," kata Ghufron usai acara JKN Award di Jakarta, Senin (14/10/2025).
Dia mengungkapkan, kalau tidak sedikit masyarakat yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan yang sampai 7 tahun. Kendati begitu, tagihan yang dianggap tunggakan maksimal hanya dihitung dua tahun.
Ghufron menerangkan, peserta JKN yang tunggakannya dipulihkan itu kebanyakan dari kalangan masyarakat miskin yang bekerja pada sektor informal.
Serta masyarakat peserta BPJS Kesehatan yang kini telah pindah ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan bukan pemerima upah (BPU) yang iurannya dibayarkan pemerintah.
Menurut Ghufron, alasan pemerintah memulihkan tunggakan tersebut untuk mengurangi beban masyarakat tersebut.
"Kan orang kalau masih nunggak masih dikejar terus. Padahal sudah gak mampu, sudah pindah, sudah dibiayai negara," ujarnya.
Ghufron mengaku belum bisa bicara banyak mengenai teknis pemutihan tunggakan iuran tersebut karena baru akan menggelar rapat bersama Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia (PM) Rabu (15/10) besok.
Baca Juga: Jadi Duta Mobile JKN di Kupang, Pemuda Ini Bagikan Edukasi Memanfaatkan Aplikasi Layanan Kesehatan
Sebelumnya, Menko PM Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan kalau rencana kebijakan tersebut merupakan bagian dari agenda besar pemerintah untuk memperkuat jaring pengaman sosial, terutama bagi kelompok masyarakat rentan.
“Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama. Setelah masalah tunggakan selesai, kita dorong kesadaran iuran yang baru agar sistem ini bisa berkelanjutan,” ujarnya.
Cak Imin menekankan, pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat lepas tanggung jawab terhadap keberlangsungan program BPJS. Justru, kata dia, langkah itu dimaksudkan untuk memberi kesempatan baru bagi peserta agar kembali berkontribusi.
Rencana kebijakan ini diharapkan memberi harapan baru bagi jutaan peserta BPJS yang selama ini terkendala akses layanan kesehatan akibat status kepesertaannya nonaktif.
Berita Terkait
-
Utang Iuran BPJS Triliunan Rupiah Siap Diputihkan? Cak Imin: Besok Kita Rapatkan
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN
-
Resmi! Pansel Dewas dan Direksi BPJS 2026-2031 Dibentuk, Seleksi Dimulai Pekan Ini
-
Jadi Duta Mobile JKN di Kupang, Pemuda Ini Bagikan Edukasi Memanfaatkan Aplikasi Layanan Kesehatan
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam
-
Kritik Tajam ke Prabowo Soal IKN: Politisi PDIP Minta Stop Pembangunan Baru, Fokus Ini!
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang