News / Nasional
Selasa, 14 Oktober 2025 | 18:27 WIB
Nominal iuran BPJS Kesehatan yang akan terkena pemutihan atau dianggap lunas oleh pemerintah jumlahnya mencapai triliunan rupiah. (BPJS Kesehatan)
Baca 10 detik
  • Iuran BPJS Kesehatan yang akan terkena pemutihan atau dianggap lunas oleh pemerintah jumlahnya mencapai Rp7,691 triliun.
  • Peserta JKN yang tunggakannya dipulihkan itu kebanyakan dari kalangan masyarakat miskin yang bekerja pada sektor informal.
  • Peserta JKN yang tunggakannya dipulihkan itu kebanyakan dari kalangan masyarakat miskin yang bekerja pada sektor informal.

Suara.com - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkapkan nominal iuran BPJS Kesehatan yang akan terkena pemutihan atau dianggap lunas oleh pemerintah jumlahnya mencapai triliunan rupiah.

Ghufron menyampaikan kalau nominal tersebut berasal dari banyak masyarakat yang selama bertahun-tahun menunggak iuran BPJS Kesehatan.

"Nominannya ya Rp7,691 T. Jadi 7 triliun 691 (miliar) plus pokoknya paling tidak itu plus tunggakan yang lain," kata Ghufron usai acara JKN Award di Jakarta, Senin (14/10/2025).

Dia mengungkapkan, kalau tidak sedikit masyarakat yang tidak membayar iuran BPJS Kesehatan yang sampai 7 tahun. Kendati begitu, tagihan yang dianggap tunggakan maksimal hanya dihitung dua tahun.

Ghufron menerangkan, peserta JKN yang tunggakannya dipulihkan itu kebanyakan dari kalangan masyarakat miskin yang bekerja pada sektor informal.

Serta masyarakat peserta BPJS Kesehatan yang kini telah pindah ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan bukan pemerima upah (BPU) yang iurannya dibayarkan pemerintah.

Menurut Ghufron, alasan pemerintah memulihkan tunggakan tersebut untuk mengurangi beban masyarakat tersebut.

"Kan orang kalau masih nunggak masih dikejar terus. Padahal sudah gak mampu, sudah pindah, sudah dibiayai negara," ujarnya.

Ghufron mengaku belum bisa bicara banyak mengenai teknis pemutihan tunggakan iuran tersebut karena baru akan menggelar rapat bersama Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia (PM) Rabu (15/10) besok.

Baca Juga: Jadi Duta Mobile JKN di Kupang, Pemuda Ini Bagikan Edukasi Memanfaatkan Aplikasi Layanan Kesehatan

Sebelumnya, Menko PM Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengatakan kalau rencana kebijakan tersebut merupakan bagian dari agenda besar pemerintah untuk memperkuat jaring pengaman sosial, terutama bagi kelompok masyarakat rentan.

“Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama. Setelah masalah tunggakan selesai, kita dorong kesadaran iuran yang baru agar sistem ini bisa berkelanjutan,” ujarnya.

Cak Imin menekankan, pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat lepas tanggung jawab terhadap keberlangsungan program BPJS. Justru, kata dia, langkah itu dimaksudkan untuk memberi kesempatan baru bagi peserta agar kembali berkontribusi.

Rencana kebijakan ini diharapkan memberi harapan baru bagi jutaan peserta BPJS yang selama ini terkendala akses layanan kesehatan akibat status kepesertaannya nonaktif.

Load More