- Sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/10).
- Dalam sidang, saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum menyebut benda yang dipersoalkan bukan termasuk patok batas kawasan hutan.
- Kuasa hukum PT WKM menilai kesaksian tersebut melemahkan dakwaan dan memperkuat posisi hukum kliennya.
“Kalau orang hanya memasang patok, itu masuk kategori apa?”
“Tergantung maksudnya,” jawab Anton.
Hakim Sunoto juga menyinggung peristiwa 19 Maret, di mana terdakwa disebut memasang patok kayu melintang di jalan KM 11+450 dan kemudian membongkarnya sendiri pada 15 April setelah dilaporkan ke polisi.
“Apakah itu termasuk menduduki atau menguasai kawasan?” tanya Sunoto.
“Saya belum lihat. Namun segala sesuatu patok batas itu tidak boleh,” jawab Anton.
Atas jawaban saksi ahli itu, hakim Sunoto menegaskan bahwa penilaian hukum akhir tetap berada di tangan pengadilan.
“Nanti pengadilan yang memutuskan apakah itu termasuk patok batas atau bukan,” kata Sunoto menutup bagian tanya-jawab tersebut.
Majelis hakim juga menyoroti potensi tumpang tindih aturan kehutanan dan pertambangan yang menjadi inti polemik antara kedua perusahaan tersebut.
Hakim Sunoto menanyakan secara khusus kepada saksi ahli tentang siapa yang berwenang memegang PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) dan fungsi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) setelah dimiliki perusahaan tambang.
Baca Juga: Petrindo Akuisisi GDI, Siapkan Rp 10 Triliun untuk Bangun Pembangkit Listrik 680 MW di Halmahera
Pertanyaan tersebut diarahkan untuk memperjelas konteks hukum pengelolaan lahan tambang yang beririsan dengan kawasan hutan, terutama dalam hal izin operasional dan tanggung jawab lingkungan.
Namun saksi ahli tidak memberikan jawaban yang komprehensif, hanya menyebut bahwa keberadaan PBPH dan PPKH menjadi dasar hukum perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.
Usai Sidang
Kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis, menilai saksi ahli tidak konsisten dalam memberikan keterangan di persidangan.
“Ahlinya tidak konsisten. Ketika Jaksa bertanya, dia bilang tahu. Tapi ketika kami tanya soal batas wilayah dan posisi patok yang dimaksud, dia justru tidak tahu. Ini menunjukkan kelemahan dalam dakwaan,” kata OC Kaligis usai sidang.
Menurut Kaligis, keterangan Anton justru memperjelas bahwa tidak ada unsur pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT WKM.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Sepatu Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan!
- Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?
- Ramalan Shio Besok 29 November 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Foot Locker
- 3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
Pilihan
-
Kids Dash BSB Night Run 2025 Jadi Ruang Ramah untuk Semua Anak: Kisah Zeeshan Bikin Terharu
-
Profil John Herdman, Pesaing Van Bronckhorst, Calon Pelatih Timnas Indonesia
-
Info A1! Orang Dekat Giovanni van Bronckhorst Bongkar Rumor Latih Timnas Indonesia
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
Terkini
-
Sadis! Komplotan Perampok di Tangsel Keroyok Korban, Disekap di Mobil Sambil Dipaksa Cari Orang
-
AHY Pimpin Penyelamatan Korban Banjir Sumatra, Ungkap Penyebabnya Topan Tropis Langka
-
PBNU Makin Panas, Wasekjen Sebut Pemecatan Gus Yahya Cacat Prosedur: Audit Belum Selesai
-
Tangis Ira Puspadewi Kenang Gelapnya Kamar Penjara: Dihindari Teman, Cuma Bisa Ngobrol Sama Tuhan
-
Legislator Nasdem Minta Gelondongan Kayu Pasca-banjir Sumatera Diinvestigasi
-
Update Bencana Sumatera: Korban Meninggal Dunia Jadi 442 Orang
-
Wasekjen PBNU Skakmat Syuriyah: Aneh, Gus Yahya Dipecat Dulu Baru Dicari Faktanya
-
Tragedi Banjir Aceh: Korban Tewas Jadi 96 Orang, 113 Hilang, Puluhan Ribu Keluarga Mengungsi
-
Momen Emosional Ira Puspadewi di Acara Syukuran Usai Bebas Penjara: Ini Mimpi Enggak Ya?
-
Saat Kurir Jatuh, Siapa yang Menolong? Ketika BPJS Ketenagakerjaan Jadi Penolong Pekerja Informal